JAPHTN-HAN
by Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
openjournathemelogo
Quick jump to page content
  • Main Navigation
  • Main Content
  • Sidebar

JAPHTN-HAN
  • Home
  • Current
  • Archives
  • About
  • Announcements
  • Contact
  • Register
  • Login
  • Home
  • Current
  • Archives
  • About
  • Announcements
  • Contact
  1. Home
  2. Archives
  3. Vol. 1 No. 2 (2022): JAPHTN-HAN, July 2022
  4. Articles

Issue

Vol. 1 No. 2 (2022): JAPHTN-HAN, July 2022

Issue Published : July 31, 2022
Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Realisasi Wacana Penundaan Pemilihan Umum: Manifestasi Kontraindikasi Terhadap Supremasi Konstitusi dan Demokrasi

https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v1i2.48
Rahmat Bijak Setiawan Sapii
Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Yoan Dwi Pratama
Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Axcel Deyong Aponno
Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Corresponding Author(s) : Rahmat Bijak Setiawan Sapii

rahmatbss@upnvj.ac.id

JAPHTN-HAN, Vol. 1 No. 2 (2022): JAPHTN-HAN, July 2022
Article Published : July 31, 2022

Share
WA Share on Facebook Share on Twitter Pinterest Email Telegram
  • Abstract
  • Cite
  • References
  • Authors Details

Abstract

Periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo tak lepas dari berbagai isu yang ramai menjadi perdebatan di masyarakat. Di samping pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir, terdapat wacana penundaan pemilihan umum yang dimainkan oleh berbagai elite politik, dari unsur pemerintahan, partai politik, dan masyarakat pendukung isu tersebut. Wacana tersebut semakin besar dan menimbulkan demonstrasi dan perlawanan dari masyarakat. Situasi politik yang kian memanas memberi dampak terhadap stabilitas sebuah negara. Risiko dari negara demokrasi yang memberi kebebasan untuk berekspresi menimbulkan turbulensi politik yang dapat menurunkan nilai-nilai supremasi konstitusi dan demokrasi. Penelitian ini membahas tentang pengaturan penundaan pemilihan umum di Indonesia dan implikasi realisasi wacana penundaan pemilu terhadap supremasi konstitusi dan demokrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan melakukan pengumpulan data melalui studi kepustakaan terhadap data sekunder berupa bahan hukum primer yakni peraturan perundang-undangan tentang pemilihan umum,  sekunder berupa jurnal dan buku yang membahas mengenai pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia, dan tersier dari artikel pada laman internet. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa konstitusi tidak mengatur maupun menghendaki penundaan pemilihan umum. Namun untuk menyiasati wacana tersebut, terdapat mekanisme pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang berimplikasi terjadinya ketidaksesuaian periodisasi jabatan pejabat negara yang dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan menjadi manifestasi kontraindikasi terhadap supremasi konstitusi. Opsi kedua yaitu melakukan amandemen konstitusi yang dapat memberikan ancaman terhadap keberlangsungan prinsip pemilu berkala sebagai bagian daripada bentuk supremasi demokrasi.

Keywords

Wacana Penundaan Pemilu Manifestasi Kontraindikasi Supremasi Konstitusi Demokrasi

