This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Perselisihan Hasil Sengketa Pilkada Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022
Corresponding Author(s) : Baharuddin Riqiey
JAPHTN-HAN,
Vol. 2 No. 1 (2023): JAPHTN-HAN, January 2023
Abstract
Pembedaan antara rezim Pemilu dan Pilkada bermula dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XI/2013, yang mana menyebabkan MK tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan tentang hasil tentang Pilkada. Akan tetapi selama belum terbentuknya Badan Peradilan Khusus maka MK tetap berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Dengan demikian persoalannya adalah apakah Mahkamah Konstitusi pasca Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022 Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil tentang Pilkada, serta apakah perlu diatur secara terpisah mengenai kewenangan tersebut dalam UUD 1945, dan bagaimana makna Pemilu pasca Putusan MK No. 85/PUU-XX.2022. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode normative, serta bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 pembedaan kedua rezim itu tidak lagi ada, sehingga Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut secara permanent.
Keywords
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)BibTeX
- Akbar, Muhammad Aksan. “Politik Hukum Pemberhentian (Pemakzulan) Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia dalam Prespektif Negara Hukum dan Demokrasi.” SASI 26, no. 3 (2020). https://doi.org/10.47268/sasi.v26i3.276.
- Ali, Mohammad Mahrus. “Konstitusionalitas dan Legalitas Norma dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945.” Jurnal Konstitusi 12, no. 1 (2016): 172. https://doi.org/10.31078/jk12110.
- Asshiddiqie, Jimly. Pengujian Formil Undang-Undang di Negara Hukum. Jakarta: Konpress bekerja sama dengan Jimly School …, 2020.
- Asshidiqie, Jimly. Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, 2005.
- Asshidiqie, Jimly. Setengah Abad Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Semangat Kebangsaan. Jakarta: PT. Sumber Agung, 2006.
- Fachrurrozi, Muhammad. “Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembubaran Partai Politik.” Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2020.
- Fadjar, Abdul Mukhtie. Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, 2006.
- Huda, Ni`matul. “Pengujian Perppu oleh Mahkamah Konstitusi,” no. 4 (n.d.): 73–91.
- Huda, Ni`matul. Perkembangan Hukum Tata Negara Perdebatan & Gagasan Penyempurnaan. Yogyakarta: FH UII Press, 2014.
- Kurniawati, Ika, dan Lusy Liany. “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Sebagai Negative Legislator Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945” ADIL: Jurnal Hukum 10, no. 1 (2019). https://doi.org/10.33476/ajl.v10i1.1068.
- Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada, 2010.
- Palguna, I Dewa Gede. Mahkamah Konstitusi, Judicial Review, dan Welfare State. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, 2008.
- Pamungkas, Sigit. Perihal Pemilu. Yogyakarta: JIP FISIPOL UGM, 2009.
- Prayitno, Herman Bastiaji. “Pemakzulan Terhadap Presiden Dan Atau Wakil Presiden Ditinjau Dari Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 9, no. 2 (2019). https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v9i2.2288.
- Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2003.
- Supriyadi, Supriyadi, dan Aminuddin Kasim. “Desain Badan Peradilan Khusus Pemilihan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013.” Jurnal Konstitusi 17, no. 3 (2020). https://doi.org/10.31078/jk17310.
- Tulis, Riamona S. “Paradigma Pemilihan Umum dan Kepentingan Politik.” Journal Ilmu Sosial, Politik dan Pemerintahan 1, no. 2 (2021). https://doi.org/10.37304/jispar.v1i2.347.
- Zoelva, Hamdan. Impeachment Presiden Alasan Tindak Pidana Pemberhentian Presiden Menurut UUD 1945. Jakarta: Konstitusi Press, 2014.
References
Akbar, Muhammad Aksan. “Politik Hukum Pemberhentian (Pemakzulan) Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia dalam Prespektif Negara Hukum dan Demokrasi.” SASI 26, no. 3 (2020). https://doi.org/10.47268/sasi.v26i3.276.
Ali, Mohammad Mahrus. “Konstitusionalitas dan Legalitas Norma dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945.” Jurnal Konstitusi 12, no. 1 (2016): 172. https://doi.org/10.31078/jk12110.
Asshiddiqie, Jimly. Pengujian Formil Undang-Undang di Negara Hukum. Jakarta: Konpress bekerja sama dengan Jimly School …, 2020.
Asshidiqie, Jimly. Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, 2005.
Asshidiqie, Jimly. Setengah Abad Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Semangat Kebangsaan. Jakarta: PT. Sumber Agung, 2006.
Fachrurrozi, Muhammad. “Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembubaran Partai Politik.” Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2020.
Fadjar, Abdul Mukhtie. Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, 2006.
Huda, Ni`matul. “Pengujian Perppu oleh Mahkamah Konstitusi,” no. 4 (n.d.): 73–91.
Huda, Ni`matul. Perkembangan Hukum Tata Negara Perdebatan & Gagasan Penyempurnaan. Yogyakarta: FH UII Press, 2014.
Kurniawati, Ika, dan Lusy Liany. “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Sebagai Negative Legislator Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945” ADIL: Jurnal Hukum 10, no. 1 (2019). https://doi.org/10.33476/ajl.v10i1.1068.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada, 2010.
Palguna, I Dewa Gede. Mahkamah Konstitusi, Judicial Review, dan Welfare State. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, 2008.
Pamungkas, Sigit. Perihal Pemilu. Yogyakarta: JIP FISIPOL UGM, 2009.
Prayitno, Herman Bastiaji. “Pemakzulan Terhadap Presiden Dan Atau Wakil Presiden Ditinjau Dari Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 9, no. 2 (2019). https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v9i2.2288.
Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2003.
Supriyadi, Supriyadi, dan Aminuddin Kasim. “Desain Badan Peradilan Khusus Pemilihan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013.” Jurnal Konstitusi 17, no. 3 (2020). https://doi.org/10.31078/jk17310.
Tulis, Riamona S. “Paradigma Pemilihan Umum dan Kepentingan Politik.” Journal Ilmu Sosial, Politik dan Pemerintahan 1, no. 2 (2021). https://doi.org/10.37304/jispar.v1i2.347.
Zoelva, Hamdan. Impeachment Presiden Alasan Tindak Pidana Pemberhentian Presiden Menurut UUD 1945. Jakarta: Konstitusi Press, 2014.