
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Implementasi Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah
Corresponding Author(s) : Anggalana Anggalana
JAPHTN-HAN,
Vol. 1 No. 2 (2022): JAPHTN-HAN, July 2022
Abstract
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang baik harus menjadi harapan semua pihak dalam rangka mewujudkan pesta demokrasi dan diharapkan hasil Pemilihan Umum dapat menghasilkan kepala daerah yang berkualitas sesuai dengan keinginan masyarakat. Kontestasi politik dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang merupakan salah satu undang-undang dasar dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah, dimana proses Pemilihan Umum Kepala Daerah harus mengutamakan prinsip kemandirian, kejujuran, keadilan, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas. Pemilihan Umum Kepala Daerah yang jujur dan adil membutuhkan peraturan perundang-undangan dan pemilihan kepala daerah yang baik bersama dengan aparatur yang bertanggung jawab menegakkan peraturan perundang-undangan dalam mewujudkan kualitas Pemilihan Umum Kepala Daerah dengan menumbuhkan terciptanya integritas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah. Namun dalam setiap pelaksanaannya terkadang sering ditemukan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah, yang pada kenyataannya ditemukan penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah telah melakukan pelanggaran pemilihan umum yang dalam hal ini dilakukan oleh aparatur sipil negara.
Keywords
- Anggalana, Anggalana. Pemenuhan Hak Konstitusionalitas-Politik Untuk Memilih Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Pemilukada Gubernur, Bupati Dan Walikota. Buku Monog. Bandar Lampung: UBL Press, 2018.
- Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
- Ch. Likadja, Jeffry Alexander. “Memaknai ‘Hukum Negara (Law Through State)’ Dalam Bingkai ‘Negara Hukum (Rechtstaat).’” Hasanuddin Law Review 1, no. 1 (2015). https://doi.org/10.20956/halrev.v1n1.41.
- Croissant, Aurel, and Philip Lorenz. Comparative Politics of Southeast Asia: An Introduction to Governments and Political Regimes. Comparative Politics of Southeast Asia, 2018.
- Demianus Aya. “Peranan Tokoh Agama Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat Pada Pemilukada Bupati 2010 Di Kabupaten Halmahera Selatan.” Jurnal Politico 2 (2013).
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, and Presiden Republik Indonesia. 2015. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 245
- Ediwarman. “Paradoks Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kriminologi Di Indonesia.” Jurnal Kriminologi Indonesia 8, no. 1 (2012).
- Fatiha, Alifia Silvi, Soeharjoto, and Wahyuningsih Santosa. “Pemilihan Umum Sebagai Wujud Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia.” JPDSH : Jurnal Pendidikan Dasar Dan Sosial Humaniora 1, no. 3 (2022).
- Hapsari, Recca Ayu, and Dkk. Perkembangan Hukum Di Indonesia. Buku Monog. Lampung: Universitas Bandar Lampung, 2018.
- Hermana, M. Arafat, and Dwi Putra Jaya. “Efektivitas Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Umum Tahun 2019.” Jurnal Al-Imarah 6, no. 2 (2021).
- Holish, Amarru Muftie, Rohmat Rohmat, and Iqbal Syarifudin. “Money Politic Dalam Praktik Demokrasi Indonesia.” Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang 4, no. 02 (2018).
- Husaini, Ahmad, and Kadi Sukarna. “Sengketa Pemilihan Kepala Desa Dalam Suatu Kajian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.” Jurnal Usm Law Review 2, no. 2 (2019). https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2270.
- Jayanti, Nur Putri. “Netralitas Peran Aparatur Sipil Negara Dalam Kebijakan Publik Dan Pemilihan Umum.” Jurnal Analis Kebijakan 3, no. 1 (2019).
- Kambu, Wari Martha. “Tinjauan Yuridis Tentang Hak Asasi Manusia Berdasarkan Pasal 28d Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.” Lex Et Societatis 9, no. 1 (2021). https://doi.org/10.35796/les.v9i1.32170.
- Kartasaputra, Momon. Asas-Asas Kriminologi. Bandung: Remaja Karya, 2003.
- Komisi Pemilihan Umum. Pengertian, Fungsi Dan Sistem Pemilihan Umum. Jakarta: Humas KPU, 2016.
