Politik Hukum Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam Perspektif Desentralisasi di Indonesia

Legal Politics of the Head of the Authority of the Nusantara Capital City in the Perspective of Decentralization in Indonesia

Authors

  • Lathiif Tata Damarjati Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v3i1.98

Keywords:

Politik Hukum, Ibu Kota Nusantara, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Abstract

Ambisi dan keseriusan pemerintah terkait pemindahan IKN tampak dari pembentukan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) hingga kebijakan terbaru yang melantik Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pada 10 Maret 2022. UU IKN pun telah menetapkan nama ibu kota baru yakni ‘Nusantara,’ serta mengatur beberapa aspek strategis mulai dari cakupan wilayah geografis, bentuk dan susunan pemerintahan, penataan ruang dan pertanahan, pemindahan kementerian/lembaga, pemantauan dan peninjauan, hingga sumber keuangan. Berdasarkan laporan Pansus RUU IKN, pembentukan UU IKN dimaksudkan supaya ada kepastian hukum yang jelas dan kontinu (legitimate) mengenai status dan proses pemindahan IKN. Jika ditinjau dari perspektif politik, pembentukan UU IKN tersebut dijadikan sebagai jaminan yuridis bahwa proses pemindahan IKN nantinya tidak serta merta bisa dibatalkan. Dengan demikian, ada kontinuitas kebijakan yang berkelanjutan meski terjadi pergantian pemegang kekuasaan, baik di rumpun eksekutif maupun legislatif. Penelitian ini mempunyai dua rumusan masalah, pertama bagaimana peraturan secara yuridis normative dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tentang Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara?. Kedua, Mengapa kepala otorita Ibu Kota Nusantara dapat diklasifikasikan setingkat dengan Menteri?. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dipilih oleh Presiden akan tetapi harus dipisahkan dalam wewenangnya untuk melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Hal tersebut harus dipisahkan dari wewenangnya dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, karena dua hal tersebut tidak dapat disejajarkan penempatannya. Jika kewenangan itu tidak dipisah, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara akan dekat dengan nuansa kepentingan politik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Undang-Undanhg Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Buku

Agung Djojosoekarto, Kebijakan Otonomi Khusus di Indonesia: Pembelajaran dari Kasus Aceh, Papua, Jakarta dan Yogyakarta, Kemitraan Partnership, Jakarta, 2008.

Djohermansyah Djohan, “Desentralisasi Asimetris Ala Aceh”, Jurnal Sekretariat Negara RI, No.15, 2010.

Soekarno, Di Bawah Bendera Revolusi, Panitia Penerbit Di Bawah Bendera Revolusi, Jakarta, 1965.

M. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 2001.

M.Taopan, Demokrasi Pancasila: Analisa Konsepsional Aplikatif, Sinar Grafika, Jakarta, 1989.

Muhammad Noor, Memahami Desentralisasi Indonesia, Interpena, Yogyakarta, 2012.

Nasruddin, Analisa Geostrategis NKRI , Ikatan Geograf Indonesia, Banjarmasin, 2013.

Ni’matul Huda, Ilmu Negara, Rajawali Pers, Jakarta. 2010.

Reni dan Aisa, “Dampak Dan Resiko Perpindahan Ibu Kota”, Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 5 No. 1 Januari-Juni 2020.

Wicaksono Sarosa, Catatan Kecil tentang Ibu Kota Negara dari Sudut Pandang Pembangunan Perkotaan yang Berkelanjutan, Pansus RUU IKN DPR-RI, Jakarta, 2021.

Jurnal

HM. Laica Marzuki, “Kekuatan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Undang-Undang, Jurnal Legislasi, Vol. 3 No. 1, 2006.

Prayudi, “Pengangkatan Kepala Otorita Ibu Kota Negara Dari Nonparpol: Perspektif Politik”, Jurnal Info Singkat, Vol. 14, No. 5, Maret 2022.

Zaka Firma Aditya, dan Abdul Basid Fuadi, “Konseptualisasi Omnibus Law Dalam Pemindahan Ibukota Negara,” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 2, No. 1, 2021, hlm. 149-164.

Data Elektronik

Deden Rukmana, Pemindahan Ibu Kota Negarahttps://berkas.dpr.go.id/sipinter/files/sipinter-391-749-20200706213210.pdf, DPR RI, 2021, diakses pada tanggal 10 November 2022.

Endrianto Bayu Setiawan, Diskursus Politik Hukum Pemindahan Ibu Kota Negara: Tinjauan Pembentukan Undang-Undang dalam Studi Kebijakan Publik, Pusat Riset Politik, 2022, https://politik.brin.go.id/kolom/pemilu-partai-politik-otonomi-daerah/diskursus-politik-hukum-pemindahan-ibu-kota-negara-tinjauan-pembentukan-undang-undang-dalam-studi-kebijakan-publik/ diakses pada tanggal 10 November 2022.

CNBC Indonesia. "Sah! Jokowi Lantik Bambang Susantono Jadi Kepala IKN", https://www.cnbcindonesia.com/news/20220310132856-8-321695/sah-jokowi-lantik-bambang-susantono-jadi-kepala-ikn, diakses pada tanggal 22 November 2022.

Desca Lidya, Presiden Jokowi: 8 dari 9 fraksi DPR setuju pemindahan IKN, Anatara News, 2022, https://www.antaranews.com/berita/2732473/presiden-jokowi-8-dari-9-fraksi-dpr-setuju-pemindahan-ikn, diakses pada tanggal 18 November 2022.

Wahyu Daniel, Ibu Kota Pindah, Sri Mulyani: Indonesia Sangat Jawa Sentris, CNBC Indonesia, 2022 https://www.cnbcindonesia.com/news/20220324155253-4-325745/ibu-kota-pindah-sri-mulyani-indonesia-sangat-jawa-sentris,diakses pada tanggal 20 November 2022.

Downloads

Published

2024-05-31

How to Cite

Lathiif Tata Damarjati. (2024). Politik Hukum Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam Perspektif Desentralisasi di Indonesia: Legal Politics of the Head of the Authority of the Nusantara Capital City in the Perspective of Decentralization in Indonesia. JAPHTN-HAN, 3(1), 1–20. https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v3i1.98