Pengaturan Metode Omnibus Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Authors

  • Dhezya Pandu Satresna Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan, Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v2i1.68

Keywords:

Metode, Omnibus, Undang-Undang, Regulasi, Sistem

Abstract

Permasalahan over regulasi yang berakhir saling tumpang tindihnya Undang-Undang adalah cikal bakal kenapa Undang-Undang No. 13 tahun 2022 ini lahir. Yang salah satunya dalam undang-undang ini mengenalkan metode omnibus, yang kita tahu menjadi trauma masyarakat Indonesia terkhususnya buruh karena adanya UU Cipta Kerja yang fenomenal. Dari situ penulis ingin mencari tahu bagaimana pengaturan dan sistem hukum yang disuguhkan dalam Undang-Undang No.13 tahun 2022 serta bagaimana penerapan metode omnibus di negara lain.  Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa masih terdapat kekurangan dalam substansi hukum metode omnibus dalam Undang-Undang No 13 tahun 2022 untuk mengatur keterkaitan materi muatan. Serta perlunya pemerintah melihat penerapan negara lain dalam metode omnibus contohnya Turki, yang menurut penulis memiliki solusi dalam mencegah deadlock dalam proses  pembahasan legislasi undang-undang dengan metode omnibus.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustiyanti, Jokowi Sebut 42 Ribu Aturan Hambat RI Ikuti Perubahan Global. CNN Indonesia. 24 Oktober. 2017. /https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171024125609-92-250596/jokowi-sebut-42-ribu-aturan-hambat-ri-ikuti-perubahan-global.

Anggono, Bayu Dwi. “Omnibus Law Sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang Peluang Adopsi dan Tantangannya dalam Sistem Perundang-undangan Indonesia”. Jurnal Rechtsvinding, Vol 9 No.1, (2020): 17-37, http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i1.389.

Asshiddiqie, Jimmly. Omnibus Lawa dan Penerapannya di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2020.

Busroh, Firman Freaddy. “Konseptualisasi Omnibus Law dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan”. ARENA HUKUM, Vol.10, No. 2, (2017): 227-250, https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01002.4

Chandranegara, Ibnu Sina. Omnibus Bill : Doktrin, Praktik dan Prospeksinya. Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan. 28 Juli. 2020. https://pushep.or.id/omnibus-bill-doktrin-praktik-dan-prospeksinya/.

Citradi, Tirta. Omnibus Law, Mampukah Jurus Pamungkas Ini Tarik Investor?. CNBC Indonesia. 25 November, 2019. https://www.cnbcindonesia.com/news/20191122150148-4-117269/omnibus-law-mampukah-jurus-pamungkas-ini-tarik-investor/2.

Fauzi, Ahmad, dan Asril Sitompul. Transplantasi Hukum Dan Permasalahan Dalam Penerapan Di Indonesia. Medan: Pustaka Prima, 2020.

Fitryantica, Agnes. “Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law”. Jurnal Gema Keadilan, Vol.6 Edisi III, (2019): 300-318, https://doi.org/10.14710/gk.2019.6751.

Friedman , Lawrence M. American Law: An Introduction, 2nd Edition, terj. Basuki, Wishnu. Hukum Amerika: Sebuah Pengantar. Jakarta: PT Tatanusa, 2001.

Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective, terj. Khozim, M. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media, 2009.

Gischa, Serafica. Sistem Hukum Anglo Saxon, Perbedaannya dengan Sistem Eropa Kontinental. Kompas.com. 29 Desember, 2019. https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/29/200000469/sistem-hukum-anglo-saxon-perbedaannya-dengan-sistem-eropa-kontinental?page=all.

Hamid, Adnan. “Analysis of Importance of Omnibus Law ‘Cipta Kerja’ in Indonesia”. International Journal of Scientific Research and Management, Vol.8 No. 8, (2020): 231-252, 10.18535/ijsrm/v8i08.lla01.

Hasama, Yasushi, dan Seref Iba, “Legislative Agenda Setting by A Delegative Democracy: Omnibus Bills in Turkish Parliamentary System”. Turkish Studies , Vol.18 No.2, (2017): 313-333, https://doi.org/10.1080/14683849.2016.1261022.

Ihsanuddin, Setahun Jokowi dan Pidatonya soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Kompas Nasional. 20 Oktober, 2020. https://nasional.kompas.com/read/2020/10/20/06255981/setahun-jokowi-dan-pidatonya-soal-omnibus-law-ruu-cipta-kerja?page=all.

Indrati S, Maria Farida. Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Daerah Istimewa Yogyakarta: PT. Kaninus, 2020.

Nainggolan, Sescio Jimec, Syafruddin Kalo, Mahmud Mulyadi, dan Edy Yunara., “Analisis Yuridis Penentuan Kedudukan Saksi Pelaku Sebagai Justice Colaborators dalam Tindak Pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Pematang Siantar”. USU Law Journal, Vol.5 No.3, (2017): 108-117, https://jurnal.usu.ac.id/index.php/law/article/view/18935.

Putra, Antoni. “Penerapan Omnibus Law Dalam Upaya Reformasi Regulasi”. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.17 No.1, (2020): 1-10, https://doi.org/10.54629/jli.v17i1.602.

Suriadinata, Vincent. “Penyusunan Undang-Undang Di Bidang Investasi: Kajian Pembentukan Omnibus Law di Indonesia”. Refleksi Hukum Jurnal Ilmu Hukum, Vol.4 No. 1, (2019): 116-134, https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v4.i1.p115-132 .

Tim Penulis IOJI. Sistem dan Praktik Omnibus Law di Berbagai Negara dan Analisis RUU Cipta Kerja dari Perspektif Good Legislation Making. Jakarta: Indonesia Ocean Justice Initiative, 2020.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Warassih, Esmi. Pranata Hukum, Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2010.

Yuliawati, Gemuknya Omnibus Law RI dibandingkan Amerika, Inggris dan Jerman. katadata.co.id. 23 Oktober, 2020. https://katadata.co.id/yuliawati/berita/5f92a7d416c60/gemuknya-omnibus-law-ri-dibandingkan-amerika-inggris-dan-jerman.

Downloads

Published

2023-01-31

How to Cite

Pengaturan Metode Omnibus Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (2023). JAPHTN-HAN, 2(1), 63-80. https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v2i1.68