
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Implikasi Peniadaan Peraturan Pemerintah Terhadap Undang-Undang Ekonomi Kreatif
Corresponding Author(s) : Bayu Mogana Putra
JAPHTN-HAN,
Vol. 1 No. 2 (2022): JAPHTN-HAN, July 2022
Abstract
Pemberlakuan Undang-Undang Ekonomi Kreatif di Indonesia tentunya menjadi angin segar bagi para pelaku industri kreatif. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menumbuhkan dan mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia. Namun, semangat mendorong ekosistem ekonomi kreatif yang produktif tampaknya telah luntur setelah dua tahun lebih Undang-Undang Ekonomi Kreatif diundangkan dan berlaku secara umum. Adanya mandat yang tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang didelegasikan oleh Undang-Undang Ekonomi Kreatif untuk melahirkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana atas Undang-Undang Ekonomi Kreatif memberikan implikasi yang krusial dalam pelaksanaan ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia. Permasalahan inilah yang menjadi fokus kajian utama dalam karya ilmiah ini. Untuk menganalisis dan mengungkap pokok permasalahan dalam karya ilmiah ini maka metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Hingga pada akhirnya karya ilmiah ini dapat mengungkap implikasi yang dihasilkan atas tidak adanya Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Ekonomi Kreatif sebagaimana yang telah diamanatkan.
Keywords
- Aedi, Ahmad Ulil. et.al. “Arsitektur Penerapan Omnibus Law Nasional Melalui Transplantasi Hukum Pembentukan Undang-Undang,” Balitbangkumham - Kebijakan Hukum 14, No. 1, (2020).
- Apendi, Sofyan “Ketiadaan Peraturan Menteri Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Nasional dan Implikasinya Terhadap Penataan Regulasi Dalam Sistem Hukum Nasional,” Jurnal Palar 07, N0. 01, (2021).
- Assiddiqie, Jimly. Perihal Undang-undang. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. Jakarta, 2006.
- Attamimi, A. Hamid S. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara (Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Bersifat Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I – Pelita IV), Disertasi Doktor. Jakarta: Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, 1990.
- Fajar, Mukti. Dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum-Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
- Fadli.Fadli, Nondelegation Doctrine Dan Peraturan Delegasi Di Indonesia, Susi Dwi Harijanti, Negara Hukum Yang Berkeadilan Kumpulan Pemikiran Dalam Rangka Purnabakti Prof. Dr. H. Bagir Manan, Bandung: Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
- Firdausy, Carunia Mulya. Strategi Pembangunan Ekonomi Kreatif di Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017.
- Hapsari, Dwi Ratna Indri. “Hukum Dalam Mendorong Dinamika Pembangunan Perekonomian Nasional Ditinjau Dari Prinsip Ekonomi Kerakyatan”, Legality 26, No.2, (September 2018 - Februari 2019).
- Hartanto, “Karakteristik Penerapan Hukum Ekonomi Dalam Pembangunan Di Indonesia”, Jurnal Widya Pranata Hukum 1, No. 2, (September 2019).
- Indrati Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan: Jilid I Jenis, Fungsi Dan Materi Muatan, Yogyakarta : Kanisius, 2007.
- Idris, Tarwin. “Status Hukum Pemberlakuan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Setelah Dibatalkannya Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi”, Lex Renaissance 5, No. 3, (Juli, 2020).
- Kelsen, Hans. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara Judul Aslinya (Theory Of Law and State) Diterjemahkan Rasul Muttakin. Bandung, Cetakan ke IV, Nusa Media, 2016
- Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 20/DPDRI/XII/2016-2017 tentang Usul Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Untuk Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas.
- Lismanto dan Yos Johan Utama, “Membumikan Instrumen Hukum Administrasi Negara Sebagai Alat Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Perspektif Negara Demokrasi”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Studi Magister Ilmu Hukum 2, No. 3 (2020).
- Pangestu, Mari Elka. Rencana Aksi Jangka Menengah 2015-2019. Jakarta: RURU Corps, 2014.
- Pranoto, Edi. “Pembangunan Sistem Hukum Ekonomi Indonesia Berlandaskan Pada Nilai Pancasila Di Era Globalisasi”, Jurnal Spektrum Hukum 15, No. 1, (April 2018).
- Rakia, Sakti “Simplifikasi Terhadap Peraturan-Peraturan Pelaksana Yang Dibentuk Oleh Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”, Jurnal Rechtsvinding 10, No. 2, Agustus 2021.
- Redi, Ahmad. Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Sinar Grafika.
- Ridwan, “Eksistensi dan Urgensi Peraturan Menteri dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Sistem Presidensial”, Jurnal Konstitusi 18, No. 4, (Desember 2021).
- Sari, Indah. “Konstitusi Sebagai Tolak Ukur Eksistensi Negara Hukum Modern”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma 9, No. 1, (September 2018).
- Siahaan, Pataniari. Politik Hukum Pembentukan Undang – Undang Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Konstitusi Press, 2012.
- Sidabalok, Janus dan Berlian Simarmata, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi Indonesia. Medan: Bina Media Perintis, 2006.
