This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Politik Hukum Presidential Threshold 20% Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Corresponding Author(s) : Adjie Hari Setiawan
JAPHTN-HAN,
Vol. 2 No. 1 (2023): JAPHTN-HAN, January 2023
Abstract
Presidential threshold 20% pada awalnya hadir sebagai bentuk untuk memperkuat sistem presidensial. Desain konstitusional presidential threshold merupakan ketentuan tambahan mengenai pengaturan tentang syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 6A ayat (2) UUD NRI. Politik Hukum pembuatan kebijakan presidential threshold terjadi adanya konfigurasi politk karena produk hukum sangat bergantung pada konfigurasi politk. Penelitian ini mempunyai dua rumusan masalah, pertama bagaimana sejarah kebijakan presidential threshold 20%? Kedua, bagaimana politik hukum presidential threshold 20% Dalam UU No. 7 Tahun 2017 ? Penelitian bersifat normatif serta pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan pertama, di Indonesia presidential threshold pertama kali dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, ketentuan ambang batas tersebut menjadi hal pertama diterapkan di Indonesia pada Pilpres 2004 hingga Pilpres pada tahun 2019, besaran presidential threshold mengalami perubahan. Serta dasar hukumnya juga berubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Kedua, politik hukum presidential threshold memiliki karakteristik hukum yang otoriter. Hal ini dikarenakan terdapat kepentingan politik penguasa untuk mempertahankan kekuasaan yang dimiliki partai penguasa. Politik hukum penetapan presidential threshold juga bertentangan dengan asas tujuan Pemilu yang efektif dan proporsional karena dengan adanya presidential threshold dengan persentase yang mencapai 20% menciptakan kesenjangan hak politik atau hak demokrasi antara partai dengan suara mayoritas dengan partai suara minoritas.
Keywords
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)BibTeX
- Ansori, Lutfil, “Telaah Terhadap Presidential Threshold dalam Pemilu Serentak 2019”, Jurnal Yuridis, Vol. 4, No. 1, 2017.
- Arfana, Nano Tresna, Saldi Isra Bahas Sistem Pemerintahan, MK RI. 2020. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16718&menu=2#, pada tanggal 22 November 2022, pukul 14.52 WIB
- Asshiddiqie, Jimly, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Buana Ilmu, Jakarta, 2007.
- Baskoro, Aji, ”Presidential Threshold di Indonesia Dalam Perspektif Maslahah Mursalah”, Jurnal LEGISLATIF, Vol. 2, No. 2, Juni 2019.
- Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi, Cetakan Pertama, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008.
- Fitri, Alfa dan Wicipto Setiadi, “Presidensial Threshold dalam Pemilihan Umum Serentak: Kemunduran Demokrasi Konstitusional?”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 19 No. 1, Maret 2022.
- Ghafur, Jamaluddin dan Allan Fatchan Gani Wardhana, Presidential Threshold; Sejarah, Konsep dalam Ambang Batas Persyaratan Pencalonan dalam Tata Hukum di Indonesia, Stara Press, Malang.
- Hidayat Sardani, Nur, Restorasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, Fajar Media Press, Yogyakarta, 2011.
- Huda, Ni’matul dan Imam Nasef, Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia Pasca-Reformasi, Kencana, Jakarta, 2017.
- ____, Ilmu Negara, PT RajaGrafindo Persada, Depok, 2017.
- Isra, Saldi, Pergeseran Fungsi Legislasi, Edisi Kedua, PT RajaGrafindo Persada, Depok, 2018.
- Labolo, Muhadam, Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia: Teori, Konsep dan Isu Strategis, Cet Pertama, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
- M. Gaffar, Janedjri, Demokrasi Konstitusional Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945, Konstitusi Press, Jakarta, 2012.
- _________, Janedjri, Politik Hukum Pemilu, Konstitusi Press, Jakarta, 2012.
- Maharani, Tsarina, Berkali-kali Diuji, “Presidential Threshold” Selalu Kandas di MK, Kompas. 2022. https://nasional.kompas.com/read/2022/02/27/07195651/berkali-kali-diuji-presidential-threshold-selalu-kandas-di-mk?page=all, pada 17 Oktober 2022, pukul 13.22 WIB
- Mahfud MD, Moh, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.
- ___________, Moh, Politik Hukum Di Indonesia, Cet ke-6, PT Raja Grafindo Persada, Depok, 2014.
- Munawarman, Abdul dan Anggun Novita, “Analisis Terhadap Presidential Threshold Dalam Kepentingan Oligarki”, Jurnal RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, Vol. 3, No. 2, 2021.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XX/2022
- Qodir, Abdul, Hasil Pemilu Legislatif 2014: PDIP Menang!. Tribunnews. 2014. https://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/05/10/hasil-pemilu-legislatif-2014-pdip-menang, pada tanggal 22 November 2022, pukul 13.28 WIB
- Seran, Gotfirdus Goris, “Konstitusionalitas dan Desain Pemilukada Langsung Serentak Nasional”, Jurnal Konstitusi, Vol. 16 No. 3, September 2019.
- Sholihah, Ratna, “Peluang dan Tantangan Pemilu Serentak 2019 Dalam Perspektif Politik”, Jurnal Ilmial Pemerintahan, Vol. 3, No. 1, 2018.
