Hubungan Kelembagaan antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Konstitusi: Analisis Siyasah Dusturiyah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006
DOI:
https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v1i2.29Keywords:
Hubungan Lembaga Negara, Siyasah Dusturiyah, Wilayatul HisbahAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh hubungan kelembagaan antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Konstitusi yang diatur oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 yang menghilangkan kewenangan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, penghilangan kewenangan Komisi Yudisial dalam mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi perlu ditinjau berdasarkan teori Siyasah Dusturiyah, yang memiliki sejumlah teori yang berkaitan dengan hubungan kelembagaan negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami tugas pokok dan fungsi Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi menurut Undang-Undang, untuk memperoleh penjelasan dan mengetahui hubungan kelembagaan antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Konstitusi sebelum dan setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 dan untuk memperoleh penjelasan dan mengkaji tinjauan Siyasah Dusturiyah terhadap hubungan kelembagaan antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Konstitusi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitik dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data kualitatif yang terdiri dari data Primer dan Sekunder, serta teknik pengumpulan data dengan mengamati langsung dengan teknik (Library Research). Hasil penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa, Mahkamah Konstitusi menghilangkan kewenangan Komisi Yudisial dalam mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, pengawasan hakim Mahkamah Konstitusi yang diatur oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 dihapuskan oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, sehingga Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan dalam Undang-Undang untuk mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan teori Siyasah Dusturiyah perlu adanya lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi profesi hakim sebagaimana terkonsep di dalam Wilayatul Hisbah.
Downloads
References
Abustan, Abustan. “Relasi Lembaga Negara Dalam Perspektif Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.” UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum 4 no. 2 (2017). University of Kuningan: 55. doi:10.25134/unifikasi.v4i2.693.
Budiarti. “Studi Siyasah Syar’Iyah Terhadap Konsep Legislatif Dalam Ketatanegaraan Islam.” Zawiyah: Jurnal Pemikiran Islam 3 no. 2 (2017): 39–58. http://ejournal.iainkendari.ac.id/zawiyah/article/view/718.
Dewi, Ayu Atika. “Peradilan Agama Dalam Lintasan Sejarah Kajian Pengaruh Teori Pemberlakuan Hukum Islam Terhadap Peradilan Islam Indonesia.” Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan 12 no. 1 (2021). Universitas Pamulang: 12 (2021). doi:10.32493/jdmhkdmhk.v12i1.10204.
Irawan, Bambang. “Institutional Pluralism Sistem Peradilan Indonesia Dan Kekuatan Negara Di Era Globalisasi.” Jurnal Borneo Administrator 15, no. 3 (December 13, 2019): 237–56. https://doi.org/10.24258/jba.v15i3.436.
MaPPI FHUI, Memahami Komisi Yudisial Sebagai Upaya Mencari Sosok Komisioner Komisi Yudisial Yang Ideal, 2019
MD, Mahfud. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia. 2007
Mubarok, E N, and A Al Hadad. “Pengawasan Terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi: Perspektif Teori Checks and Balances Dalam Sistem Ketatanegaraan.” Khazanah Hukum (2021).
http://journal.uinsgd.ac.id/index.php/kh/article/view/10575.
Nugroho, Helmi Nuky “Dinamika Wewenang Komisi Yudisial Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Komisi Yudisial.” Jurnal Kosmik Hukum 17 no. 2 (2017): 95–105.
Nurhayati, Nunik. “Eksistensi Kewenangan Komisi Yudisial Republik Indonesia Dalam Uud Ri Tahun 1945 (Studi Perbandingan Komisi Yudisial Indonesia Dan Peru).” Law and Justice 1 no. 1 (2016). Universitas Muhammadiyah Surakarta: 9. doi:10.23917/laj.v1i1.2701.
Nuswanto, Heru, and Amri P. Sihotang. “Kedudukan Komisi Yudisial Dalam Sistem Penyelenggaraan Pengawasan Kode Etik Hakim Pasca Putusan MK No. 43/PUU-XIII/2015.” Hukum Dan Masyarakat Madani 6, no. 2 (May 19, 2016): 15. https://doi.org/10.26623/humani.v6i2.948.
Nuzha, Nuzha, and Muhammad Ainun Najib. “Peranan Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Kode Etik Hakim Di Pengadilan Agama Klas IA Palu.” Jurnal Qisthosia : Jurnal Syariah Dan Hukum 1, no. 2 (2020): 92–106.
Penelitian Terdahulu oleh Muhammad Tayib Abdullah, Skripsi Analisis Putusan MK No. 80/PUU-XIV/2016 Tentang Judicial Review tinjauan Siyasah Dusturiyah, Bandung: UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2018.
Prabowo, Hadi Herlambang. “Pengawasan Hakim Mahkamah Konstitusi Oleh Komisi Yudisial Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Jurnal Ilmiah, 2015
Syarif, Mujar Ibnu, and Khamami Zada. Fiqh Siyasah Doktrin Dan Pemikiran Politik Islam. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2008.
Yusmiati. “Hubungan Antar Lembaga Negara Menurut Undang Undang Dasar 1945.” Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 7 no. 1 (2020): 1–13. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/index.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 JAPHTN-HAN

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





