Putusan 91/PUU-XX/2022: Pembatasan Kekuasaan Pimpinan Organisasi Advokat Sebagai Perwujudan Demokrasi
Decision 91/PUU-XX/2022: Limitation of Power of the Leadership of the Advocate Organization as a Manifestation of Democracy
DOI:
https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v2i2.84Keywords:
Advokat, Demokrasi, Mahkamah Konstitusi, PembatasanAbstract
Salah satu prasyarat bagi adanya demokrasi adalah diadakannya pemilihan yang free and fair, khususnya hak memilih dan hak dipilih bagi mereka yang telah memenuhi syarat. Namun, pemilihan demokratis dan pembatasan kekuasaan belum terwujud di Organisasi Advokat. Sangat dimungkinkan seseorang dipilih berulang kali untuk menjadi pimpinan Organisasi Advokat. Mirisnya, pembatasan kekuasaan hanya diatur di dalam AD/ART yang dengan mudah dapat diubah oleh pimpinan organisasi advokat. Putusan Mahkamah Konstitusi 91/PUU-XX/2022 menjadi titik cerah dengan membatasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat menjadi lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama. Penulis ingin menjabarkan lebih lanjut urgensi dari hadirnya Putusan 91/PUU-XX/2022 dan mencari tahu langkah strategis pasca Putusan 91/PUU-XX/2022. Melalui metode penelitian yuridis normatif, didapati bahwa pembatasan masa jabatan dan periodisasi jabatan pimpinan organisasi advokat akan memberikan jaminan kepastian hukum. Selain itu, juga memberikan kesempatan yang sama di hadapan hukum untuk setiap advokat yang tergabung dalam organisasi profesi. Selanjutnya, langkah yang harus ditempuh adalah revisi Undang-Undang Advokat dan kesadaran etis advokat.
Downloads
References
Buku
Adiwilaga, Rendy, Yani Alfian, dan Ujud Rusid. Sistem Pemerintahan Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2012.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006.
Huda, Ni’matul dan Nazriyah. Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Bandung: Penerbit Nusa Media, 2019.
Nurdin, Ismail. Etika Pemerintahan. Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books, 2017.
Tutik, Titik Triwulan. Konstruksi hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Kencana, 2010.
Jurnal
Fajarwati, Meirina. “Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Program Legislasi Nasional.” Kajian 22, no. 3 (September 2017).
Hartati, Widya, dan Ratna Yuniarti. “Mekanisme Pencalonan dan Pengisian Jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang Demokratis dan Konstitusional.” Media Keadilan 11, no.1 (2020).
Hastuti, Sri. “Pemilu dan Demokrasi Telaah terhadap Prasyarat Normatif Pemilu,” Jurnal Hukum 25, no. 11 (2004).
Lumbuun, Topane Gayus. “Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi oleh DPR RI.” Jurnal Legislasi Indonesia 6, no. 3 (September 2009).
Suhariyanto, Budi. “Masalah Eksekutabilitas Putusan Mahkamah Konstitusi oleh Mahkamah Agung.” Jurnal Konstitusi 13, no. 1 (Maret 2016).
Wahyudi, Rizki, Muhammad Gaussyah, dan Darmawan Darmawan. “Optimalisasi Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Hal Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Jurnal Mercatoria 11, no. 2 (Desember 2018).
Website
Anjarsari, Lulu. “Kisruh Masa Jabatan Tiga Periode Ketua Umum Organisasi Advokat,” diakses 17 November 2022. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18549
Kongres Advokat Indonesia, ”Berbeda Pandang dengan Otto Hasibuan, Presiden KAI: Putusan MK Sudah Sangat Tepat!” diakses 17 November 2022, https://www.kai.or.id/dpp-kai/22259/berbeda-pandang-dengan-otto-hasibuan-presiden-kai-putusan-mk-tepat.html
Kumalasanti, Susana Rita. “MK Batasi Masa Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat Maksimal 10 Tahun,” diakses pada 17 November 2022, https://www.kompas.id/baca/polhuk/2022/11/01/mk-batasi-masa-jabatan-pimpinan-organisasi-advokat-maksimal-10-tahun
Safa’at, Muchamad Ali. “Kekuatan Mengikat dan Pelaksanaan Putusan MK,” diakses 17 November 2022, http://safaat.lecture.ub.ac.id/files/2014/03/Kekuatan-Mengikat-dan-Pelaksanaan-Putusan-MK.pdf
Sahbani, Agus. “Masa Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat Seharusnya Diatur UU,” diakses 17 November 2022, https://www.hukumonline.com/berita/a/masa-jabatan-pimpinan-organisasi-advokat-seharusnya-diatur-uu-lt6347df31b9764/
Saputra, Andi. “PERADI Otto Nilai Putusan MK Malah Picu Polemik Organisasi Advokat,” diakses 17 November 2022, https://news.detik.com/berita/d-6386358/peradi-otto-nilai-putusan-mk-malah-picu-polemik-organisasi-advokat
Sutiawan, Iwan. “Otto: Putusan MK Batasi Masa Pimpinan Organisasi Advokat, Absurd,” diakses 17 November 2022, https://www.gatra.com/news-557984-hukum-otto-putusan-mk-batasi-masa-pimpinan-organisasi-advokat-absurd.html
Wahyu Saputro, Aditya. “Memahami Arti Putusan MK Bersifat Final,” diakses 17 November 2022, https://www.hukumonline.com/klinik/a/memahami-arti-putusan-mk-bersifat-final-lt4e7be4d656482
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Josua Satria Collins

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
						
							



 
 
 
 