Full Article

Generated from XML file
Sapii, R. B. S., Pratama, Y. D., & Aponno, A. D. (2022). Realisasi Wacana Penundaan Pemilihan Umum: Manifestasi Kontraindikasi Terhadap Supremasi Konstitusi dan Demokrasi. JAPHTN-HAN, 1(2), 186–207. https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v1i2.48
  • ACM
  • ACS
  • APA
  • ABNT
  • Chicago
  • Harvard
  • IEEE
  • MLA
  • Turabian
  • Vancouver
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)
BibTeX
References
  1. Abadi, Alfian Putra. “Menilik Motif Muhaimin dan Airlangga Soal Usul Penundaan Pemilu,” 2022. https://tirto.id/menilik-motif-muhaimin-airlangga-soal-usul- penundaan-pemilu-2024-gpxm.
  2. Adyatama, Egi. “Jokowi Teken Perppu Penundaan Pilkada, Begini Isinya.” Diakses 3 April 2020. https://nasional.tempo.co/read/1339089/jokowi-teken-perpu- penundaan-pilkada-begini-isinya.
  3. Ajie, Radita. “Batasan Pilihan Kebijakan Pembentuk Undang-Undang (Open Legal Policy) Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi.” Legislasi Indonesia 13, no. 02 (2016): 111–20. https://doi.org/https://doi.org/10.54629/jli.v13i2.105.
  4. Ansori. “Legalitas Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah dalam Menyelenggarakan Pilkada The Legality of Regional Election Regional Head Election.” Jurnal Konstitusi 14, no. 3 (2017): 553–72. http://ejournal.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php/jk/index.
  5. Ashiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Depok: Rajawali Pers, 2017.
  6. Aulia, Rahma, dan Fifiana Wisnaeni. “Pengisian Jabatan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Yang Berhalangan Tetap Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia(Studi Kasus Pengisian Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Grobogan).” Masalah-Masalah Hukum 47, no. 3 (2018): 298. https://doi.org/10.14710/mmh.47.3.2018.298-316.
  7. Azhari, Fadil. “Perkembangan Pengaturan Pembatasan Masa Jabatan Presiden Dan Wakil Presiden Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Universitas Andalas, 2020.
  8. Azzahra, Farida, dan Aloysius Eka Kurnia. “Konstitusionalitas Pemberlakuan Perppu Pemilukada Dan Implikasinya Terhadap Penundaan Pemilukada Serentak Tahun 2020.” Majalah Hukum Nasional 50, no. 2 (2020): 241–60. https://doi.org/10.33331/mhn.v50i2.70.
  9. Barone, Michael. “Unlucky (Lame) Ducks?,” 2013. https://www.wsj.com/articles/SB10001424127887324468104578247623351008856.
  10. BBC. “Penundaan Pemilu 2024: Seruan kalangan elit politik, apakah mungkin terealisasi?,” 2022. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-60561290.
  11. Corbuzier, Deddy. “Jokowi 3 Periode⁉️ Gimana Komen Kalian?,” 2022. https://www.youtube.com/watch?v=4fWaFoaTTZw.
  12. Fatayati, Sun. “Relevansi Asas-Asas Pemilu Sebagai Upaya Menciptakan Pemilu Yang Demokratis Dan Berintegritas.” Jurnal IAI Tribakti 28, no. 2 (2017): 147–65. https://doi.org/https://doi.org/10.33367/tribakti.v28i1.472.
  13. Firmansyah, Teguh. “Pemilu Usul Ditunda karena Pandemi, Pakar: Pilkada 2020 Tetap Digelar,” 2022. https://www.republika.co.id/berita/r83suw377/ pemilu-usul-ditunda-karena-pandemi-pakar-pilkada-2020-tetap-digelar.
  14. Fitri, Alfa. “Presidential Threshold Dalam Pemilihan Umum Serentak: Kemunduran Demokrasi Konstitusional?” Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, 2022.
  15. Ghifari, Muhammad Abi Dzar Al, R.B Untung Dwi Hananto, dan Ratna Herawati. “Penyelesaian Konflik Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.” Diponegoro Law Journal 6, no. 2 (2017): 1–17. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17236.
  16. Hasanuddin, Auradian Marta, dan Wan Asrida. “Menilai Kualitas Pilkada dalam Era Pandemi.” Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan 20, no. 1 (2021): 59–67. https://doi.org/10.35967/njip.v20i1.169.
  17. Indonesia, CNN. “Yusril Beberkan Tiga Cara yang Bisa Menunda Pemilu 2024.” Diakses 11 April 2022. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220227100153-32-764613/yusril-beberkan-tiga-cara-yang-bisa-menunda-pemilu-2024.
  18. Islam, Izzul, dan R. Wahjoe Poernomo Soeprapto. “Analis Pemilihan Umum Dalam Keadaan Masa Darurat Bencana Non Alam (Staatsnoodrecht).” Inicio Legis 2, no. 2 (2021): 136–52. https://doi.org/10.21107/il.v2i2.12679.
  19. Isnaeni, Hendri F. “Penundaan Pemilu (1),” 2022. https://historia.id/politik/articles/penundaan-pemilu-1-vXZkR/page/1.
  20. Isra, Saldi, dan Khairul Fahmi. Pemilihan Umum Demokratis: Prinsip-Prinsip dalam Konstitusi Indonesia. Depok: Rajawali Pers, 2019.
  21. Kartika, Mimi. “Perludem: Jangan Jadikan Anggaran Alasan Tunda Pemilu 2024,” 2022. https://www.republika.co.id/berita/r8gz60428/perludem-jangan-jadikan-anggaran-alasan-tunda-pemilu-2024.
  22. Kherid, Muhammad Nizar. Evaluasi Sistem Pemilu Di Indonesia 1955-2019 Sebuah Perspektif Pluralisme Hukum. 1 ed. Jakarta: Rayyana Komunikasindo, 2021.
