JAPHTN-HAN
by Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
openjournathemelogo
Quick jump to page content
  • Main Navigation
  • Main Content
  • Sidebar

JAPHTN-HAN
  • Home
  • Current
  • Archives
  • About
  • Announcements
  • Contact
  • Register
  • Login
  • Home
  • Current
  • Archives
  • About
  • Announcements
  • Contact
  1. Home
  2. Archives
  3. Vol. 1 No. 2 (2022): JAPHTN-HAN, July 2022
  4. Articles

Issue

Vol. 1 No. 2 (2022): JAPHTN-HAN, July 2022

Issue Published : July 31, 2022
Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Implikasi Peniadaan Peraturan Pemerintah Terhadap Undang-Undang Ekonomi Kreatif

https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v1i2.45
Bayu Mogana Putra
Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia
Muh. Ilham Akbar
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Corresponding Author(s) : Bayu Mogana Putra

bayumoganaputra@gmail.com

JAPHTN-HAN, Vol. 1 No. 2 (2022): JAPHTN-HAN, July 2022
Article Published : July 31, 2022

Share
WA Share on Facebook Share on Twitter Pinterest Email Telegram
  • Abstract
  • Cite
  • References
  • Authors Details

Abstract

Pemberlakuan Undang-Undang Ekonomi Kreatif di Indonesia tentunya menjadi angin segar bagi para pelaku industri kreatif. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menumbuhkan dan mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia. Namun, semangat mendorong ekosistem ekonomi kreatif yang produktif tampaknya telah luntur setelah dua tahun lebih Undang-Undang Ekonomi Kreatif diundangkan dan berlaku secara umum. Adanya mandat yang tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang didelegasikan oleh Undang-Undang Ekonomi Kreatif untuk melahirkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana atas Undang-Undang Ekonomi Kreatif memberikan implikasi yang krusial dalam pelaksanaan ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia. Permasalahan inilah yang menjadi fokus kajian utama dalam karya ilmiah ini. Untuk menganalisis dan mengungkap pokok permasalahan dalam karya ilmiah ini maka metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Hingga pada akhirnya karya ilmiah ini dapat mengungkap implikasi yang dihasilkan atas tidak adanya Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Ekonomi Kreatif sebagaimana yang telah diamanatkan.

