This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Kekosongan Hukum Peraturan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu: Hambatan Pemilu Demokratis dan Berintegritas Rezim Orde Baru
Corresponding Author(s) : Rahmat Bijak Setiawan Sapii
JAPHTN-HAN,
Vol. 1 No. 1 (2022): JAPHTN-HAN, January 2022
Abstract
Pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang demokratis mengalami pasang surut dan dinamika yang cukup besar. Di mulai dari terbentuknya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang belum mewadahi konsep pelaksanaan pemilu sehingga terjadi kekosongan hukum seiring berjalannya waktu. Puncaknya ketika rezim orde baru menguasai pemerintahan Indonesia yang menutup segala kemungkinan pelaksanaan pemilu yang demokratis karena segala keputusan terintegrasi dari pemerintahan pusat. Undang - Undang yang mengatur tentang pemilu tidak memberi ruang kepada publik untuk memilih opsi yang banyak dan beragam, namun terkesan satu calon sampai bertahun tahun. Kekosongan tersebut diakibatkan dari konfigurasi politik yang tertutup dan otoriter pada zaman orde baru, dan sangat minimnya konsep penyelesaian sengketa proses pemilu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang diperoleh dari bahan hukum primer seperti undang - undang tentang pemilihan umum dan bahan hukum sekunder yang memaksimalkan buku, jurnal, dan kasus sengketa pemilu. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan pemilihan umum pada masa orde baru belum ideal dan jauh dari nilai - nilai demokratis dan berintegritas. Hal tersebut disebabkan oleh instrumen hukum pemilihan umum yang tidak memadai diantarnya yakni adanya kekosongan hukum pengaturan penyelesaian sengketa proses pemilu dan penyelenggara pemilu yang tidak independen. Oleh sebab itu, diperlukan instrumen hukum yang mengatur mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu sebagai upaya mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Keywords
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)BibTeX
- Amiruddin, dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2006.
- Ashiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. 9 ed. Depok: Rajawali Pers, 2017.
- Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. 12 ed. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2017
- Fatayati, Sun. “Relevansi Asas-Asas Pemilu Sebagai Upaya Menciptakan Pemilu yang Demokratis dan Berintegritas”. Jurnal Tribakti 28, no. 1 (2017). https://doi.org/10.33367/tribakti.v28i1.472.
- Firdaus. “Penyelesaian Sengketa Pemilu Sebagai Upaya Memulihkan Kepercayaan Dan Memperkuat Legitimasi Pemerintahan Demokrasi”. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 2 (2015). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no2.294.
- Firdausi, Fadrik Aziz. “Rekor Kecurangan Pemilu di Indonesia Dipegang oleh Orde Baru.” tirto.id. 2019, diakses melalui: https://tirto.id/rekor-kecurangan pemilu-di-indonesia-dipegang-oleh-orde-baru-d5PK.
- Isra, Saldi, dan Khairul Fahmi. Pemilihan Umum Demokratis: Prinsip-Prinsip dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2021.
- Ja’far, Muhammad. “Eksistensi dan Integritas Bawaslu Dalam Penanganan Sengketa Pemilu”. Madani Legal Review 2, no. 1 (2018). https://doi.org/10.31850/malrev.v2i1.332.
- Januar, Eka. “Pola Penyelesaian Sengketa Pilkada Oleh Panitia Penyelenggara Pemilu (Sebuah Kajian Metode Fenemologi di Kota Lhokseumawe)”. Al Ijtima’i: International Journal of Government and Social Science 2, no. 1 (2016). Diakses melalui: https://journal.ar-raniry.ac.id/index.php/jai/article/view/540.
- Junaidi, Veri. “Pelanggaran Sistematis, Terstruktur, dan Masif: Suatu Sebab Pembatalan Kehendak Rakyat dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2010”. Jurnal Konstitusi 7, no. 5 (2010). https://doi.org/10.31078/jk%25x.
- Kriswantoni, Sofyan. “General Election Implementation in Indonesia’s National History in the Order of New and Reform”. Santhet: Jurnal Sejarah, Pendidikan dan Humaniora 2, no. 2 (2018).
- MD, Moh. Mahfud. Politik Hukum di Indonesia. 8 ed. Depok: Rajawali Pers, 2018.
- Muntoha. “Demokrasi dan Negara Hukum”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 16, no. 3 (2009). https://doi.org/10.20885/iustum.vol16.iss3.art4.
- Musfialdy. “Mekanisme Pengawasan Pemilu Di Indonesia”. Jurnal Sosial Budaya 9, no. 1 (2012). https://doi.org/10.24014/sb.v9i1.369.
- Pamungkas, Mudanto. Naskah Sumber Arsip, Jejak Demokrasi Pemilu 1955. Jakarta: Arsip Nasional Republik Indonesia, 2019.
- Rahmatunnisa, Mudiyati. “Mengapa Integritas Pemilu Penting?”. Jurnal Bawaslu 3, no. 1 (2017).