  23. Manullang, Jonsons Mangisih. H. dkk. “Tinjauan Yuridis Penetapan Bencana Nasional Non-Alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional Berdasarkan Keppres No.12 Tahun 2020 JO Pasal 1245 KUHPER.” Jurnal Hukum : Hukum untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat 7, no. 12 (2021): 81–91. https://doi.org/https://doi.org/10.33541/JtVol5Iss2pp102.
  24. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2010.
  25. MD, Moh.Mahfud. Politik Hukum di Indonesia, Edisi Revisi. 8 ed. Depok: Rajawali Pers, 2018.
  26. Muwahid, Biroroh, U I N Sunan Ampel, dan Jl A Yani Surabaya. “Optimalisasi Peran Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dalam Mewujudkan Pemilu yang Demokratis di Indonesia.” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam 24, no. 2 (2021): 365–84. http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/qanun/article/download/1296/916.
  27. Nabilla, Farrah. “Asal Mula Wacana Penundaan Pemilu 2024: Dari Bisikan Menteri, Didukung Apdesi, Disetop Jokowi,” 2022. https://www.suara.com/news/2022/04/07/154933/asal-mula-wacana-penundaan-pemilu-2024-dari-bisikan-menteri-didukung-apdesi-disetop-jokowi.
  28. Nugroho, Wahyu. “Politik Hukum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi atas Pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada di Indonesia.” Jurnal Konstitusi 13, no. 3 (2016): 480. https://doi.org/10.31078/jk1331.
  29. Padli, Haris. “Pengaturan Masa Jabatan Presiden Suatu Upaya Menegakan Prinsip Konstitusionalisme Di Indonesia.” Kertha Semaya 9, no. 10 (2021): 1796–1809.
  30. Peraturan, Perancang, dan Perundang-undangan Ahli Muda. “Perbandingan konsep negara hukum.” Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2020. https://jdih.kkp.go.id/uploads/posts/892dc-perbandingan-konsep-negara-hukum-indonesia.pdf.
  31. Rajab, Achmadudin. “Apakah Pasca Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 Pilkada Rezim Pemilu.” Rechtsvinding, no. 5 (2020): 1–6.
  32. Republik Indonesia. “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU,” 2020.
  33. Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1945).
  34. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. (n.d.).
  35. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, (2016).
  36. Republik Indonesia. UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Un (2016).
  37. RI, DPR. “Komisi II Setujui Penundaan Pilkada Jadi 9 Desember 2020,” 2020. https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/28418/t/Komisi+II+Setujui+Penundaan+Pilkada+Jadi+9+Desember+2020.
  38. Riadi, Rahmat. “Strategi Penanganan Bencana Non-Alam COVID-19 dalam Pemilihan Serentak 2020.” Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia 2, no. 2 (2020): 141–61.
  39. Sapii, Rahmat Bijak Setiawan, Andre Hartian Susanto, dan Axcel Deyong Aponno. “Kekosongan Hukum Peraturan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu: Hambatan Pemilu Demokratis dan Berintegritas Rezim Orde Baru.” JAPHTN-HAN 1, no. 1 (2022).
  40. Satriawan, Iwan, dan Tanto Lailam. “Open Legal Policy dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pembentukan Undang-Undang.” Jurnal Konstitusi 16, no. 3 (2019): 559. https://doi.org/10.31078/jk1636.
  41. Shobahah, Nurush, dan Much Anam Rifai. “Desain Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 55/Puu-Xvii/2019.” Legacy Jurnal Hukum dan Perundang-undangan 1, no. 1 (2021): 24–45. http://ejournal.iain-tulungagung.ac.id/index.php/legacy/article/view/4086.
  42. Simanjuntak, Novembri Yusuf. “Pemantauan dalam proses penyelenggaraan pemilu.” Jurnal Bawaslu 3, no. 3 (2017): 305–458.
  43. Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2018.
  44. Supriyanto, Didik. “Pemilu dalam Sistem Presidensial,” 2020. https://news.detik.com/kolom/d-4894271/pemilu-dalam-sistem-presidensial.
  45. Tanjung, Muhammad Anwar, dan Retno Saraswati. “Demokrasi Dan Legalitas Mantan Narapidana Dalam Pemilihan Kepala Daerah Dan Pemilihan Umum.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 25, no. 2 (2018): 379–99. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss2.art9.
  46. Triono. “Analisis atas Program Aksi dalam Implementasi Kebijakan Informasi Publik pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat Diah Fatma Sjoraida, Awing Asmawi, Rully Khairul Anwar Analisa Kritis Atas Motif Policy Community dalam Kolaborasi (Studi Kasus Kebijakan Pemindah.” Jurnal Agregasi 5, no. 2 (2017): 214–33. http://ojs.unikom.ac.id/index.php/agregasi.
  47. UII, Fakultas Hukum. “Amandemen Konstitusi dan Konsolidasi Birokrasi,” 2021. https://law.uii.ac.id/blog/2021/10/11/amandemen-kosntitusi-dan-konsolidasi-demokrasi/.
  48. Wahyuti, Ari. “Pemilihan Umum Di Indonesia Tahun 1977 (Studi Tentang Fusi Partai Politik).” Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2010.
  49. Wieringa, Saskia Eleonora. Penghancuran gerakan perempuan : politik seksual di Indonesia pascakejatuhan PKI. Yogyakarta: Galang Press, 2010.
Read More

