JAPHTN-HAN
by Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
openjournathemelogo
Quick jump to page content
  • Main Navigation
  • Main Content
  • Sidebar

JAPHTN-HAN
  • Home
  • Current
  • Archives
  • About
  • Announcements
  • Contact
  • Register
  • Login
  • Home
  • Current
  • Archives
  • About
  • Announcements
  • Contact
  1. Home
  2. Archives
  3. Vol. 1 No. 2 (2022): JAPHTN-HAN, July 2022
  4. Articles

Issue

Vol. 1 No. 2 (2022): JAPHTN-HAN, July 2022

Issue Published : July 31, 2022
Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Tinjauan Yuridis Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Menangani Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum Pasca Penetapan Suara Nasional oleh Komisi Pemilihan Umum

https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v1i2.50
Abdhy Walid Siagian
Fakultas Hukum, Universitas Andalas
Rozin Falih Alify
Fakultas Hukum, Universitas Andalas
Muhammad Syammakh Daffa Alghazali
Fakultas Hukum, Universitas Andalas

Corresponding Author(s) : Rozin Falih Alify

rozin.falihalify@gmail.com

JAPHTN-HAN, Vol. 1 No. 2 (2022): JAPHTN-HAN, July 2022
Article Published : July 31, 2022

Share
WA Share on Facebook Share on Twitter Pinterest Email Telegram
  • Abstract
  • Cite
  • References
  • Authors Details

Abstract

Pemilihan Umum adalah sebuah konsekuensi logis bagi negara demokrasi yang dimanifestasikan secara yuridis melalui peraturan perundang-undangan (by norm) dan dilaksanakan secara sistematis oleh lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (by system). Secara kelembagaan, Penyelenggara Pemilihan Umum di Indonesia dibagi menjadi tiga lembaga, yakni Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. Ketiga lembaga ini memiliki fungsi serta wewenang yang diatur oleh peraturan perundang-undangan demi tercapainya sebuah Sistem Pemilihan Umum yang berkeadilan (Electoral Justice System). Namun dalam melaksanakan kewenangannya, sering terjadi tumpang tindih kekuasaan antar lembaga sehingga menyebabkan ambiguitas serta tereduksinya kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum itu sendiri. Hal ini disebabkan oleh terbatasnya pengaturan norma dan biasanya batasan mengenai jangka waktu yang diberikan terhadap kewenangan masing-masing lembaga dalam melaksanakan fungsinya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Implikasi logis dari problematika ini, menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum. Problematika ini juga akan menghianati semangat para pencari keadilan yang menginginkan keadilan dalam proses Pemilihan Umum. Oleh karena itu, problematika ini haruslah dimaknai sebagai evaluasi bagi penyusun peraturan perundang-undangan untuk dapat melakukan penyempurnaan terhadap regulasi terutama terkait jangka waktu kewenangan dari masing-masing lembaga penyelenggara Pemilihan Umum. Kemudian, perlu diadakannya penyamaan persepsi antar lembaga penyelenggara Pemilihan Umum agar harmonisasi kelembagaan yang merupakan politik hukum progresif Pemilihan Umum di Indonesia bisa termanifestasikan dengan baik demi terciptanya sebuah kontestasi demokrasi yang berkeadilan.

