Napak Tilas Pemilihan Kepala Daerah Indonesia: Korelasi Negara Hukum Yang Demokratis Dan Amandemen UUD 1945
DOI:
https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v2i1.65Keywords:
Negara Hukum, Demokrasi, Pemilihan Kepala Daerah, Amandemen UUD 1945Abstract
Sebagai sebuah negara hukum yang demokratis, Indonesia memiliki pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum. Pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara langsung seperti hari ini berasal dari proses panjang pada amandemen dari Undang-Undang Dasar 1945. Semangat reformasi yang mengusung konsep demokratisasi di segala lini menjadi landasan sosiologis terbentuknya ketentuan dalam amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan ruang bagi pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung. Dalam rangka mengkaji hal tersebut secara lebih mendalam pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada dan konsep negara hukum yang demokratis, penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang mengkaji peraturan perundang-undangan dan teori-teori yang ada dalam buku maupun artikel ilmiah yang berkaitan dengan tema Pemilihan Kepala Daerah. Dalam penelitian yang dilakukan, ditemukan fakta bahwa pengaturan Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan secara langsung sudah sesuai dengan semangat dari negara hukum yang demokratis karena menekankan pada partisipasi masyarakat untuk memilih pemimpinnya.
Downloads
References
A.M. Fatwa. Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2009.
Asshiddiqie, Jimly. "Gagasan Negara Hukum Indonesia," Majalah Hukum Nasional 1 (2012): 2: 1-15
Asshiddiqie, Jimly. ”Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.” Makalah disampaikan dalam studium general pada acara The 1st National Conference Corporate Forum for Community Development di Jakarta, 19 Desember 2005.
Asshiddiqie, Jimly. Konsolidasi Naskah UUD 1945 setelah Amandemen Keempat. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002.
Azhary. Negara Hukum Indonesia. Jakarta: UI Press, 1995.
BBC News Indonesia. DPR sahkan Perppu Pilkada jadi UU. BBC News. 2015. https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/01/150120_perppu_pilkada_sah.
Benuf, Kornelius dan Azhar, Muhamad. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer,” Gema Keadilan 7 No. 1 (Juni 2020): 20-33, https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504.
Fajar, Mukti dan Yulianto, Ahmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.
George H. Sabine. A History of Political Theory. New York – Chicago – San Fransisco – Toronto – London; Holt, Rinehart and Winston, 1961.
Ibrahim, Johnny. Teori & Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2012.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Perppu Nomor 1 Tahun 2015, LN No. 245 Tahun 2015.
Indonesia, Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, UU Nomor 22 Tahun 2014, LN No. 243 Tahun 2014, TLN No. 5586.
Indonesia, Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, LN No. 57 Tahun 2015, TLN No. 5678.
Indonesia. Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949.
Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.
Indonesia. Undang-Undang Pemerinahan Daerah, UU Nomor 32 Tahun 2004, LN No. 125, TLN No. 4437.
Indonesia. Undang-Undang Pemerintahan Aceh, UU Nomor 11 Tahun 2006, LN No. 62 Tahun 2006, TLN No. 4633.
Janedjiri M. Gaffar. Politik Hukum Pemilu. Jakarta: Konpress, 2012.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2010.
Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 005/PUU-III/2005.
Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 005/PUU-V/2007.
Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 072-073/PUU-II/2004.
Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 147/PUU-V/2007.
Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty, 2002.
Pradhanawati Ari. Pilkada Langsung Tradisi Baru Demokrasi Lokal. Surakarta: Pustaka Rumpun Ilalang, 2005.
Soemantri, Sri. Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi. Bandung: Alumni, 2011.
Subechi, Imam. "Mewujudkan Negara Hukum Indonesia," Jurnal Hukum dan Peradilan 1 No. 3 (November 2012): 339-358, http://dx.doi.org/10.25216/jhp.1.3.2012.339-358.
Suharizal. Pilkada, Regulasi, Dinamika Dan Konsep Mendatang. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.
Sultan, Lomba. ”Sistem Pemilihan Umum Kepala Daerah,” Al-Fikr 15 No. 2 (2011).
Sunarno, “Negara Hukum Yang Demokratis,” Wacana Hukum 10 (2011): 41-62, https://doi.org/10.33061/1.jwh.2011.10.1.264
Thaib, Dahlan. Ketatanegaraan Indonesia Perspektif Konstitusional. Yogyakarta: Penerbit Total Media, 2011.
Tim Pengajar Ilmu Negara. Ilmu Negara. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019.
Wahjono, Padmo. Kuliah-Kuliah Ilmu Negara. Jakarta: Ind-Hill-Co, 1996.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 JAPHTN-HAN

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.