
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penyelesaian Kerugian Negara Akibat Kekurangan Perbendaharaan dalam Pengelolaan Anggaran Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah
Corresponding Author(s) : Vici Herawati
JAPHTN-HAN,
Vol. 1 No. 2 (2022): JAPHTN-HAN, July 2022
Abstract
Pemilihan Kepala Daerah secara langsung merupakan upaya untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Guna memastikan proses Pemilihan Kepala Daerah berjalan secara fair maka perlu dilakukan pengawasan terhadap proses Pemilihan Kepala Daerah. Keseluruhan biaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah Daerah melalui dana hibah yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah termasuk di dalamnya anggaran pengawasan Pemilihan Kepala Daerah. Perubahan mekanisme belanja dari anggaran daerah menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Negara terhadap dana hibah membawa konsekuensi penyesuaian pengelolaan dan pertanggungjawaban. Tidak jarang juga terjadi kerugian negara di dalam prosesnya. Kerugian negara yang banyak timbul dalam bentuk kerugian negara akibat kekurangan perbendaharaan. Penelitian ini mencoba melihat bagaimana pengelolaan dan pertanggungjawaban dana pengawasan Pemilihan Kepala Daerah serta bagaimana mekanisme penyelesaian kerugian negara akibat kekurangan perbendaharaan. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis kualitatif dengan mencoba melihat praktik yang banyak berlangsung di lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum serta kajian perundangan terkait. Hasil penelitian diketahui bahwa pengelolaan anggaran pengawasan Pemilihan Kepala Daerah merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri 54 Tahun 2019 dan pedoman teknis yang telah disusun oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum melalui Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0374/Hk.01.00/K1/07/2021. Data kerugian negara berasal dari hasil catatan review Pengawas Internal yang secara reguler melakukan pemeriksaan maupun hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan atau pihak-pihak lain yang ditunjuk oleh Badan Pengawas Keuangan. Mekanisme pengembalian kerugian negara melalui tuntutan perbendaharaan bagi kerugian negara yang disebabkan bendaharawan atau melalui tuntutan ganti rugi untuk kerugian negara dengan subjek adalah pegawai selain bendaharawan. Mekanisme penggantian kerugian melalui pengembalian dana oleh Bendaharawan maupun pegawai selain Bendaharawan yang menyebabkan kerugian negara dengan penyetoran ke kas Negara.
Keywords
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)BibTeX
- Ali, Mahrus. “Hubungan Antara Sumber Dan Metode Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dengan Penetapan Uang Pengganti.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 21, no. 1 (2014): 43–60. https://media.neliti.com/media/publications/82802-none-929fadee.pdf.
- Asshiddiqie, Jimly. Menuju Negara Hukum Yang Demokratis. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan mahkamah Konstitusi, 2008.
- Emie Subekti. “Mekanisme Penyelesaian Kerugian Negara Oleh Bendahara” (2008): 1–17. https://babel.bpk.go.id/wp-content/uploads/2018/03/MEKANISME-PENYELESAIAN-KERUGIAN-NEGARA-OLEH-BENDAHARA.pdf.
- Fahrudin. “Model Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah Lewat Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).” Thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2017. http://eprints.ums.ac.id/51967/1/NASKAH PUBLIKASI.pdf.
- Imanuel Simanjuntak. “Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pada Saat Proses Penyidikan Dan Kaitan Pelaksanaan Putusan Hakim (Studi Putusan Nomor 35/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Mdn).” Thesis, Universitas Sumatera Utara, 2017. https://repositori.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/6922/147005064.pdf?sequence=1&isAllowed=y.
- Setiadi, Wicipto. “Peran Partai Politik Dalam Penyelenggaraan Pemilu Yang Aspiratif Dan Demokratis.” Jurnal Legislasi Vol 5, no. 1 (2008): 29. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/287.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004. Tentang Perbendaharaan Negara.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2004. Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2004. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006. Tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- W Riawan Tjandra. Hukum Keuangan Negara. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2013.
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2014. Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia.
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017. Tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat Kekurangan Perbendaharaan Di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997. Tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019. Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
References
Ali, Mahrus. “Hubungan Antara Sumber Dan Metode Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dengan Penetapan Uang Pengganti.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 21, no. 1 (2014): 43–60. https://media.neliti.com/media/publications/82802-none-929fadee.pdf.
Asshiddiqie, Jimly. Menuju Negara Hukum Yang Demokratis. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan mahkamah Konstitusi, 2008.
Emie Subekti. “Mekanisme Penyelesaian Kerugian Negara Oleh Bendahara” (2008): 1–17. https://babel.bpk.go.id/wp-content/uploads/2018/03/MEKANISME-PENYELESAIAN-KERUGIAN-NEGARA-OLEH-BENDAHARA.pdf.
Fahrudin. “Model Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah Lewat Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).” Thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2017. http://eprints.ums.ac.id/51967/1/NASKAH PUBLIKASI.pdf.
Imanuel Simanjuntak. “Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pada Saat Proses Penyidikan Dan Kaitan Pelaksanaan Putusan Hakim (Studi Putusan Nomor 35/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Mdn).” Thesis, Universitas Sumatera Utara, 2017. https://repositori.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/6922/147005064.pdf?sequence=1&isAllowed=y.
Setiadi, Wicipto. “Peran Partai Politik Dalam Penyelenggaraan Pemilu Yang Aspiratif Dan Demokratis.” Jurnal Legislasi Vol 5, no. 1 (2008): 29. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/287.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004. Tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2004. Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2004. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006. Tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
W Riawan Tjandra. Hukum Keuangan Negara. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2013.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2014. Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017. Tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat Kekurangan Perbendaharaan Di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997. Tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019. Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah