
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Kedudukan Hukum Keputusan Fiktif Positif Sejak Pengundangan Undang-Undang Cipta Kerja
Corresponding Author(s) : Andika Risqi Irvansyah
JAPHTN-HAN,
Vol. 1 No. 2 (2022): JAPHTN-HAN, July 2022
Abstract
Ketentuan mengenai keputusan fiktif positif dalam Pasal 53 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengalami perubahan yang signifikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perubahan tersebut melingkupi 3 hal yaitu batas waktu pengabulan permohonan keputusan fiktif positif, permohonan atas keputusan berbentuk elektronis, dan hapusnya Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara fiktif positif. Perubahan tersebut juga memicu adanya suatu permasalahan hukum, dalam hal ini adalah terdapat kekosongan pengaturan terhadap lembaga pemutus fiktif positif dan kerancuan pemberlakuan keputusan fiktif positif yang diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Akibat yang timbul dari hal tersebut adalah ketidakpastian pelaksanaan dari aturan hukum keputusan fiktif positif sejak diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Mengacu pada hal tersebut, maka Penulis akan melakukan analisis terhadap konsep dan kedudukan dari keputusan fiktif positif sejak pengundangan Undang-Undang Cipta Kerja dan keberlakuan hukum dari keputusan fiktif positif sejak pengundangan Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua analisis tersebut akan dikaji dengan metode penelitian hukum serta menggunakan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Analisis berdasarkan metode tersebut menunjukkan bahwa konsep keputusan fiktif positif dalam Undang-Undang Cipta Kerja tetap mengabulkan berdasarkan hukum permohonan Keputusan Tata Usaha Negara jika telah melampaui waktu yang telah ditentukan, namun lembaga yang menentukan keberlakuan dari keputusan tersebut tidak lagi menjadi wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan hal tersebut, maka pengaturan terhadap lembaga yang berwenang untuk menetapkan keputusan fiktif positif tetap harus ada, karena lembaga tersebut berperan sebagai pemberi legalitas atas permohonan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikabulkan secara hukum.
Keywords
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)BibTeX
- Badan Pembinaan Hukum Nasional, Naskah Akademik Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2019).
- Erwinsyahbana, Tengku. “Refleksi Hukum.” Ejournal.Uksw.Edu 3 no.3 (2018): 17–32. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v4.i1.p115-134.
- Hadiyati, Nur. “Legal Implications Of Msme Regulation On The Conditionally Unconstitutional Job Creation Law.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 8 no. 1 (2022): 291–306. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/44406.
- Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Kencana, 2017. Vol. 17.
- Pratama, Surya Mukti, Adrian E. Rompis, and R. Adi Nurzaman. “Kewenangan PTUN Dalam Memeriksa Surat Presiden Tentang RUU Cipta Kerja Dan Implikasi Putusannya.” Risalah Hukum 17 no. 1 (2021): 11–25. https://e-journal.fh.unmul.ac.id/index.php/risalah/article/view/516.
- Simanjuntak, Enrico. “Prospek Prinsip Fiktif Positif Dalam Menunjang Kemudahan Berusaha Di Indonesia.” Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 7 no. 2 (2018). Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI: 301. doi:10.33331/rechtsvinding.v7i2.250.
- Suhariyanto, Budi. “Persinggungan Kewenangan Mengadili Penyalahgunaan Diskresi Antara Pengadilan Tun Dan Pengadilan Tipikor / Interception Of Justice Authority Of Discretion Abuse Between Administration Court And Corruption Courts.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 7 no. 2 (2018). Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI: 213. doi:10.25216/jhp.7.2.2018.213-236.
- Solechan, Solechan. “Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Pelayanan Publik.” Administrative Law and Governance Journal 2 no. 3 (2019). Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP): 541–57. doi:10.14710/alj.v2i3.541-557.
- Sahlan, Muhammad. “Unsur Menyalahgunakan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Administrasi.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 23 no.2 (2016). Universitas Islam Indonesia (Islamic University of Indonesia): 271–93. doi:10.20885/iustum.vol23.iss2.art6.
- Triartha Yuliani, Erlin. “Perbandingan Antara Konsep Fiktif Negatif Dalam Uu 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Dengan Konsep Fiktif Positif Dalam Uu 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 6 no.1 (2020). Universitas Pendidikan Ganesha: 64. doi:10.23887/jkh.v6i1.23441.
- Volokh, Eugene. “Academic Legal Writing: Law Review Articles, Student Notes, Seminar Papers, and Getting on Law Review.” Nicotine & Tobacco Research : Official Journal of the Society for Research on Nicotine and Tobacco 15 (2010): 391.
- Wantu, Fence M. “Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.” Buku Hukum, 2014.
- Wicaksono, Dian Agung, Bima Fajar Hantoro, and Dedy Kurniawan. “Quo Vadis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penerimaan Permohonan Fiktif Positif Pasca Penataan Regulasi Dalam Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Rechtsvinding 10, no.2 (2021): 323–37.