References


Abadi, Alfian Putra. “Menilik Motif Muhaimin dan Airlangga Soal Usul Penundaan Pemilu,” 2022. https://tirto.id/menilik-motif-muhaimin-airlangga-soal-usul- penundaan-pemilu-2024-gpxm.

Adyatama, Egi. “Jokowi Teken Perppu Penundaan Pilkada, Begini Isinya.” Diakses 3 April 2020. https://nasional.tempo.co/read/1339089/jokowi-teken-perpu- penundaan-pilkada-begini-isinya.

Ajie, Radita. “Batasan Pilihan Kebijakan Pembentuk Undang-Undang (Open Legal Policy) Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi.” Legislasi Indonesia 13, no. 02 (2016): 111–20. https://doi.org/https://doi.org/10.54629/jli.v13i2.105.

Ansori. “Legalitas Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah dalam Menyelenggarakan Pilkada The Legality of Regional Election Regional Head Election.” Jurnal Konstitusi 14, no. 3 (2017): 553–72. http://ejournal.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php/jk/index.

Ashiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Depok: Rajawali Pers, 2017.

Aulia, Rahma, dan Fifiana Wisnaeni. “Pengisian Jabatan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Yang Berhalangan Tetap Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia(Studi Kasus Pengisian Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Grobogan).” Masalah-Masalah Hukum 47, no. 3 (2018): 298. https://doi.org/10.14710/mmh.47.3.2018.298-316.

Azhari, Fadil. “Perkembangan Pengaturan Pembatasan Masa Jabatan Presiden Dan Wakil Presiden Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Universitas Andalas, 2020.

Azzahra, Farida, dan Aloysius Eka Kurnia. “Konstitusionalitas Pemberlakuan Perppu Pemilukada Dan Implikasinya Terhadap Penundaan Pemilukada Serentak Tahun 2020.” Majalah Hukum Nasional 50, no. 2 (2020): 241–60. https://doi.org/10.33331/mhn.v50i2.70.

Barone, Michael. “Unlucky (Lame) Ducks?,” 2013. https://www.wsj.com/articles/SB10001424127887324468104578247623351008856.

BBC. “Penundaan Pemilu 2024: Seruan kalangan elit politik, apakah mungkin terealisasi?,” 2022. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-60561290.

Corbuzier, Deddy. “Jokowi 3 Periode⁉️ Gimana Komen Kalian?,” 2022. https://www.youtube.com/watch?v=4fWaFoaTTZw.

Fatayati, Sun. “Relevansi Asas-Asas Pemilu Sebagai Upaya Menciptakan Pemilu Yang Demokratis Dan Berintegritas.” Jurnal IAI Tribakti 28, no. 2 (2017): 147–65. https://doi.org/https://doi.org/10.33367/tribakti.v28i1.472.

Firmansyah, Teguh. “Pemilu Usul Ditunda karena Pandemi, Pakar: Pilkada 2020 Tetap Digelar,” 2022. https://www.republika.co.id/berita/r83suw377/ pemilu-usul-ditunda-karena-pandemi-pakar-pilkada-2020-tetap-digelar.

