Putusan 91/PUU-XX/2022: Pembatasan Kekuasaan Pimpinan Organisasi Advokat Sebagai Perwujudan Demokrasi

Decision 91/PUU-XX/2022: Limitation of Power of the Leadership of the Advocate Organization as a Manifestation of Democracy

Authors

  • Zico Leonard Djagardo Simanjuntak Leo & Partners Law Office
  • Josua Satria Collins Tenaga Ahli, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v2i2.84

Keywords:

Advokat, Demokrasi, Mahkamah Konstitusi, Pembatasan

Abstract

Salah satu prasyarat bagi adanya demokrasi adalah diadakannya pemilihan yang free and fair, khususnya hak memilih dan hak dipilih bagi mereka yang telah memenuhi syarat. Namun, pemilihan demokratis dan pembatasan kekuasaan belum terwujud di Organisasi Advokat. Sangat dimungkinkan seseorang dipilih berulang kali untuk menjadi pimpinan Organisasi Advokat. Mirisnya, pembatasan kekuasaan hanya diatur di dalam AD/ART yang dengan mudah dapat diubah oleh pimpinan organisasi advokat. Putusan Mahkamah Konstitusi 91/PUU-XX/2022 menjadi titik cerah dengan membatasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat menjadi lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama. Penulis ingin menjabarkan lebih lanjut urgensi dari hadirnya Putusan 91/PUU-XX/2022 dan mencari tahu langkah strategis pasca Putusan 91/PUU-XX/2022. Melalui metode penelitian yuridis normatif, didapati bahwa pembatasan masa jabatan dan periodisasi jabatan pimpinan organisasi advokat akan memberikan jaminan kepastian hukum. Selain itu, juga memberikan kesempatan yang sama di hadapan hukum untuk setiap advokat yang tergabung dalam organisasi profesi. Selanjutnya, langkah yang harus ditempuh adalah revisi Undang-Undang Advokat dan kesadaran etis advokat.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Leo & Partners Law Office

Zico Leonard Djagardo Simanjuntak adalah advokat yang merupakan partner di Leo & Partners Law Firm, dengan spesialisasi perkara di bidang tata negara, yang telah memegang berbagai perkara uji materiil di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Perkara di Mahkamah Agung di antaranya adalah pengujian Perda Jalan DKI Jakarta, sedangkan di Mahkamah Konstitusi diantaranya adalah perkara pengujian Undang-Undang Jaminan Fidusia, Undang-Undang Cipta Kerja, hingga Undang-Undang Advokat. Zico aktif menyuarakan dan mengadvokasikan hak konstitusional warga negara sejak kuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), bahkan hingga berprofesi sebagai advokat pada saat ini. Berbagai klien telah dipegangnya, mulai dari masyarakat sipil hingga perusahaan.

Josua Satria Collins, Tenaga Ahli, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Josua lahir di Jakarta, 14 Juni 1997. Meraih gelar Sarjana Hukum di Universitas Indonesia (UI) pada 2018 dan lulus selama 3,5 tahun. Saat menempuh pendidikan, Josua aktif mengikuti kegiatan organisasi, volunteer, meraih prestasi dari berbagai perlombaan dan menjadi finalis Mahasiswa Berprestasi Fakultas Hukum UI. Josua juga memiliki pengalaman magang di Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (2017), Kejaksaan Republik Indonesia (2016) dan Mahkamah Konstitusi (2015). Saat ini aktif bekerja sebagai Tenaga Ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Sebelumnya pernah bekerja sebagai Peneliti Hukum di Indonesian Judicial Research Society (IJRS) pada 2020-2021 dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FH UI) pada 2018-2019. Josua aktif menjadi narasumber dalam berbagai acara, salah satunya pernah diundang di acara Mata Najwa (2019). Membangun sebuah komunitas Jurist Wanna Be, yang merupakan platform informasi hukum berbasis digital sejak 2020 hingga sekarang. Josua juga aktif menulis dan tulisan-tulisannya pernah dipublikasikan oleh Direktorat Hukum dan Regulasi Bappenas RI (2022), Padjajaran Law Review (2021) dan Jurnal Konstitusi (2018). Josua dapat dihubungi pada alamat e-mail josuasatriaemail@gmail.com.

