Mewujudkan Supremasi Hukum melalui Penataan Legislasi yang Demokratis
Realizing the Supremacy of Law through Democratic Legislative Reform
DOI:
https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v4i2.194Keywords:
Demokrasi, Legislasi, Negara, Supremasi HukumAbstract
Supremasi hukum mengandung makna bahwa hukum sebagai panglima memiliki kedudukan tertinggi dalam penyelenggaraan negara, sejalan dengan ketentuan UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, sehingga supremasi hukum diharapkan menjadi landasan dalam mencapai tujuan bernegara. Keberhasilan supremasi hukum tidak hanya ditentukan oleh efektivitas penegakan hukum, tetapi juga oleh kualitas pembentukan hukum, baik secara formil maupun materiil. Hingga saat ini, persoalan legislasi masih menjadi tantangan, termasuk persoalan hyper-regulasi dan tumpang tindih peraturan yang mendorong perlunya Reformasi Regulasi. Di sisi lain, proses legislasi juga menghadapi masalah tersendiri; meskipun reformasi telah membuka ruang demokratisasi, pembentukan peraturan perundang-undangan masih kerap tidak memenuhi prinsip demokratis, terutama terkait kurangnya partisipasi publik dan transparansi. Melalui penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, studi ini menjelaskan problem legislasi yang belum demokratis dan dampaknya terhadap pencapaian supremasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek formil dalam proses pembentukan undang-undang masih belum dilaksanakan secara optimal, sehingga ke depan diperlukan penataan legislasi yang lebih partisipatif dan transparan sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik demi terwujudnya supremasi hukum dalam praktik ketatanegaraan.
Downloads
References
“Akui Kualitas Produk Legislasi Rendah, Pemerintah Fokus Harmonisasi Regulasi.” Accessed October 21, 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/akui-kualitas-produk-legislasi-rendah--pemerintah-fokus-harmonisasi-regulasi-lt59f13bb6e2702/#!
Anggono, Bayu Dwi. “Lembaga Khusus Di Bidang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: Urgensi Adopsi Dan Fungsinya Dalam Meningkatkan Kualitas Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 17, no. 2 (2020): 131. https://doi.org/10.54629/jli.v17i2.665.
“Benang Kusut Penataan Regulasi, Bagaimana Solusinya?” Accessed October 21, 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/benang-kusut-penataan-regulasi--bagaimana-solusinya-lt5df36ebece187/#!
Corputty, Patrick. “Omnibus Law Sebagai Alternatif Penyembuh Obesitas Regulasi Sektoral.” Jurnal Saniri 1, no. 1 (2020): 54.
Dewi, Lia Riesta. “Perspektif Positivisme Kedudukan Hukum Pemberlakuan Undang-Undang Yang Telah Dicabut Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Keadilan 7, no. 1 (2020): 150–64. http://repository.upy.ac.id/id/eprint/2469%0Ahttp://repository.upy.ac.id/2469/1/Siswanta-Peran-Masyarakat-Kraton-Pajang.pdf.
Fadli, Muhammad. “Pembentukan Undang-Undang Yang Mengikuti Perkembangan Masyarakat.” Jurnal Legislasi Indonesia 15, no. 1 (2018): 49–58.
Friedmann, Lawrence M. American Law. New York: W.W. Norton & Co., 1986.
“Hari Konstitusi, Berapa Jumlah Peraturan Di Indonesia?” Accessed October 21, 2023. https://dataindonesia.id/varia/detail/hari-konstitusi-berapa-jumlah-peraturan-di-indonesia.
Herawati, Belinda Putri, and Yohanes Suwanto. “Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik Bagi Indonesia.” Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional | 1, no. 2 (2022): 355–62.
HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajagarafindo Persada, 2006.
Jimly Asshiddiqie. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2008.
Kartini, Murtiningsih, and Adi Kusyandi. “Eksistensi PTUN Sebagai Wujud Perlindungan Hukum Kepada Warga Negara Dari Sikap Tindak Administrasi Negara.” Yustitia 7, no. 2 (2021): 236–48. https://doi.org/10.31943/yustitia.v7i2.144.
Lubis, Solly. Landasan Dan Teknik Perundang-Undangan. Bandung: Alumni, 1977.
Marta Pigome. “Implementasi Prinsip Demokrasi Dan Nomokrasi Dalam Struktur Ketatanegaraan RI Pasca Amandemen UUD 1945.” Jurnal Dinamika Hukum 11, no. 2 (2011): 335–48. https://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/viewFile/191/139.
MD, Mahfud. Demokrasi Dan Konstitusi Di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2000.
“Menko Polhukam: Demokrasi Harus Diimbangi Oleh Nomokrasi.” Accessed October 18, 2023. https://polkam.go.id/menko-polhukam-demokrasi-harus-diimbangi-oleh-nomokrasi/.
Nimatul Huda. Negara Hukum, Demokrasi Dan Judicial Review. Yogyakarta: UII Press, 2005.
“Pembentukan UU Yang Demokratis - Kompas.Id.” Accessed October 29, 2023. https://www.kompas.id/baca/opini/2020/10/17/pembentukan-uu-yang-demokratis.
“Prof Susi Dwi Harijanti: Regulasi Indonesia Saat Ini Sangat Bermasalah.” Accessed October 21, 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/prof-susi-dwi-harijanti--regulasi-indonesia-saat-ini-sangat-bermasalah-lt64facf782dd3a/?page=2#!
Silalahi, Wilma. “Penataan Regulasi Berkualitas Dalam Rangka Terjaminnya Supremasi Hukum.” Jurnal Hukum Progresif 8, no. 1 (2020): 56–66. https://doi.org/10.14710/hp.8.1.56-66.
“TIF Seri 94 – Menilik Proses Pembentukan Perppu Cipta Kerja | The Indonesian Institute.” Accessed August 29, 2023. https://www.theindonesianinstitute.com/tif-seri-94-menilik-proses-pembentukan-perppu-cipta-kerja/.
“Urgensi Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Reformasi Regulasi.” Accessed October 19, 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/urgensi-pembentukan-lembaga-khusus-pengelola-reformasi-regulasi-lt5c07327ba1924/.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fahmi Ramadhan Firdaus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