Fitri, Alfa. “Presidential Threshold Dalam Pemilihan Umum Serentak: Kemunduran Demokrasi Konstitusional?” Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, 2022.

Ghifari, Muhammad Abi Dzar Al, R.B Untung Dwi Hananto, dan Ratna Herawati. “Penyelesaian Konflik Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.” Diponegoro Law Journal 6, no. 2 (2017): 1–17. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17236.

Hasanuddin, Auradian Marta, dan Wan Asrida. “Menilai Kualitas Pilkada dalam Era Pandemi.” Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan 20, no. 1 (2021): 59–67. https://doi.org/10.35967/njip.v20i1.169.

Indonesia, CNN. “Yusril Beberkan Tiga Cara yang Bisa Menunda Pemilu 2024.” Diakses 11 April 2022. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220227100153-32-764613/yusril-beberkan-tiga-cara-yang-bisa-menunda-pemilu-2024.

Islam, Izzul, dan R. Wahjoe Poernomo Soeprapto. “Analis Pemilihan Umum Dalam Keadaan Masa Darurat Bencana Non Alam (Staatsnoodrecht).” Inicio Legis 2, no. 2 (2021): 136–52. https://doi.org/10.21107/il.v2i2.12679.

Isnaeni, Hendri F. “Penundaan Pemilu (1),” 2022. https://historia.id/politik/articles/penundaan-pemilu-1-vXZkR/page/1.

Isra, Saldi, dan Khairul Fahmi. Pemilihan Umum Demokratis: Prinsip-Prinsip dalam Konstitusi Indonesia. Depok: Rajawali Pers, 2019.

Kartika, Mimi. “Perludem: Jangan Jadikan Anggaran Alasan Tunda Pemilu 2024,” 2022. https://www.republika.co.id/berita/r8gz60428/perludem-jangan-jadikan-anggaran-alasan-tunda-pemilu-2024.

Kherid, Muhammad Nizar. Evaluasi Sistem Pemilu Di Indonesia 1955-2019 Sebuah Perspektif Pluralisme Hukum. 1 ed. Jakarta: Rayyana Komunikasindo, 2021.

Manullang, Jonsons Mangisih. H. dkk. “Tinjauan Yuridis Penetapan Bencana Nasional Non-Alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional Berdasarkan Keppres No.12 Tahun 2020 JO Pasal 1245 KUHPER.” Jurnal Hukum : Hukum untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat 7, no. 12 (2021): 81–91. https://doi.org/https://doi.org/10.33541/JtVol5Iss2pp102.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2010.

MD, Moh.Mahfud. Politik Hukum di Indonesia, Edisi Revisi. 8 ed. Depok: Rajawali Pers, 2018.

Muwahid, Biroroh, U I N Sunan Ampel, dan Jl A Yani Surabaya. “Optimalisasi Peran Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dalam Mewujudkan Pemilu yang Demokratis di Indonesia.” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam 24, no. 2 (2021): 365–84. http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/qanun/article/download/1296/916.

Nabilla, Farrah. “Asal Mula Wacana Penundaan Pemilu 2024: Dari Bisikan Menteri, Didukung Apdesi, Disetop Jokowi,” 2022. https://www.suara.com/news/2022/04/07/154933/asal-mula-wacana-penundaan-pemilu-2024-dari-bisikan-menteri-didukung-apdesi-disetop-jokowi.

Nugroho, Wahyu. “Politik Hukum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi atas Pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada di Indonesia.” Jurnal Konstitusi 13, no. 3 (2016): 480. https://doi.org/10.31078/jk1331.

Padli, Haris. “Pengaturan Masa Jabatan Presiden Suatu Upaya Menegakan Prinsip Konstitusionalisme Di Indonesia.” Kertha Semaya 9, no. 10 (2021): 1796–1809.

Peraturan, Perancang, dan Perundang-undangan Ahli Muda. “Perbandingan konsep negara hukum.” Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2020. https://jdih.kkp.go.id/uploads/posts/892dc-perbandingan-konsep-negara-hukum-indonesia.pdf.

Rajab, Achmadudin. “Apakah Pasca Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 Pilkada Rezim Pemilu.” Rechtsvinding, no. 5 (2020): 1–6.