Keywords

Implikasi Peniadaan Peraturan Pemerintah Undang-Undang

Full Article

Generated from XML file
References
  1. Aedi, Ahmad Ulil. et.al. “Arsitektur Penerapan Omnibus Law Nasional Melalui Transplantasi Hukum Pembentukan Undang-Undang,” Balitbangkumham - Kebijakan Hukum 14, No. 1, (2020).
  2. Apendi, Sofyan “Ketiadaan Peraturan Menteri Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Nasional dan Implikasinya Terhadap Penataan Regulasi Dalam Sistem Hukum Nasional,” Jurnal Palar 07, N0. 01, (2021).
  3. Assiddiqie, Jimly. Perihal Undang-undang. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. Jakarta, 2006.
  4. Attamimi, A. Hamid S. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara (Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Bersifat Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I – Pelita IV), Disertasi Doktor. Jakarta: Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, 1990.
  5. Fajar, Mukti. Dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum-Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
  6. Fadli.Fadli, Nondelegation Doctrine Dan Peraturan Delegasi Di Indonesia, Susi Dwi Harijanti, Negara Hukum Yang Berkeadilan Kumpulan Pemikiran Dalam Rangka Purnabakti Prof. Dr. H. Bagir Manan, Bandung: Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
  7. Firdausy, Carunia Mulya. Strategi Pembangunan Ekonomi Kreatif di Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017.
  8. Hapsari, Dwi Ratna Indri. “Hukum Dalam Mendorong Dinamika Pembangunan Perekonomian Nasional Ditinjau Dari Prinsip Ekonomi Kerakyatan”, Legality 26, No.2, (September 2018 - Februari 2019).
  9. Hartanto, “Karakteristik Penerapan Hukum Ekonomi Dalam Pembangunan Di Indonesia”, Jurnal Widya Pranata Hukum 1, No. 2, (September 2019).
  10. Indrati Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan: Jilid I Jenis, Fungsi Dan Materi Muatan, Yogyakarta : Kanisius, 2007.
  11. Idris, Tarwin. “Status Hukum Pemberlakuan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Setelah Dibatalkannya Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi”, Lex Renaissance 5, No. 3, (Juli, 2020).
  12. Kelsen, Hans. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara Judul Aslinya (Theory Of Law and State) Diterjemahkan Rasul Muttakin. Bandung, Cetakan ke IV, Nusa Media, 2016
  13. Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 20/DPDRI/XII/2016-2017 tentang Usul Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Untuk Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas.
  14. Lismanto dan Yos Johan Utama, “Membumikan Instrumen Hukum Administrasi Negara Sebagai Alat Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Perspektif Negara Demokrasi”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Studi Magister Ilmu Hukum 2, No. 3 (2020).
  15. Pangestu, Mari Elka. Rencana Aksi Jangka Menengah 2015-2019. Jakarta: RURU Corps, 2014.
  16. Pranoto, Edi. “Pembangunan Sistem Hukum Ekonomi Indonesia Berlandaskan Pada Nilai Pancasila Di Era Globalisasi”, Jurnal Spektrum Hukum 15, No. 1, (April 2018).
  17. Rakia, Sakti “Simplifikasi Terhadap Peraturan-Peraturan Pelaksana Yang Dibentuk Oleh Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”, Jurnal Rechtsvinding 10, No. 2, Agustus 2021.
  18. Redi, Ahmad. Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Sinar Grafika.
  19. Ridwan, “Eksistensi dan Urgensi Peraturan Menteri dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Sistem Presidensial”, Jurnal Konstitusi 18, No. 4, (Desember 2021).
  20. Sari, Indah. “Konstitusi Sebagai Tolak Ukur Eksistensi Negara Hukum Modern”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma 9, No. 1, (September 2018).
  21. Siahaan, Pataniari. Politik Hukum Pembentukan Undang – Undang Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Konstitusi Press, 2012.
  22. Sidabalok, Janus dan Berlian Simarmata, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi Indonesia. Medan: Bina Media Perintis, 2006.
  23. Sudirman. Kedudukan Presiden Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial (Telaah Terhadap Kedudukan dan Hubungan Presiden dengan Lembaga Negara yang Lain dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
  24. Sugiarto, Eddy Cahyono. “Ekonomi Kreatif masa Depan Indonesia”, 2022, Diakses melalui: https://www.setneg.go.id/baca/index/ekonomi_kreatif_masa_ depan_indonesia
  25. Tim penyusun, Kajian Strategis Pengembangan Ekonomi Kreatif yang Inklusif dan Berkelanjutan di Kota Semarang, Laporan Akhir, Badan perencanaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Semarang Kerjasama Universitas Negeri Semarang, 2021.
  26. Tim Penyusun, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif, DPD RI, 2015.
  27. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-Undangan.
  28. Undang-Undang No 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.
  29. Wignjosoebroto, Soetandjo. Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Huma, 2002.
  30. Zaelani, “Pelimpahan Kewenangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Delegation Of Authority The Establishment Of Legislation Regulation)”, Jurnal Legislasi Indonesia 9, No.1 (2012).
Read More

References


Aedi, Ahmad Ulil. et.al. “Arsitektur Penerapan Omnibus Law Nasional Melalui Transplantasi Hukum Pembentukan Undang-Undang,” Balitbangkumham - Kebijakan Hukum 14, No. 1, (2020).

Apendi, Sofyan “Ketiadaan Peraturan Menteri Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Nasional dan Implikasinya Terhadap Penataan Regulasi Dalam Sistem Hukum Nasional,” Jurnal Palar 07, N0. 01, (2021).

Assiddiqie, Jimly. Perihal Undang-undang. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. Jakarta, 2006.

Attamimi, A. Hamid S. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara (Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Bersifat Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I – Pelita IV), Disertasi Doktor. Jakarta: Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, 1990.

Fajar, Mukti. Dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum-Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.

Fadli.Fadli, Nondelegation Doctrine Dan Peraturan Delegasi Di Indonesia, Susi Dwi Harijanti, Negara Hukum Yang Berkeadilan Kumpulan Pemikiran Dalam Rangka Purnabakti Prof. Dr. H. Bagir Manan, Bandung: Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Firdausy, Carunia Mulya. Strategi Pembangunan Ekonomi Kreatif di Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017.

Hapsari, Dwi Ratna Indri. “Hukum Dalam Mendorong Dinamika Pembangunan Perekonomian Nasional Ditinjau Dari Prinsip Ekonomi Kerakyatan”, Legality 26, No.2, (September 2018 - Februari 2019).

Hartanto, “Karakteristik Penerapan Hukum Ekonomi Dalam Pembangunan Di Indonesia”, Jurnal Widya Pranata Hukum 1, No. 2, (September 2019).

Indrati Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan: Jilid I Jenis, Fungsi Dan Materi Muatan, Yogyakarta : Kanisius, 2007.

Idris, Tarwin. “Status Hukum Pemberlakuan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Setelah Dibatalkannya Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi”, Lex Renaissance 5, No. 3, (Juli, 2020).

Kelsen, Hans. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara Judul Aslinya (Theory Of Law and State) Diterjemahkan Rasul Muttakin. Bandung, Cetakan ke IV, Nusa Media, 2016

Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 20/DPDRI/XII/2016-2017 tentang Usul Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Untuk Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas.