- Kosasih, Ade. “Menakar Pemilihan Umum Kepala Daerah Secara Demokratis.” Al-Imarah 2, no. 1 (2017).
- Lestari, I Gusti Ayu Herlina Dipa. “Efektivitas Asas Luber Jurdil Pada Pemilu Di Indonesia.” Seminar Nasional Hukum Dan Kewarganegaraan, 2019.
- Patawari, Patawari. “Standar Hukum Internasional Penyelenggara Pemilihan Umum, Dan Pengaruhnya Terhadap Hukum Negara Indonesia.” Pleno Jure 8, no. 1 (2019). https://doi.org/10.37541/plenojure.v8i1.341.
- Purwadarminta, W.J.S. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Bandung: Alumni, 1998.
- Ramadhani, Muflih. “Perlindungan Hukum Hak Memilih Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Umum.” Jurist-Diction 3, no. 1 (2020). https://doi.org/10.20473/jd.v3i1.17635.
- Rustamaji, Muhammad. “Biomijuridika: Pemikiran Ilmu Hukum Pidana Berketuhanan Dari Barda Nawawi Arief.” Undang: Jurnal Hukum 2, no. 1 (2019). https://doi.org/10.22437/ujh.2.1.193-223.
- Santoso, Topo. “Pengaturan Tindak Pidana Pemilu Di Empat Negara Asia Tenggara.” Jurnal Hukum & Pembangunan 34, no. 2 (2017). https://doi.org/10.21143/jhp.vol34.no2.1436.
- Sari, Nirmala. “Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural.” Rio Law Jurnal 1, no. 1 (2020). https://doi.org/10.36355/rlj.v1i1.326.
- Subiyanto, Achmad Edi. “Pemilihan Umum Serentak Yang Berintegritas Sebagai Pembaruan Demokrasi Indonesia.” Jurnal Konstitusi 17, no. 2 (2020). https://doi.org/10.31078/jk1726.
- Sulaeman, Affan. “Demokrasi, Partai Politik Dan Pemilihan Kepala Daerah.” CosmoGov 1, no. 1 (2017). https://doi.org/10.24198/cosmogov.v1i1.11857.
- Surbakti, Ramlan, Didik Supriyanto, dan Topo Santoso, and Efriza. Evaluasi Pemilu Serentak 2019 : Dari Sistem Pemilu. Jurnal Renaissance. Vol. 4, 2011.
- Winata, Muhammad Reza. “Judicial Restraint Dan Constitutional Interpretation Terhadap Kompetensi Mengadili Pelanggaran Pemilihan Umum Terstruktur, Sistematis, Dan Masif.” Jurnal Legislasi Indonesia 17, no. 4 (2020). https://doi.org/10.54629/jli.v17i4.663.
- Yuhdi, M. “Pergeseran Konsep Kedaulatan Rakyat Pasca Perubahan UUD NRI 1945.” Maksigama Jurnal Hukum 1 (2016).
References
Anggalana, Anggalana. Pemenuhan Hak Konstitusionalitas-Politik Untuk Memilih Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Pemilukada Gubernur, Bupati Dan Walikota. Buku Monog. Bandar Lampung: UBL Press, 2018.
Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Ch. Likadja, Jeffry Alexander. “Memaknai ‘Hukum Negara (Law Through State)’ Dalam Bingkai ‘Negara Hukum (Rechtstaat).’” Hasanuddin Law Review 1, no. 1 (2015). https://doi.org/10.20956/halrev.v1n1.41.
Croissant, Aurel, and Philip Lorenz. Comparative Politics of Southeast Asia: An Introduction to Governments and Political Regimes. Comparative Politics of Southeast Asia, 2018.
Demianus Aya. “Peranan Tokoh Agama Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat Pada Pemilukada Bupati 2010 Di Kabupaten Halmahera Selatan.” Jurnal Politico 2 (2013).
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, and Presiden Republik Indonesia. 2015. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 245
Ediwarman. “Paradoks Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kriminologi Di Indonesia.” Jurnal Kriminologi Indonesia 8, no. 1 (2012).
Fatiha, Alifia Silvi, Soeharjoto, and Wahyuningsih Santosa. “Pemilihan Umum Sebagai Wujud Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia.” JPDSH : Jurnal Pendidikan Dasar Dan Sosial Humaniora 1, no. 3 (2022).
