JAPHTN-HAN
by Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
openjournathemelogo
Quick jump to page content
  • Main Navigation
  • Main Content
  • Sidebar

JAPHTN-HAN
  • Home
  • Current
  • Archives
  • About
  • Announcements
  • Contact
  • Register
  • Login
  • Home
  • Current
  • Archives
  • About
  • Announcements
  • Contact
  1. Home
  2. Archives
  3. Vol. 1 No. 1 (2022): JAPHTN-HAN, January 2022
  4. Articles

Issue

Vol. 1 No. 1 (2022): JAPHTN-HAN, January 2022

Issue Published : January 31, 2022
Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Analisis Final dan Mengikat Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v1i1.28
Zulkifli Aspan
Fakultas Hukum, Universitas Hasanudin
Wiwin Suwandi
Advokat

Corresponding Author(s) : Zulkifli Aspan

zulkifliaspan@gmail.com

JAPHTN-HAN, Vol. 1 No. 1 (2022): JAPHTN-HAN, January 2022
Article Published : January 31, 2022

Share
WA Share on Facebook Share on Twitter Pinterest Email Telegram
  • Abstract
  • Cite
  • References
  • Authors Details

Abstract

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 terkait pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum Evi Novida Ginting Manik yang dieksekusi Presiden Jokowi melalui Ketetapan Presiden Nomor: 34/P/2020, dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 82/G/2020/PTUN-JKT menunjukan daya tidak final nya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. Penelitian dalam ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Temuan dalam penelitian ini diketahui bahwa ketidakjelasan frasa final putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Undang-Undang Pemilihan Umum menyebabkan multitafsir, apabila dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU-XI/2013 dalam Pengujian Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang menyatakan jika frasa final dan mengikat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan hanya mengikat bagi Presiden, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Padahal putusan etik penyelenggara pemilu melalui Komisi Pemilihan Umum sangat penting guna menegakkan muruah penyelenggara pemilihan umum dan menciptakan integritas pemilihan umum.

Keywords

Pemilu Etika Penyelenggara Final dan Mengikat Putusan DKPP

Full Article

Generated from XML file
References
  1. Alan Wall, et.al. “Electoral Management Desaign”. The International IDEA Hand Book. International IDEA. Stockholm, Swedia.
  2. Asshiddiqqie, Jimly. “Pengenalan Tentang DKPP Untuk Penegak Hukum”. Forum Rapat Pimpinan Kepolisian Republik Indonesia. Jakarta, Indonesia, Februari 2013.
  3. August, Mellaz Yulianto Veri, Junaidi. Memperkuat Kemandirian Penyelenggaraan Pemilu. Jakarta: Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, 2010.
  4. Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan HAM RI. Laporan Akhir Analisis Dan Evaluasi Hukum Terkait Pemilihan Umum. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan HAM RI, 2020.
  5. Detik, Ketua DKPP Bagi Kami Evi Novida Bukan Lagi Penyelenggara Pemilu, detik.com, https://news.detik.com/berita/d-5145309/ketua-dkpp-bagi-kami-evi-novida-bukan-lagi-penyelenggara-pemilu.
  6. Komisi Pemilihan Umum. Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019. Jakarta: Komisi Pemilihan Umum, 2019.
  7. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
  8. Norris, Pippa. Why Electoral Integrity Matters. Why Electoral Integrity Matters. Cambridge: Cambridge University Press, 2014, https://doi.org/10.1017/CBO9781107280861.
  9. PTUN Jakarta, https://ptun-jakarta.go.id/?p=8924.
  10. Yulianto, Veri Junaidi, dkk. “Memperkuat Kemandirian Penyelenggara Pemilu (Rekomendasi Revisi Undang-Undang Penyelenggara Pemilu)”. Position Paper Hasil Diskusi dan Analisa Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN). Jakarta, Indonesia, 29 November 2010.
Read More

References


Alan Wall, et.al. “Electoral Management Desaign”. The International IDEA Hand Book. International IDEA. Stockholm, Swedia.

Asshiddiqqie, Jimly. “Pengenalan Tentang DKPP Untuk Penegak Hukum”. Forum Rapat Pimpinan Kepolisian Republik Indonesia. Jakarta, Indonesia, Februari 2013.

August, Mellaz Yulianto Veri, Junaidi. Memperkuat Kemandirian Penyelenggaraan Pemilu. Jakarta: Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, 2010.

Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan HAM RI. Laporan Akhir Analisis Dan Evaluasi Hukum Terkait Pemilihan Umum. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan HAM RI, 2020.

Detik, Ketua DKPP Bagi Kami Evi Novida Bukan Lagi Penyelenggara Pemilu, detik.com, https://news.detik.com/berita/d-5145309/ketua-dkpp-bagi-kami-evi-novida-bukan-lagi-penyelenggara-pemilu.

Komisi Pemilihan Umum. Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019. Jakarta: Komisi Pemilihan Umum, 2019.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Norris, Pippa. Why Electoral Integrity Matters. Why Electoral Integrity Matters. Cambridge: Cambridge University Press, 2014, https://doi.org/10.1017/CBO9781107280861.

PTUN Jakarta, https://ptun-jakarta.go.id/?p=8924.

Yulianto, Veri Junaidi, dkk. “Memperkuat Kemandirian Penyelenggara Pemilu (Rekomendasi Revisi Undang-Undang Penyelenggara Pemilu)”. Position Paper Hasil Diskusi dan Analisa Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN). Jakarta, Indonesia, 29 November 2010.

Author biographies is not available.
Download this PDF file
PDF
Statistic
Read Counter : 73 Download : 162

Downloads

Download data is not yet available.

Table Of Contents

Themes by Openjournaltheme.com

Author Resources

  • Focus and Scope
  • Editorial Team
  • Publication Ethics
  • List of Review

Author Resources

  • Focus and Scope
  • Editorial Team
  • Publication Ethics
  • List of Review

Flag Counter


Web Analytics   Statistik Pengunjung

CALL FOR PAPER 

 
Twitter    Facebook

 

REFERENCE TOOLS

PLAGIARISM TOOLS

 

PROFREADING TOOLS

MEMBER OF

 

Flag Counter


Web Analytics   Statistik Pengunjung

Keywords

 

 

Editorial Pick

Analisis Final dan Mengikat Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

January 31, 2022
Zulkifli Aspan et al.

Disfungsional Proses Dismissal Pada Peradilan Tata Usaha Negara: Studi Kasus Putusan Nomor 41/G/LH/2018/PTUN.PBR

January 31, 2022
Sulistyowati

Politik Dinasti Dalam Pemilihan Kepala Daerah: Persimpangan Antara Hak Asasi dan Demokrasi

January 31, 2022
Farida Azzahra et al.

Model Pemilihan Serentak dan Peranan Komisi Pemilihan Umum Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

January 31, 2022
Wilma Silalahi

Perdebatan Status Uang dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Pemeriksaan Badan Usaha Milik Negara

January 31, 2022
Fauzan Ghafur

Kompleksitas Penyelesaian Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi

January 31, 2022
Aini Shalihah et al.

Bentuk Ideal Tindak Lanjut Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang

January 31, 2022
Eka N.A.M. Sihombing et al.

Kekosongan Hukum Peraturan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu: Hambatan Pemilu Demokratis dan Berintegritas Rezim Orde Baru

January 31, 2022
Rahmat Bijak Setiawan Sapii et al.

© Copyright of Jurnal APHTN-HAN. Published by APHTN-HAN Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara

This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License
Creative Commons LicenseLicensed under  a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Themes by Openjournaltheme.com