Lismanto dan Yos Johan Utama, “Membumikan Instrumen Hukum Administrasi Negara Sebagai Alat Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Perspektif Negara Demokrasi”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Studi Magister Ilmu Hukum 2, No. 3 (2020).

Pangestu, Mari Elka. Rencana Aksi Jangka Menengah 2015-2019. Jakarta: RURU Corps, 2014.

Pranoto, Edi. “Pembangunan Sistem Hukum Ekonomi Indonesia Berlandaskan Pada Nilai Pancasila Di Era Globalisasi”, Jurnal Spektrum Hukum 15, No. 1, (April 2018).

Rakia, Sakti “Simplifikasi Terhadap Peraturan-Peraturan Pelaksana Yang Dibentuk Oleh Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”, Jurnal Rechtsvinding 10, No. 2, Agustus 2021.

Redi, Ahmad. Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Sinar Grafika.

Ridwan, “Eksistensi dan Urgensi Peraturan Menteri dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Sistem Presidensial”, Jurnal Konstitusi 18, No. 4, (Desember 2021).

Sari, Indah. “Konstitusi Sebagai Tolak Ukur Eksistensi Negara Hukum Modern”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma 9, No. 1, (September 2018).

Siahaan, Pataniari. Politik Hukum Pembentukan Undang – Undang Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Konstitusi Press, 2012.

Sidabalok, Janus dan Berlian Simarmata, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi Indonesia. Medan: Bina Media Perintis, 2006.

Sudirman. Kedudukan Presiden Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial (Telaah Terhadap Kedudukan dan Hubungan Presiden dengan Lembaga Negara yang Lain dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.

Sugiarto, Eddy Cahyono. “Ekonomi Kreatif masa Depan Indonesia”, 2022, Diakses melalui: https://www.setneg.go.id/baca/index/ekonomi_kreatif_masa_ depan_indonesia

Tim penyusun, Kajian Strategis Pengembangan Ekonomi Kreatif yang Inklusif dan Berkelanjutan di Kota Semarang, Laporan Akhir, Badan perencanaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Semarang Kerjasama Universitas Negeri Semarang, 2021.

Tim Penyusun, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif, DPD RI, 2015.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-Undangan.

Undang-Undang No 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.

Wignjosoebroto, Soetandjo. Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Huma, 2002.

Zaelani, “Pelimpahan Kewenangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Delegation Of Authority The Establishment Of Legislation Regulation)”, Jurnal Legislasi Indonesia 9, No.1 (2012).

Author biographies is not available.
Download this PDF file
PDF
Statistic
Read Counter : 57 Download : 101

Downloads

Download data is not yet available.

Table Of Contents

Themes by Openjournaltheme.com

Author Resources

  • Focus and Scope
  • Editorial Team
  • Publication Ethics
  • List of Review

Author Resources

  • Focus and Scope
  • Editorial Team
  • Publication Ethics
  • List of Review

Flag Counter


Web Analytics   Statistik Pengunjung

CALL FOR PAPER 

 
Twitter    Facebook

 

REFERENCE TOOLS

PLAGIARISM TOOLS

 

PROFREADING TOOLS

MEMBER OF

 

Flag Counter


Web Analytics   Statistik Pengunjung

Keywords

 

 

Editorial Pick

Analisis Final dan Mengikat Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

January 31, 2022
Zulkifli Aspan et al.

Disfungsional Proses Dismissal Pada Peradilan Tata Usaha Negara: Studi Kasus Putusan Nomor 41/G/LH/2018/PTUN.PBR

January 31, 2022
Sulistyowati

Politik Dinasti Dalam Pemilihan Kepala Daerah: Persimpangan Antara Hak Asasi dan Demokrasi

January 31, 2022
Farida Azzahra et al.

Model Pemilihan Serentak dan Peranan Komisi Pemilihan Umum Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

January 31, 2022
Wilma Silalahi

Perdebatan Status Uang dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Pemeriksaan Badan Usaha Milik Negara

January 31, 2022
Fauzan Ghafur

Kompleksitas Penyelesaian Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi

January 31, 2022
Aini Shalihah et al.

Bentuk Ideal Tindak Lanjut Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang

January 31, 2022
Eka N.A.M. Sihombing et al.

Kekosongan Hukum Peraturan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu: Hambatan Pemilu Demokratis dan Berintegritas Rezim Orde Baru

January 31, 2022
Rahmat Bijak Setiawan Sapii et al.

© Copyright of Jurnal APHTN-HAN. Published by APHTN-HAN Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara

This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License
Creative Commons LicenseLicensed under  a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Themes by Openjournaltheme.com