- Ramadhan, Dimas. “Hartanto Rosojati dan Erwinton Simatupang. Pemilu-pemilu Orde Baru”. populicenter.org, 2021. Diakses melalui: https://populicenter.org/gagasan/esai/orde_baru/pemilu_orba.php.
- Simanjuntak, Josner. “Kemandirian Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum di Indonesia”. Papua Law Journal 1, no. 1 (2016).
- Simanjuntak, Novembri Yusuf. “Pemantauan dalam proses penyelenggaraan pemilu”. Jurnal Bawaslu 3, no. 3 (2017).
- Sulaeman, Zulfikri. Demokrasi Untuk Indonesia, Pemikiran Politik Bung Hatta. Jakarta: Kompas, 2010.
- Susilowati, Eny. 2019. “Peranan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Terhadap Pelanggaran Pemilu di Kecamatan Pahandut Palangkaraya”. Morality: Jurnal Hukum 5, no. 1 (2019). Diakses melalui: https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/view/109.
References
Amiruddin, dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2006.
Ashiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. 9 ed. Depok: Rajawali Pers, 2017.
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. 12 ed. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2017
Fatayati, Sun. “Relevansi Asas-Asas Pemilu Sebagai Upaya Menciptakan Pemilu yang Demokratis dan Berintegritas”. Jurnal Tribakti 28, no. 1 (2017). https://doi.org/10.33367/tribakti.v28i1.472.
Firdaus. “Penyelesaian Sengketa Pemilu Sebagai Upaya Memulihkan Kepercayaan Dan Memperkuat Legitimasi Pemerintahan Demokrasi”. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 2 (2015). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no2.294.
Firdausi, Fadrik Aziz. “Rekor Kecurangan Pemilu di Indonesia Dipegang oleh Orde Baru.” tirto.id. 2019, diakses melalui: https://tirto.id/rekor-kecurangan pemilu-di-indonesia-dipegang-oleh-orde-baru-d5PK.
Isra, Saldi, dan Khairul Fahmi. Pemilihan Umum Demokratis: Prinsip-Prinsip dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2021.
Ja’far, Muhammad. “Eksistensi dan Integritas Bawaslu Dalam Penanganan Sengketa Pemilu”. Madani Legal Review 2, no. 1 (2018). https://doi.org/10.31850/malrev.v2i1.332.
Januar, Eka. “Pola Penyelesaian Sengketa Pilkada Oleh Panitia Penyelenggara Pemilu (Sebuah Kajian Metode Fenemologi di Kota Lhokseumawe)”. Al Ijtima’i: International Journal of Government and Social Science 2, no. 1 (2016). Diakses melalui: https://journal.ar-raniry.ac.id/index.php/jai/article/view/540.
Junaidi, Veri. “Pelanggaran Sistematis, Terstruktur, dan Masif: Suatu Sebab Pembatalan Kehendak Rakyat dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2010”. Jurnal Konstitusi 7, no. 5 (2010). https://doi.org/10.31078/jk%25x.
Kriswantoni, Sofyan. “General Election Implementation in Indonesia’s National History in the Order of New and Reform”. Santhet: Jurnal Sejarah, Pendidikan dan Humaniora 2, no. 2 (2018).
MD, Moh. Mahfud. Politik Hukum di Indonesia. 8 ed. Depok: Rajawali Pers, 2018.
Muntoha. “Demokrasi dan Negara Hukum”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 16, no. 3 (2009). https://doi.org/10.20885/iustum.vol16.iss3.art4.
Musfialdy. “Mekanisme Pengawasan Pemilu Di Indonesia”. Jurnal Sosial Budaya 9, no. 1 (2012). https://doi.org/10.24014/sb.v9i1.369.
Pamungkas, Mudanto. Naskah Sumber Arsip, Jejak Demokrasi Pemilu 1955. Jakarta: Arsip Nasional Republik Indonesia, 2019.
Rahmatunnisa, Mudiyati. “Mengapa Integritas Pemilu Penting?”. Jurnal Bawaslu 3, no. 1 (2017).
Ramadhan, Dimas. “Hartanto Rosojati dan Erwinton Simatupang. Pemilu-pemilu Orde Baru”. populicenter.org, 2021. Diakses melalui: https://populicenter.org/gagasan/esai/orde_baru/pemilu_orba.php.
Simanjuntak, Josner. “Kemandirian Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum di Indonesia”. Papua Law Journal 1, no. 1 (2016).
Simanjuntak, Novembri Yusuf. “Pemantauan dalam proses penyelenggaraan pemilu”. Jurnal Bawaslu 3, no. 3 (2017).
Sulaeman, Zulfikri. Demokrasi Untuk Indonesia, Pemikiran Politik Bung Hatta. Jakarta: Kompas, 2010.
Susilowati, Eny. 2019. “Peranan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Terhadap Pelanggaran Pemilu di Kecamatan Pahandut Palangkaraya”. Morality: Jurnal Hukum 5, no. 1 (2019). Diakses melalui: https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/view/109.