Keywords

Badan Pengawas Pemilihan Umum Keadilan Pelanggaran Administrasi

Full Article

Generated from XML file
Siagian, A. W., Falih Alify, R., & Muhammad Syammakh Daffa Alghazali. (2022). Tinjauan Yuridis Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Menangani Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum Pasca Penetapan Suara Nasional oleh Komisi Pemilihan Umum. JAPHTN-HAN, 1(2), 150–168. https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v1i2.50
  • ACM
  • ACS
  • APA
  • ABNT
  • Chicago
  • Harvard
  • IEEE
  • MLA
  • Turabian
  • Vancouver
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)
BibTeX
References
  1. Asshiddiqie, Jimly. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, Pasca Reformasi. Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer, 2007.
  2. Ayoub, Ayman dan Andrew Ellis (Ed). Electoral Justice: The International IDEA Handbook, International IDEA, h. 10, dalam Khairul Fahmi. “Menelusuri Konsep Keadilan Pemilu Menurut UUD 1945,” Jurnal Cita Hukum 4, no.2 (2016): 3, https://doi.org/10.15408/jch.v4i2.4098.
  3. Budiman, Arief. Teori Negara, Negara, Kekuasaan dan Ideologi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002.
  4. Chrisdianto Eko Purnomo, Muhazahhirin. “Kedudukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Sistem Peradilan Administrasi Pemilihan Umum,” Jurnal Melayunesia Law 2, no. 2 (2018): 213, http://dx.doi.org/10.30652/ml.v2i2.6239.
  5. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI). Penyelenggaraan Pemilu di Dunia. Jakarta: CV. Net Communication, 2015.
  6. Farisa, Fitria Chusna. Jalan Panjang Evi Novida hingga kembali setelah Dipecat. Kompas.com. 2020. https://nasional.kompas.com/read/2020/08/25/09404441/jalan-panjang-evi-novida-hingga-kembali-jadi-komisioner-kpu-setelah-dipecat?page=all.
  7. Fredrik J Pinakunary Law Office. Penerapan eksepsi Obscuur Libel dan Error in Persona. FJP Law Offices. 2020, https://fjp-law.com/id/penerapan-eksepsi-obscuur-libel-dan-error-in-persona/.
  8. Hakim, Muhammad Aziz. “Politik Hukum Sistem Pemilihan Umum di Indonesia pada Era Reformasi”. Tesis, Universitas Indonesia, 2012. https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20283450-T29436-Politik%20hukum.pdf.
  9. Harun, Relfy. Pemilu Konstitusional: Desain Penyelesaian Sengketa Pemilu Kini dan ke Depan. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
  10. Hidayat, Asep. “Manfaat Pelaksanaan Pemilu Untuk Kesejahteraan Masyarakat,” Jurnal Ilmu Politik 2, no. 1 (2020): 67-74. https://doi.org/10.15575/politicon.v2i1.7513.
  11. Iqbal Nasir, “Analisis Hukum Pelanggaran Administrasi Pemilu atau Pemilihan,” Khazanah Hukum 2, no. 1 (2020): 44, https://doi.org/10.15575/kh.v2i1.7689.
  12. Ja’far, Muhammad. “Eksistensi dan Integritas Bawaslu dalam Penanganan Sengketa Pemilu,” Jurnal Madani Legal Review 2, no 1 (2018): 59-70. https://doi.org/10.31850/malrev.v2i1.332.
  13. Kelsen, Hans, Allgemeine Rechtslehre: Ein Lehrbuch, (1994), h. 192-196 dikutip dari Erich Vranes, “The definition of ‘norm conflict’ in international law and legal theory,” The european journal of international law 17, no. 2 (2002): 406, https://doi.org/10.1093/ejil/chl002.
  14. Maulana, Muhammad Ihsan dan Rahmah Mutiara Mustikaningsih. “Ketidakpastian Hukum Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Dalam Proses Rekapitulasi Hasil Pemilu.” Call For Papaers Call for Paper Evaluasi Pemilu Serentak 2019 Bidang Evaluasi Aspek Hukum Pemilu, Jakarta, Indonesia, Maret 2020, https://journal.kpu.go.id/index.php/ERE/article/download/150/58.
  15. Nugroho, Fadzlun Budi Sulistyo. “Sifat Keberlakuan Asas Erga Omnes dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi”. Gorontalo Law Review 2, no. 2 (2019): 97, https://doi.org/10.32662/golrev.v2i2.739.
  16. Pahlevi, Indra. “Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum di Indonesia: Berbagai Permasalahannya,” Jurnal Politica 2, no. 1 (2011): 53, https://doi.org/10.22212/jp.v2i1.286.
  17. Paul Adryani Moento, “Kesuksesan Komisi Pemilihan Umum Dalam Menyelenggarakan Pemilu 2019,” Jurnal Ilmu Politik 2 no, 1 (2020): h. 36-37, https://doi.org/10.15575/politicon.v2i1.7957.
  18. Ria Casmi Arrasa, “Pemilu Serentak dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasi,” Jurnal Konstitusi 11, no. 3 (2014): 518, https://doi.org/10.31078/jk%25x.
  19. Robert Hoffman, “Kewenangan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Pelanggaran Administratif,” Jurnal Penerangan Hukum 6, no. 2 (2018): 2, https://doi.org/10.51826/.v6i2.255.
  20. Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2014.
  21. Surbakti, Ramlan. Penanganan Pelanggaran Pemilu. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, 2011.
  22. Ujuh, Juhana, dan Taufik Deden. “Kedudukan Dan Peran Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Dalam Sistem Peradilan Pidana Pemilu.” In Seminar Nasional & Call For Paper "Pemilu 2019 Momentum Penguatan Demokratisasi Indonesia Yang Berintegritas ". Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Ponorogo, 2018.
  23. Wahid, Abdul. “Meneguhkan Bawaslu Sebagai Lembaga Peradilan dalam Bingkai Pengawasan Pemilu”. Jurnal Adhyasta Pemilu 1, no. 1 (2018): 58, https://doi.org/10.55108/jap.v1i1.5.
Read More