- Wulandari, Desy. “Pengujian Keputusan Fiktif Positif Di Pengadilan Tata Usaha Negara.” Jurnal Lex Renaissance 5 no.1 (2020). Universitas Islam Indonesia (Islamic University of Indonesia). doi:10.20885/jlr.vol5.iss1.art3.
- Yuliani, Erlin Triartha. “Perbandingan Antara Konsep Fiktif Negatif Dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Dengan Fiktif Positif Dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2004 Tentang Administrasi Pemerintahan Dan Permasalahannya.” University Of Bengkulu Law Journal 5 no.1 (April 29, 2020): 1–11. https://doi.org/10.33369/ubelaj.5.1.1-11.
- Yuniza, Mailinda Eka, and Melodia Puji Inggarwati. “Peluang Dan Tantangan Penerapan Keputusan Fiktif Positif Setelah Undang-Undang Cipta Kerja Diundangkan.” Jurnal de Jure 9 no.2 (2017): 114–29. https://doi.org/10.36277/jurnaldejure.v13i2.539
References
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Naskah Akademik Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2019).
Erwinsyahbana, Tengku. “Refleksi Hukum.” Ejournal.Uksw.Edu 3 no.3 (2018): 17–32. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v4.i1.p115-134.
Hadiyati, Nur. “Legal Implications Of Msme Regulation On The Conditionally Unconstitutional Job Creation Law.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 8 no. 1 (2022): 291–306. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/44406.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Kencana, 2017. Vol. 17.
Pratama, Surya Mukti, Adrian E. Rompis, and R. Adi Nurzaman. “Kewenangan PTUN Dalam Memeriksa Surat Presiden Tentang RUU Cipta Kerja Dan Implikasi Putusannya.” Risalah Hukum 17 no. 1 (2021): 11–25. https://e-journal.fh.unmul.ac.id/index.php/risalah/article/view/516.
Simanjuntak, Enrico. “Prospek Prinsip Fiktif Positif Dalam Menunjang Kemudahan Berusaha Di Indonesia.” Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 7 no. 2 (2018). Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI: 301. doi:10.33331/rechtsvinding.v7i2.250.
Suhariyanto, Budi. “Persinggungan Kewenangan Mengadili Penyalahgunaan Diskresi Antara Pengadilan Tun Dan Pengadilan Tipikor / Interception Of Justice Authority Of Discretion Abuse Between Administration Court And Corruption Courts.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 7 no. 2 (2018). Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI: 213. doi:10.25216/jhp.7.2.2018.213-236.
Solechan, Solechan. “Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Pelayanan Publik.” Administrative Law and Governance Journal 2 no. 3 (2019). Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP): 541–57. doi:10.14710/alj.v2i3.541-557.
Sahlan, Muhammad. “Unsur Menyalahgunakan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Administrasi.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 23 no.2 (2016). Universitas Islam Indonesia (Islamic University of Indonesia): 271–93. doi:10.20885/iustum.vol23.iss2.art6.
Triartha Yuliani, Erlin. “Perbandingan Antara Konsep Fiktif Negatif Dalam Uu 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Dengan Konsep Fiktif Positif Dalam Uu 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 6 no.1 (2020). Universitas Pendidikan Ganesha: 64. doi:10.23887/jkh.v6i1.23441.
Volokh, Eugene. “Academic Legal Writing: Law Review Articles, Student Notes, Seminar Papers, and Getting on Law Review.” Nicotine & Tobacco Research : Official Journal of the Society for Research on Nicotine and Tobacco 15 (2010): 391.
Wantu, Fence M. “Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.” Buku Hukum, 2014.
Wicaksono, Dian Agung, Bima Fajar Hantoro, and Dedy Kurniawan. “Quo Vadis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penerimaan Permohonan Fiktif Positif Pasca Penataan Regulasi Dalam Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Rechtsvinding 10, no.2 (2021): 323–37.
Wulandari, Desy. “Pengujian Keputusan Fiktif Positif Di Pengadilan Tata Usaha Negara.” Jurnal Lex Renaissance 5 no.1 (2020). Universitas Islam Indonesia (Islamic University of Indonesia). doi:10.20885/jlr.vol5.iss1.art3.
Yuliani, Erlin Triartha. “Perbandingan Antara Konsep Fiktif Negatif Dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Dengan Fiktif Positif Dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2004 Tentang Administrasi Pemerintahan Dan Permasalahannya.” University Of Bengkulu Law Journal 5 no.1 (April 29, 2020): 1–11. https://doi.org/10.33369/ubelaj.5.1.1-11.
Yuniza, Mailinda Eka, and Melodia Puji Inggarwati. “Peluang Dan Tantangan Penerapan Keputusan Fiktif Positif Setelah Undang-Undang Cipta Kerja Diundangkan.” Jurnal de Jure 9 no.2 (2017): 114–29. https://doi.org/10.36277/jurnaldejure.v13i2.539