Persimpangan antara Supremasi Konstitusi dengan Sistem Pembentukan Hukum
The Intersection Between the Supremacy of the Constitution and the Legal Drafting System
DOI:
https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v3i2.161Keywords:
Supremasi Konstitusi, Produk Hukum, Peraturan, Perundang-UndanganAbstract
Artikel ini membahas kekuatan supremasi konstitusi dalam pembentukan hukum, dan merefleksikan persimpangan antar peraturan dari para pembentuk peraturan dalam menghasilkan produk hukum di Indonesia. Adapun perumusan masalah dalam artikel ini menguraikan rumusan masalah Pertama, bagaimana persimpangan antara supremasi konstitusi dengan sistem pembentukan hukum di Indonesia? Kedua, bagaimana refleksi kritis terhadap produk hukum yang sering kali misinterpretasi?. Metode analisis yang digunakan oleh penulis naskah Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan lainnya. Teknik pengumpulan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis yang digunakan adalah secara deskriptif. Adapun pendekatan dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach) pembentukan hukum yang dibahas dalam teori Gustav Redbruch terkait ambiguitas perundang-undangan. Kesimpulan dari artikel ini, dalam pembentukan peraturan hukum, proses penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam filsafat hukum ke dalam norma hukum tergantung pada derajat pengakuan dan penilaian terhadap nilai-nilai tersebut oleh pembentuk peraturan hukum tersebut. Kegagalan dalam mengenali nilai-nilai tersebut dapat menimbulkan kesenjangan antara cita-cita hukum dengan norma-norma hukum yang diciptakan. Oleh karena itu, di Indonesia yang mempunyai cita hukum Pancasila dan norma dasar nasional, maka peraturan yang dikeluarkan hendaknya membentuk dan dibentuk oleh nilai-nilai yang terkandung dalam cita hukum tersebut.
Downloads
References
Jurnal
Manullang, E. Fernando M. “Misinterpretasi Ide Gustav Radbruch Mengenai Doktrin Filosofis Tentang Validitas Dalam Pembentukan Undang-Undang.” Undang: Jurnal Hukum 5, no. 2 (2022): 453–80. https://doi.org/10.22437/ujh.5.2.453-480.
Sagama, Suwardi. “Reformulasi Hierarki Peraturan Pada Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi 1, no. 2 (2018): 185–97. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v1i2.1967.
Buku
Abdul Rozak. Pendidikan Kewarga[Negara]an Civic Education : Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Dan Masyarakat Madani. Edited by ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2003.
Dr. A. Rosyid Al Atok, MH. Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Edited by Wisma Kalimetro. Revisi. Malang: Setara Press, 2015.
Dr.H. Indra Muchlis Adnan. SH.MH.MM.Ph.D; Hukum Konstitusi Di Indonesia, 2017.
Dr Sirajuddin, S.H., MH., M.H Dr. Fatkhurohman, S.H., and M.H Zulkarnain, S.H. Legislative Drafting. Edisi Keti. Malang: Setara Press, 2016.
“I PEDOMAN PENERAPAN REFORMASI REGULASI,” n.d.
Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesi. Kedua. Jakarta: Sekjen dan Kepanitraan Mahkamah konstitusi, 2006.
Willius Kogoya. Buku Ajar Teori Dan Ilmu Konstitusi. Edited by N. Rismawati. Bandung: Penerbit Widina Media Utama, 2015.
Skripsi/Tesis/Disertasi/Makalah
Hamdan Zoelva, “Mekanisme checks and Balances Antar Lembaga negara (Pengalaman dan Praktik Di Indonesia)”, makalah disampaikan pada Simposium Internasional “Negara demokrasi Konstitusional”, yang diselenggarakan dalam rangka ulang tahun ke-8 Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Selasa 12 Juli 2011.
Internet
https://peraturan.bpk.go.id/Statistik di akses pada 31/10/24
https://www.hukumonline.com/berita/a/sejak-mk-berdiri--ini-10-uu-terbanyak-diuji-lt5c3c74a2844a2/ diakses pada 31/10/2024
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.