- Sudirman. Kedudukan Presiden Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial (Telaah Terhadap Kedudukan dan Hubungan Presiden dengan Lembaga Negara yang Lain dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
- Sugiarto, Eddy Cahyono. “Ekonomi Kreatif masa Depan Indonesia”, 2022, Diakses melalui: https://www.setneg.go.id/baca/index/ekonomi_kreatif_masa_ depan_indonesia
- Tim penyusun, Kajian Strategis Pengembangan Ekonomi Kreatif yang Inklusif dan Berkelanjutan di Kota Semarang, Laporan Akhir, Badan perencanaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Semarang Kerjasama Universitas Negeri Semarang, 2021.
- Tim Penyusun, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif, DPD RI, 2015.
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-Undangan.
- Undang-Undang No 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.
- Wignjosoebroto, Soetandjo. Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Huma, 2002.
- Zaelani, “Pelimpahan Kewenangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Delegation Of Authority The Establishment Of Legislation Regulation)”, Jurnal Legislasi Indonesia 9, No.1 (2012).
References
Aedi, Ahmad Ulil. et.al. “Arsitektur Penerapan Omnibus Law Nasional Melalui Transplantasi Hukum Pembentukan Undang-Undang,” Balitbangkumham - Kebijakan Hukum 14, No. 1, (2020).
Apendi, Sofyan “Ketiadaan Peraturan Menteri Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Nasional dan Implikasinya Terhadap Penataan Regulasi Dalam Sistem Hukum Nasional,” Jurnal Palar 07, N0. 01, (2021).
Assiddiqie, Jimly. Perihal Undang-undang. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. Jakarta, 2006.
Attamimi, A. Hamid S. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara (Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Bersifat Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I – Pelita IV), Disertasi Doktor. Jakarta: Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, 1990.
Fajar, Mukti. Dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum-Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
Fadli.Fadli, Nondelegation Doctrine Dan Peraturan Delegasi Di Indonesia, Susi Dwi Harijanti, Negara Hukum Yang Berkeadilan Kumpulan Pemikiran Dalam Rangka Purnabakti Prof. Dr. H. Bagir Manan, Bandung: Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Firdausy, Carunia Mulya. Strategi Pembangunan Ekonomi Kreatif di Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017.
Hapsari, Dwi Ratna Indri. “Hukum Dalam Mendorong Dinamika Pembangunan Perekonomian Nasional Ditinjau Dari Prinsip Ekonomi Kerakyatan”, Legality 26, No.2, (September 2018 - Februari 2019).
Hartanto, “Karakteristik Penerapan Hukum Ekonomi Dalam Pembangunan Di Indonesia”, Jurnal Widya Pranata Hukum 1, No. 2, (September 2019).
Indrati Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan: Jilid I Jenis, Fungsi Dan Materi Muatan, Yogyakarta : Kanisius, 2007.
Idris, Tarwin. “Status Hukum Pemberlakuan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Setelah Dibatalkannya Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi”, Lex Renaissance 5, No. 3, (Juli, 2020).
Kelsen, Hans. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara Judul Aslinya (Theory Of Law and State) Diterjemahkan Rasul Muttakin. Bandung, Cetakan ke IV, Nusa Media, 2016
Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 20/DPDRI/XII/2016-2017 tentang Usul Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Untuk Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas.
Lismanto dan Yos Johan Utama, “Membumikan Instrumen Hukum Administrasi Negara Sebagai Alat Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Perspektif Negara Demokrasi”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Studi Magister Ilmu Hukum 2, No. 3 (2020).
Pangestu, Mari Elka. Rencana Aksi Jangka Menengah 2015-2019. Jakarta: RURU Corps, 2014.
Pranoto, Edi. “Pembangunan Sistem Hukum Ekonomi Indonesia Berlandaskan Pada Nilai Pancasila Di Era Globalisasi”, Jurnal Spektrum Hukum 15, No. 1, (April 2018).
Rakia, Sakti “Simplifikasi Terhadap Peraturan-Peraturan Pelaksana Yang Dibentuk Oleh Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”, Jurnal Rechtsvinding 10, No. 2, Agustus 2021.
Redi, Ahmad. Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Sinar Grafika.
Ridwan, “Eksistensi dan Urgensi Peraturan Menteri dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Sistem Presidensial”, Jurnal Konstitusi 18, No. 4, (Desember 2021).
Sari, Indah. “Konstitusi Sebagai Tolak Ukur Eksistensi Negara Hukum Modern”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma 9, No. 1, (September 2018).
Siahaan, Pataniari. Politik Hukum Pembentukan Undang – Undang Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Konstitusi Press, 2012.
Sidabalok, Janus dan Berlian Simarmata, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi Indonesia. Medan: Bina Media Perintis, 2006.
Sudirman. Kedudukan Presiden Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial (Telaah Terhadap Kedudukan dan Hubungan Presiden dengan Lembaga Negara yang Lain dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
Sugiarto, Eddy Cahyono. “Ekonomi Kreatif masa Depan Indonesia”, 2022, Diakses melalui: https://www.setneg.go.id/baca/index/ekonomi_kreatif_masa_ depan_indonesia
Tim penyusun, Kajian Strategis Pengembangan Ekonomi Kreatif yang Inklusif dan Berkelanjutan di Kota Semarang, Laporan Akhir, Badan perencanaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Semarang Kerjasama Universitas Negeri Semarang, 2021.
Tim Penyusun, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif, DPD RI, 2015.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-Undangan.
Undang-Undang No 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.
Wignjosoebroto, Soetandjo. Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Huma, 2002.
Zaelani, “Pelimpahan Kewenangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Delegation Of Authority The Establishment Of Legislation Regulation)”, Jurnal Legislasi Indonesia 9, No.1 (2012).