JAPHTN-HAN
by Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
openjournathemelogo
Quick jump to page content
  • Main Navigation
  • Main Content
  • Sidebar

JAPHTN-HAN
  • Home
  • Current
  • Archives
  • About
  • Announcements
  • Contact
  • Register
  • Login
  • Home
  • Current
  • Archives
  • About
  • Announcements
  • Contact
  1. Home
  2. Archives
  3. Vol. 1 No. 1 (2022): JAPHTN-HAN, January 2022
  4. Articles

Issue

Vol. 1 No. 1 (2022): JAPHTN-HAN, January 2022

Issue Published : January 31, 2022
Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Tinjauan Rangkap Jabatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam

https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v1i1.5
Deddik Harianto
Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya
Vieta Imelda Cornelis
Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya

Corresponding Author(s) : Deddik Harianto

dedikharianto33@gmail.com

JAPHTN-HAN, Vol. 1 No. 1 (2022): JAPHTN-HAN, January 2022
Article Published : January 31, 2022

Share
WA Share on Facebook Share on Twitter Pinterest Email Telegram
  • Abstract
  • Cite
  • References
  • Authors Details

Abstract

Polemik rangkap jabatan di Kota Batam masih menjadi masalah yang terus diperdebatkan, sehingga untuk menyelesaikan permasalahan antara Pemeintah Kota Batam dan Walikota Batam, Pemerintah Pusat mengambil kebijakan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam sebagai solusi namun munculnya Peraturan Pemerintah tersebut menjadi kontroversi, karena dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Penelitian bersifat normatif mencakup asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan, fakta atau temuan dari Ombudsman dan Badan Pemeriksa Keuangan, berupa maladministrasi dan konflik kepentingan, sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, perlu disikapi dan dikaji ulang dengan melibatkan bukan cuma tenaga ahli pemerintah namun juga dari eksternal pemerintahan, agar bisa memberi rasa keadilan bagi rakyat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keywords

Rangkap Jabatan Peraturan Pemerintah Peraturan Daerah Batam

Full Article

Generated from XML file
References
  1. Bommel, Pront-van, S., H.D. Stout, dan I.C. Vlies, van der. Juridische Kwaliteiten van Onderhandelend Bestuur. Juridische Kwaliteiten van Onderhandelend Bestuur. Amsterdam: Amsterdam University Press, 1998. https://doi.org10.5117/9789053562963.
  2. Dalla, Alexander Yanuard, dkk. Tumpang Tindih,Kewenangan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Batam. Jakarta: Matra Pembaruan, 2018.
  3. Danuredjo. Struktur Administrasi dan Sistem Pemerintahan di Indonesia. Jakarta: Laras, 1967.
  4. Ghoffar, Abdul. Perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia, Setelah Perubahan UUD 1945, Dengan Delapan Negara Maju. Jakarta: Kencana, 2009.
  5. Ginting, Eriko Fahri, dan Dian Agung Wicaksono. “Dualisme Kewenangan Pengawasan Rancangan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Pusat Dan Dewan Perwakilan Daerah.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, no. 3 (2020). https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.v14.403-418.
  6. Muslimin, Amrah. Beberapa Asas-asas dan pengertian-pengertian Pokok,tentang Administrasi dan Hukum Administrasi. Bandung: Alumni, 1980.
  7. Nurmayani. Hukum Administrasi Daerah. Lampung: Universitas Bandar Lampung, 2009).
  8. Ombudsman. ”Hentikan Rencana Pengangkatan Ex-Offico Kepala Batam”, ombudsman.go.id, 2019.
  9. Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.
  10. Sinamo, Nomensen. Hukum Tata Negara Indonesia Suatu Kajian Kritis Tentang Kelembagaan Negara. Jakarta: Jala Permata Aksara, 2010.
  11. Subekti, dkk. “Kamus Hukum, Cetakan Ke 4. Jakarta: Pradnya Paramita, 1979.
  12. Susanto, Mei. "Perkembangan Pemaknaan Hak Prerogatif Presiden Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi No 22/PUU-XIII/2015”. Jurnal Yudisial 9, (2016).
  13. Sumantri, D.A. "Tentang Kebijaksanaan Pemerintah”. Jurnal Hukum, dan Pembangunan, no. 1 (2002).
  14. Sumali. Reduksi Kekuasaan Eksekutif, di Bidang PERPPU. Jakarta: Ghalia, 2002.
  15. Syafiie, Inu Kencana. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2011.
  16. Wasistiono, Sadu. “Sejarah, Kedudukan, Serta Prospek Perangkat Desa Di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja 9, no. 1 (2019): 1–16. https://doi.org/10.33701/jiwbp.v9i1.339.
  17. Zaenuddin, Muhammad, dkk. "Dualisme Kelembagaan Antara Pemko dan Bp Batam Serta Dampaknya Terhadap Kinerja Perekonomian Di Kota Batam”. Journal of Business Administration, (2017).
Read More

References


Bommel, Pront-van, S., H.D. Stout, dan I.C. Vlies, van der. Juridische Kwaliteiten van Onderhandelend Bestuur. Juridische Kwaliteiten van Onderhandelend Bestuur. Amsterdam: Amsterdam University Press, 1998. https://doi.org10.5117/9789053562963.