Hapsari, Recca Ayu, and Dkk. Perkembangan Hukum Di Indonesia. Buku Monog. Lampung: Universitas Bandar Lampung, 2018.
Hermana, M. Arafat, and Dwi Putra Jaya. “Efektivitas Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Umum Tahun 2019.” Jurnal Al-Imarah 6, no. 2 (2021).
Holish, Amarru Muftie, Rohmat Rohmat, and Iqbal Syarifudin. “Money Politic Dalam Praktik Demokrasi Indonesia.” Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang 4, no. 02 (2018).
Husaini, Ahmad, and Kadi Sukarna. “Sengketa Pemilihan Kepala Desa Dalam Suatu Kajian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.” Jurnal Usm Law Review 2, no. 2 (2019). https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2270.
Jayanti, Nur Putri. “Netralitas Peran Aparatur Sipil Negara Dalam Kebijakan Publik Dan Pemilihan Umum.” Jurnal Analis Kebijakan 3, no. 1 (2019).
Kambu, Wari Martha. “Tinjauan Yuridis Tentang Hak Asasi Manusia Berdasarkan Pasal 28d Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.” Lex Et Societatis 9, no. 1 (2021). https://doi.org/10.35796/les.v9i1.32170.
Kartasaputra, Momon. Asas-Asas Kriminologi. Bandung: Remaja Karya, 2003.
Komisi Pemilihan Umum. Pengertian, Fungsi Dan Sistem Pemilihan Umum. Jakarta: Humas KPU, 2016.
Kosasih, Ade. “Menakar Pemilihan Umum Kepala Daerah Secara Demokratis.” Al-Imarah 2, no. 1 (2017).
Lestari, I Gusti Ayu Herlina Dipa. “Efektivitas Asas Luber Jurdil Pada Pemilu Di Indonesia.” Seminar Nasional Hukum Dan Kewarganegaraan, 2019.
Patawari, Patawari. “Standar Hukum Internasional Penyelenggara Pemilihan Umum, Dan Pengaruhnya Terhadap Hukum Negara Indonesia.” Pleno Jure 8, no. 1 (2019). https://doi.org/10.37541/plenojure.v8i1.341.
Purwadarminta, W.J.S. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Bandung: Alumni, 1998.
Ramadhani, Muflih. “Perlindungan Hukum Hak Memilih Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Umum.” Jurist-Diction 3, no. 1 (2020). https://doi.org/10.20473/jd.v3i1.17635.
Rustamaji, Muhammad. “Biomijuridika: Pemikiran Ilmu Hukum Pidana Berketuhanan Dari Barda Nawawi Arief.” Undang: Jurnal Hukum 2, no. 1 (2019). https://doi.org/10.22437/ujh.2.1.193-223.
Santoso, Topo. “Pengaturan Tindak Pidana Pemilu Di Empat Negara Asia Tenggara.” Jurnal Hukum & Pembangunan 34, no. 2 (2017). https://doi.org/10.21143/jhp.vol34.no2.1436.
Sari, Nirmala. “Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural.” Rio Law Jurnal 1, no. 1 (2020). https://doi.org/10.36355/rlj.v1i1.326.
Subiyanto, Achmad Edi. “Pemilihan Umum Serentak Yang Berintegritas Sebagai Pembaruan Demokrasi Indonesia.” Jurnal Konstitusi 17, no. 2 (2020). https://doi.org/10.31078/jk1726.
Sulaeman, Affan. “Demokrasi, Partai Politik Dan Pemilihan Kepala Daerah.” CosmoGov 1, no. 1 (2017). https://doi.org/10.24198/cosmogov.v1i1.11857.
Surbakti, Ramlan, Didik Supriyanto, dan Topo Santoso, and Efriza. Evaluasi Pemilu Serentak 2019 : Dari Sistem Pemilu. Jurnal Renaissance. Vol. 4, 2011.
Winata, Muhammad Reza. “Judicial Restraint Dan Constitutional Interpretation Terhadap Kompetensi Mengadili Pelanggaran Pemilihan Umum Terstruktur, Sistematis, Dan Masif.” Jurnal Legislasi Indonesia 17, no. 4 (2020). https://doi.org/10.54629/jli.v17i4.663.
Yuhdi, M. “Pergeseran Konsep Kedaulatan Rakyat Pasca Perubahan UUD NRI 1945.” Maksigama Jurnal Hukum 1 (2016).