This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Problematika Penerbitan PERPPU Di Indonesia: Studi Kasus PERPPU No 1 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Corresponding Author(s) : Muhammad Afif Zia Ul-Haq
JAPHTN-HAN,
Vol. 2 No. 2 (2023): JAPHTN-HAN, July 2023
Abstract
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang merupakan produk hukum yang kedudukannya setara dengan undang-undang dan dikeluarkan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Meski memiliki kedudukan yang setara dengan undang-undang, namun syarat dan prosedur pengeluarannya berbeda dengan undang-undang. Mahkamah Konstitusi sendiri telah memberikan syarat dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang melalui Putusan No. 138/PUU-VII/2009. Karenanya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang dikelaurkan seyogyanya mematuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009. Pada tahun 2017 lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dewan Perwakilan Rakyat kemudian mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut menjadi Undang-Undang No 16 Tahun 2017. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), historis, dan konseptual (Conceptual Approach). Jenis data yang digunakan merupakan data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Perppu tersebut disetujui dan telah disahkan menjadi undang-undang, namun bermasalah karena tidak memenuhi unsur ihwal kegentingan yang memaksa.
Keywords
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)BibTeX
- Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: Rajawali Pers, 2007.
- Latifah, M. “Perlindungan HAM dalam mekanisme Pembubaran Ormas Berbadan Hukum Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2017”. Jurnal Negara Hukum 11, no. 1 (2020): 84
- Manan, Bagir dan Susi Dwi Harijanti. “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam Perspektif Ajaran Konstitusi dan Prinsip Negara Hukum”. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2017): 238
- Marwan, Ali. “Kegentingan Yang Memaksa Dalam Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Compelling Circumstances Of The Enactment Government Regulation In Lieu Of Law)”. Jurnal Legislasi Indonesia 14, No. 7 (2017). 115-120
- Mawuntu, J. Ronald. “Eksistensi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam Sistem Norma Hukum Indonesia”. Jurnal Hukum Unsrat XIX, No. 5. Oktober – Desember, 2011. 122
- Sedarmayanti dan Syarifudin Hidayat. Metodologi Penelitian. Bandung: CV. Mandar Maju, 2002.
- Simamora, Janpatar. “Multitafsir Pengertian “Ihwal Kegentingan yang Memaksa” dalam Penerbitan Perppu”. Mimbar Hukum 2. No. 1. Februari 2010. 68
- Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers, 2001.
- Tashandra, Nabila. Tujuh Fraksi Terima Perppu Ormas, 3 Fraksi Menolak. Kompas.com. 2017. https://nasional.kompas.com/read/2017/10/23/15413301/tujuh-fraksi-terima-perppu-ormas-tiga-fraksi-menolak?page=all
References
Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: Rajawali Pers, 2007.
Latifah, M. “Perlindungan HAM dalam mekanisme Pembubaran Ormas Berbadan Hukum Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2017”. Jurnal Negara Hukum 11, no. 1 (2020): 84
Manan, Bagir dan Susi Dwi Harijanti. “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam Perspektif Ajaran Konstitusi dan Prinsip Negara Hukum”. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2017): 238
Marwan, Ali. “Kegentingan Yang Memaksa Dalam Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Compelling Circumstances Of The Enactment Government Regulation In Lieu Of Law)”. Jurnal Legislasi Indonesia 14, No. 7 (2017). 115-120
Mawuntu, J. Ronald. “Eksistensi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam Sistem Norma Hukum Indonesia”. Jurnal Hukum Unsrat XIX, No. 5. Oktober – Desember, 2011. 122
Sedarmayanti dan Syarifudin Hidayat. Metodologi Penelitian. Bandung: CV. Mandar Maju, 2002.
Simamora, Janpatar. “Multitafsir Pengertian “Ihwal Kegentingan yang Memaksa” dalam Penerbitan Perppu”. Mimbar Hukum 2. No. 1. Februari 2010. 68
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers, 2001.
Tashandra, Nabila. Tujuh Fraksi Terima Perppu Ormas, 3 Fraksi Menolak. Kompas.com. 2017. https://nasional.kompas.com/read/2017/10/23/15413301/tujuh-fraksi-terima-perppu-ormas-tiga-fraksi-menolak?page=all