Republik Indonesia. “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU,” 2020.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1945).

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. (n.d.).

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, (2016).

Republik Indonesia. UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Un (2016).

RI, DPR. “Komisi II Setujui Penundaan Pilkada Jadi 9 Desember 2020,” 2020. https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/28418/t/Komisi+II+Setujui+Penundaan+Pilkada+Jadi+9+Desember+2020.

Riadi, Rahmat. “Strategi Penanganan Bencana Non-Alam COVID-19 dalam Pemilihan Serentak 2020.” Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia 2, no. 2 (2020): 141–61.

Sapii, Rahmat Bijak Setiawan, Andre Hartian Susanto, dan Axcel Deyong Aponno. “Kekosongan Hukum Peraturan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu: Hambatan Pemilu Demokratis dan Berintegritas Rezim Orde Baru.” JAPHTN-HAN 1, no. 1 (2022).

Satriawan, Iwan, dan Tanto Lailam. “Open Legal Policy dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pembentukan Undang-Undang.” Jurnal Konstitusi 16, no. 3 (2019): 559. https://doi.org/10.31078/jk1636.

Shobahah, Nurush, dan Much Anam Rifai. “Desain Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 55/Puu-Xvii/2019.” Legacy Jurnal Hukum dan Perundang-undangan 1, no. 1 (2021): 24–45. http://ejournal.iain-tulungagung.ac.id/index.php/legacy/article/view/4086.

Simanjuntak, Novembri Yusuf. “Pemantauan dalam proses penyelenggaraan pemilu.” Jurnal Bawaslu 3, no. 3 (2017): 305–458.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2018.

Supriyanto, Didik. “Pemilu dalam Sistem Presidensial,” 2020. https://news.detik.com/kolom/d-4894271/pemilu-dalam-sistem-presidensial.

Tanjung, Muhammad Anwar, dan Retno Saraswati. “Demokrasi Dan Legalitas Mantan Narapidana Dalam Pemilihan Kepala Daerah Dan Pemilihan Umum.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 25, no. 2 (2018): 379–99. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss2.art9.

Triono. “Analisis atas Program Aksi dalam Implementasi Kebijakan Informasi Publik pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat Diah Fatma Sjoraida, Awing Asmawi, Rully Khairul Anwar Analisa Kritis Atas Motif Policy Community dalam Kolaborasi (Studi Kasus Kebijakan Pemindah.” Jurnal Agregasi 5, no. 2 (2017): 214–33. http://ojs.unikom.ac.id/index.php/agregasi.

UII, Fakultas Hukum. “Amandemen Konstitusi dan Konsolidasi Birokrasi,” 2021. https://law.uii.ac.id/blog/2021/10/11/amandemen-kosntitusi-dan-konsolidasi-demokrasi/.

Wahyuti, Ari. “Pemilihan Umum Di Indonesia Tahun 1977 (Studi Tentang Fusi Partai Politik).” Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2010.

Wieringa, Saskia Eleonora. Penghancuran gerakan perempuan : politik seksual di Indonesia pascakejatuhan PKI. Yogyakarta: Galang Press, 2010.

Author biographies is not available.
Download this PDF file
PDF
Statistic
Read Counter : 424 Download : 1264

Downloads

Download data is not yet available.

Table Of Contents

  • About the Journal
  • Focus and Scope
  • Editorial Team
  • Peer Reviewer
  • Peer Review Process
  • Publication Frequency
  • Publication Ethics
  • Plagiarism Policy
  • Journal Policy
  • Open Access Policy
  • Copyright Policy
  • Archiving Policy
  • Article Processing Charges
  • About the Journal
  • Focus and Scope
  • Editorial Team
  • Peer Reviewer
  • Peer Review Process
  • Publication Frequency
  • Publication Ethics
  • Plagiarism Policy
  • Journal Policy
  • Open Access Policy
  • Copyright Policy
  • Archiving Policy
  • Article Processing Charges

Flag Counter


Web Analytics   Statistik Pengunjung

Twitter    Facebook

 

REFERENCE TOOLS

PLAGIARISM TOOLS

 

PROFREADING TOOLS

MEMBER OF

 

Flag Counter


Web Analytics   Statistik Pengunjung

Keywords

 

 

© Copyright of Jurnal APHTN-HAN. Published by APHTN-HAN Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara.
  This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License  Creative Commons License
Licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Themes by Openjournaltheme.com