References

Buku

Adiwilaga, Rendy, Yani Alfian, dan Ujud Rusid. Sistem Pemerintahan Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2012.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006.

Huda, Ni’matul dan Nazriyah. Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Bandung: Penerbit Nusa Media, 2019.

Nurdin, Ismail. Etika Pemerintahan. Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books, 2017.

Tutik, Titik Triwulan. Konstruksi hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Kencana, 2010.

Jurnal

Fajarwati, Meirina. “Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Program Legislasi Nasional.” Kajian 22, no. 3 (September 2017).

Hartati, Widya, dan Ratna Yuniarti. “Mekanisme Pencalonan dan Pengisian Jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang Demokratis dan Konstitusional.” Media Keadilan 11, no.1 (2020).

Hastuti, Sri. “Pemilu dan Demokrasi Telaah terhadap Prasyarat Normatif Pemilu,” Jurnal Hukum 25, no. 11 (2004).

Lumbuun, Topane Gayus. “Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi oleh DPR RI.” Jurnal Legislasi Indonesia 6, no. 3 (September 2009).

Suhariyanto, Budi. “Masalah Eksekutabilitas Putusan Mahkamah Konstitusi oleh Mahkamah Agung.” Jurnal Konstitusi 13, no. 1 (Maret 2016).

Wahyudi, Rizki, Muhammad Gaussyah, dan Darmawan Darmawan. “Optimalisasi Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Hal Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Jurnal Mercatoria 11, no. 2 (Desember 2018).

Website

Anjarsari, Lulu. “Kisruh Masa Jabatan Tiga Periode Ketua Umum Organisasi Advokat,” diakses 17 November 2022. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18549

Kongres Advokat Indonesia, ”Berbeda Pandang dengan Otto Hasibuan, Presiden KAI: Putusan MK Sudah Sangat Tepat!” diakses 17 November 2022, https://www.kai.or.id/dpp-kai/22259/berbeda-pandang-dengan-otto-hasibuan-presiden-kai-putusan-mk-tepat.html

Kumalasanti, Susana Rita. “MK Batasi Masa Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat Maksimal 10 Tahun,” diakses pada 17 November 2022, https://www.kompas.id/baca/polhuk/2022/11/01/mk-batasi-masa-jabatan-pimpinan-organisasi-advokat-maksimal-10-tahun

Safa’at, Muchamad Ali. “Kekuatan Mengikat dan Pelaksanaan Putusan MK,” diakses 17 November 2022, http://safaat.lecture.ub.ac.id/files/2014/03/Kekuatan-Mengikat-dan-Pelaksanaan-Putusan-MK.pdf

Sahbani, Agus. “Masa Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat Seharusnya Diatur UU,” diakses 17 November 2022, https://www.hukumonline.com/berita/a/masa-jabatan-pimpinan-organisasi-advokat-seharusnya-diatur-uu-lt6347df31b9764/

Saputra, Andi. “PERADI Otto Nilai Putusan MK Malah Picu Polemik Organisasi Advokat,” diakses 17 November 2022, https://news.detik.com/berita/d-6386358/peradi-otto-nilai-putusan-mk-malah-picu-polemik-organisasi-advokat

Sutiawan, Iwan. “Otto: Putusan MK Batasi Masa Pimpinan Organisasi Advokat, Absurd,” diakses 17 November 2022, https://www.gatra.com/news-557984-hukum-otto-putusan-mk-batasi-masa-pimpinan-organisasi-advokat-absurd.html

Wahyu Saputro, Aditya. “Memahami Arti Putusan MK Bersifat Final,” diakses 17 November 2022, https://www.hukumonline.com/klinik/a/memahami-arti-putusan-mk-bersifat-final-lt4e7be4d656482

Downloads

Published

2023-07-31

How to Cite

Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, & Josua Satria Collins. (2023). Putusan 91/PUU-XX/2022: Pembatasan Kekuasaan Pimpinan Organisasi Advokat Sebagai Perwujudan Demokrasi: Decision 91/PUU-XX/2022: Limitation of Power of the Leadership of the Advocate Organization as a Manifestation of Democracy. JAPHTN-HAN, 2(2), 305–324. https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v2i2.84