- Subiyanto, Achmad Edi, “Pemilihan Umum Serentak yang Berintegritas sebagai Pembaharu Demokrasi Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Vol. 17, No. 2, Juni 2020.
- Suryowati, Estu dan Rakhamat Nur hakim, Diwarnai Aksi Walk Out, DPR Sahkan UU Pemilu. Kompas. 2017. https://nasional.kompas.com/read/2017/07/21/00073461/diwarnai-aksi-walk-out-dpr-sahkan-uu-pemilu, pada tanggal 22 November 2022, pukul 11.40 WIB
- Tashandra, Nabilla, Lucunya Rapat Paripurna Pengesahan UU Pemilu. Kompas. 2017. https://nasional.kompas.com/read/2017/07/22/05400051/lucunya-drama-rapat-paripurna-pengesahan-uu-pemilu-, pada tanggal 22 November 2022, pukul 12.03 WIB
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
References
Ansori, Lutfil, “Telaah Terhadap Presidential Threshold dalam Pemilu Serentak 2019”, Jurnal Yuridis, Vol. 4, No. 1, 2017.
Arfana, Nano Tresna, Saldi Isra Bahas Sistem Pemerintahan, MK RI. 2020. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16718&menu=2#, pada tanggal 22 November 2022, pukul 14.52 WIB
Asshiddiqie, Jimly, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Buana Ilmu, Jakarta, 2007.
Baskoro, Aji, ”Presidential Threshold di Indonesia Dalam Perspektif Maslahah Mursalah”, Jurnal LEGISLATIF, Vol. 2, No. 2, Juni 2019.
Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi, Cetakan Pertama, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008.
Fitri, Alfa dan Wicipto Setiadi, “Presidensial Threshold dalam Pemilihan Umum Serentak: Kemunduran Demokrasi Konstitusional?”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 19 No. 1, Maret 2022.
Ghafur, Jamaluddin dan Allan Fatchan Gani Wardhana, Presidential Threshold; Sejarah, Konsep dalam Ambang Batas Persyaratan Pencalonan dalam Tata Hukum di Indonesia, Stara Press, Malang.
Hidayat Sardani, Nur, Restorasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, Fajar Media Press, Yogyakarta, 2011.
Huda, Ni’matul dan Imam Nasef, Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia Pasca-Reformasi, Kencana, Jakarta, 2017.
____, Ilmu Negara, PT RajaGrafindo Persada, Depok, 2017.
Isra, Saldi, Pergeseran Fungsi Legislasi, Edisi Kedua, PT RajaGrafindo Persada, Depok, 2018.
Labolo, Muhadam, Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia: Teori, Konsep dan Isu Strategis, Cet Pertama, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
M. Gaffar, Janedjri, Demokrasi Konstitusional Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945, Konstitusi Press, Jakarta, 2012.
_________, Janedjri, Politik Hukum Pemilu, Konstitusi Press, Jakarta, 2012.
Maharani, Tsarina, Berkali-kali Diuji, “Presidential Threshold” Selalu Kandas di MK, Kompas. 2022. https://nasional.kompas.com/read/2022/02/27/07195651/berkali-kali-diuji-presidential-threshold-selalu-kandas-di-mk?page=all, pada 17 Oktober 2022, pukul 13.22 WIB
Mahfud MD, Moh, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.
___________, Moh, Politik Hukum Di Indonesia, Cet ke-6, PT Raja Grafindo Persada, Depok, 2014.
Munawarman, Abdul dan Anggun Novita, “Analisis Terhadap Presidential Threshold Dalam Kepentingan Oligarki”, Jurnal RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, Vol. 3, No. 2, 2021.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XX/2022
Qodir, Abdul, Hasil Pemilu Legislatif 2014: PDIP Menang!. Tribunnews. 2014. https://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/05/10/hasil-pemilu-legislatif-2014-pdip-menang, pada tanggal 22 November 2022, pukul 13.28 WIB
Seran, Gotfirdus Goris, “Konstitusionalitas dan Desain Pemilukada Langsung Serentak Nasional”, Jurnal Konstitusi, Vol. 16 No. 3, September 2019.
Sholihah, Ratna, “Peluang dan Tantangan Pemilu Serentak 2019 Dalam Perspektif Politik”, Jurnal Ilmial Pemerintahan, Vol. 3, No. 1, 2018.
Subiyanto, Achmad Edi, “Pemilihan Umum Serentak yang Berintegritas sebagai Pembaharu Demokrasi Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Vol. 17, No. 2, Juni 2020.
Suryowati, Estu dan Rakhamat Nur hakim, Diwarnai Aksi Walk Out, DPR Sahkan UU Pemilu. Kompas. 2017. https://nasional.kompas.com/read/2017/07/21/00073461/diwarnai-aksi-walk-out-dpr-sahkan-uu-pemilu, pada tanggal 22 November 2022, pukul 11.40 WIB
Tashandra, Nabilla, Lucunya Rapat Paripurna Pengesahan UU Pemilu. Kompas. 2017. https://nasional.kompas.com/read/2017/07/22/05400051/lucunya-drama-rapat-paripurna-pengesahan-uu-pemilu-, pada tanggal 22 November 2022, pukul 12.03 WIB
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017