Dalla, Alexander Yanuard, dkk. Tumpang Tindih,Kewenangan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Batam. Jakarta: Matra Pembaruan, 2018.

Danuredjo. Struktur Administrasi dan Sistem Pemerintahan di Indonesia. Jakarta: Laras, 1967.

Ghoffar, Abdul. Perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia, Setelah Perubahan UUD 1945, Dengan Delapan Negara Maju. Jakarta: Kencana, 2009.

Ginting, Eriko Fahri, dan Dian Agung Wicaksono. “Dualisme Kewenangan Pengawasan Rancangan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Pusat Dan Dewan Perwakilan Daerah.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, no. 3 (2020). https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.v14.403-418.

Muslimin, Amrah. Beberapa Asas-asas dan pengertian-pengertian Pokok,tentang Administrasi dan Hukum Administrasi. Bandung: Alumni, 1980.

Nurmayani. Hukum Administrasi Daerah. Lampung: Universitas Bandar Lampung, 2009).

Ombudsman. ”Hentikan Rencana Pengangkatan Ex-Offico Kepala Batam”, ombudsman.go.id, 2019.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.

Sinamo, Nomensen. Hukum Tata Negara Indonesia Suatu Kajian Kritis Tentang Kelembagaan Negara. Jakarta: Jala Permata Aksara, 2010.

Subekti, dkk. “Kamus Hukum, Cetakan Ke 4. Jakarta: Pradnya Paramita, 1979.

Susanto, Mei. "Perkembangan Pemaknaan Hak Prerogatif Presiden Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi No 22/PUU-XIII/2015”. Jurnal Yudisial 9, (2016).

Sumantri, D.A. "Tentang Kebijaksanaan Pemerintah”. Jurnal Hukum, dan Pembangunan, no. 1 (2002).

Sumali. Reduksi Kekuasaan Eksekutif, di Bidang PERPPU. Jakarta: Ghalia, 2002.

Syafiie, Inu Kencana. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2011.

Wasistiono, Sadu. “Sejarah, Kedudukan, Serta Prospek Perangkat Desa Di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja 9, no. 1 (2019): 1–16. https://doi.org/10.33701/jiwbp.v9i1.339.

Zaenuddin, Muhammad, dkk. "Dualisme Kelembagaan Antara Pemko dan Bp Batam Serta Dampaknya Terhadap Kinerja Perekonomian Di Kota Batam”. Journal of Business Administration, (2017).

Author biographies is not available.
Download this PDF file
PDF
Statistic
Read Counter : 87 Download : 167

Downloads

Download data is not yet available.

Table Of Contents

Themes by Openjournaltheme.com

Author Resources

  • Focus and Scope
  • Editorial Team
  • Publication Ethics
  • List of Review

Author Resources

  • Focus and Scope
  • Editorial Team
  • Publication Ethics
  • List of Review

Flag Counter


Web Analytics   Statistik Pengunjung

CALL FOR PAPER 

 
Twitter    Facebook

 

REFERENCE TOOLS

PLAGIARISM TOOLS

 

PROFREADING TOOLS

MEMBER OF

 

Flag Counter


Web Analytics   Statistik Pengunjung

Keywords

 

 

Editorial Pick

Analisis Final dan Mengikat Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

January 31, 2022
Zulkifli Aspan et al.

Disfungsional Proses Dismissal Pada Peradilan Tata Usaha Negara: Studi Kasus Putusan Nomor 41/G/LH/2018/PTUN.PBR

January 31, 2022
Sulistyowati

Politik Dinasti Dalam Pemilihan Kepala Daerah: Persimpangan Antara Hak Asasi dan Demokrasi

January 31, 2022
Farida Azzahra et al.

Model Pemilihan Serentak dan Peranan Komisi Pemilihan Umum Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

January 31, 2022
Wilma Silalahi

Perdebatan Status Uang dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Pemeriksaan Badan Usaha Milik Negara

January 31, 2022
Fauzan Ghafur

Kompleksitas Penyelesaian Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi

January 31, 2022
Aini Shalihah et al.

Bentuk Ideal Tindak Lanjut Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang

January 31, 2022
Eka N.A.M. Sihombing et al.

Kekosongan Hukum Peraturan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu: Hambatan Pemilu Demokratis dan Berintegritas Rezim Orde Baru

January 31, 2022
Rahmat Bijak Setiawan Sapii et al.

© Copyright of Jurnal APHTN-HAN. Published by APHTN-HAN Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara

This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License
Creative Commons LicenseLicensed under  a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Themes by Openjournaltheme.com