References


Asshiddiqie, Jimly. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, Pasca Reformasi. Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer, 2007.

Ayoub, Ayman dan Andrew Ellis (Ed). Electoral Justice: The International IDEA Handbook, International IDEA, h. 10, dalam Khairul Fahmi. “Menelusuri Konsep Keadilan Pemilu Menurut UUD 1945,” Jurnal Cita Hukum 4, no.2 (2016): 3, https://doi.org/10.15408/jch.v4i2.4098.

Budiman, Arief. Teori Negara, Negara, Kekuasaan dan Ideologi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002.

Chrisdianto Eko Purnomo, Muhazahhirin. “Kedudukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Sistem Peradilan Administrasi Pemilihan Umum,” Jurnal Melayunesia Law 2, no. 2 (2018): 213, http://dx.doi.org/10.30652/ml.v2i2.6239.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI). Penyelenggaraan Pemilu di Dunia. Jakarta: CV. Net Communication, 2015.

Farisa, Fitria Chusna. Jalan Panjang Evi Novida hingga kembali setelah Dipecat. Kompas.com. 2020. https://nasional.kompas.com/read/2020/08/25/09404441/jalan-panjang-evi-novida-hingga-kembali-jadi-komisioner-kpu-setelah-dipecat?page=all.

Fredrik J Pinakunary Law Office. Penerapan eksepsi Obscuur Libel dan Error in Persona. FJP Law Offices. 2020, https://fjp-law.com/id/penerapan-eksepsi-obscuur-libel-dan-error-in-persona/.

Hakim, Muhammad Aziz. “Politik Hukum Sistem Pemilihan Umum di Indonesia pada Era Reformasi”. Tesis, Universitas Indonesia, 2012. https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20283450-T29436-Politik%20hukum.pdf.

Harun, Relfy. Pemilu Konstitusional: Desain Penyelesaian Sengketa Pemilu Kini dan ke Depan. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Hidayat, Asep. “Manfaat Pelaksanaan Pemilu Untuk Kesejahteraan Masyarakat,” Jurnal Ilmu Politik 2, no. 1 (2020): 67-74. https://doi.org/10.15575/politicon.v2i1.7513.

Iqbal Nasir, “Analisis Hukum Pelanggaran Administrasi Pemilu atau Pemilihan,” Khazanah Hukum 2, no. 1 (2020): 44, https://doi.org/10.15575/kh.v2i1.7689.

Ja’far, Muhammad. “Eksistensi dan Integritas Bawaslu dalam Penanganan Sengketa Pemilu,” Jurnal Madani Legal Review 2, no 1 (2018): 59-70. https://doi.org/10.31850/malrev.v2i1.332.

Kelsen, Hans, Allgemeine Rechtslehre: Ein Lehrbuch, (1994), h. 192-196 dikutip dari Erich Vranes, “The definition of ‘norm conflict’ in international law and legal theory,” The european journal of international law 17, no. 2 (2002): 406, https://doi.org/10.1093/ejil/chl002.

Maulana, Muhammad Ihsan dan Rahmah Mutiara Mustikaningsih. “Ketidakpastian Hukum Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Dalam Proses Rekapitulasi Hasil Pemilu.” Call For Papaers Call for Paper Evaluasi Pemilu Serentak 2019 Bidang Evaluasi Aspek Hukum Pemilu, Jakarta, Indonesia, Maret 2020, https://journal.kpu.go.id/index.php/ERE/article/download/150/58.

Nugroho, Fadzlun Budi Sulistyo. “Sifat Keberlakuan Asas Erga Omnes dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi”. Gorontalo Law Review 2, no. 2 (2019): 97, https://doi.org/10.32662/golrev.v2i2.739.

Pahlevi, Indra. “Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum di Indonesia: Berbagai Permasalahannya,” Jurnal Politica 2, no. 1 (2011): 53, https://doi.org/10.22212/jp.v2i1.286.

Paul Adryani Moento, “Kesuksesan Komisi Pemilihan Umum Dalam Menyelenggarakan Pemilu 2019,” Jurnal Ilmu Politik 2 no, 1 (2020): h. 36-37, https://doi.org/10.15575/politicon.v2i1.7957.

Ria Casmi Arrasa, “Pemilu Serentak dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasi,” Jurnal Konstitusi 11, no. 3 (2014): 518, https://doi.org/10.31078/jk%25x.

Robert Hoffman, “Kewenangan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Pelanggaran Administratif,” Jurnal Penerangan Hukum 6, no. 2 (2018): 2, https://doi.org/10.51826/.v6i2.255.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2014.

Surbakti, Ramlan. Penanganan Pelanggaran Pemilu. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, 2011.

Ujuh, Juhana, dan Taufik Deden. “Kedudukan Dan Peran Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Dalam Sistem Peradilan Pidana Pemilu.” In Seminar Nasional & Call For Paper "Pemilu 2019 Momentum Penguatan Demokratisasi Indonesia Yang Berintegritas ". Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Ponorogo, 2018.

Wahid, Abdul. “Meneguhkan Bawaslu Sebagai Lembaga Peradilan dalam Bingkai Pengawasan Pemilu”. Jurnal Adhyasta Pemilu 1, no. 1 (2018): 58, https://doi.org/10.55108/jap.v1i1.5.

Author biographies is not available.
Download this PDF file
PDF
Statistic
Read Counter : 362 Download : 470

Downloads

Download data is not yet available.

Table Of Contents

  • About the Journal
  • Focus and Scope
  • Editorial Team
  • Peer Reviewer
  • Peer Review Process
  • Publication Frequency
  • Publication Ethics
  • Plagiarism Policy
  • Journal Policy
  • Open Access Policy
  • Copyright Policy
  • Archiving Policy
  • Article Processing Charges
  • About the Journal
  • Focus and Scope
  • Editorial Team
  • Peer Reviewer
  • Peer Review Process
  • Publication Frequency
  • Publication Ethics
  • Plagiarism Policy
  • Journal Policy
  • Open Access Policy
  • Copyright Policy
  • Archiving Policy
  • Article Processing Charges

Flag Counter


Web Analytics   Statistik Pengunjung

Twitter    Facebook

 

REFERENCE TOOLS

PLAGIARISM TOOLS

 

PROFREADING TOOLS

MEMBER OF

 

Flag Counter


Web Analytics   Statistik Pengunjung

Keywords

 

 

© Copyright of Jurnal APHTN-HAN. Published by APHTN-HAN Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara.
  This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License  Creative Commons License
Licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Themes by Openjournaltheme.com