Reformasi Sistem Perundang-Undangan Indonesia: Strategi Pembentukan Lembaga Independen untuk Menangani Hiper-Regulasi

Reform of Indonesia's Legal System: Strategies for Establishing Independent Institutions to Address Hyper-Regulation

Authors

  • Imran Eka Saputra Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Ali Rahman Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar

DOI:

https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v3i1.159

Keywords:

Reformasi, Pengendalian, Pembentukan, Peraturan Perundang- Undangan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan konsep ideal dalam pengendalian proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mampu mendukung pembangunan nasional. Saat ini, sistem perundang-undangan di Indonesia menghadapi masalah mendasar berupa ketidaksinkronan antara peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan kebijakan perencanaan pembangunan. Selain itu, terdapat kondisi hiper-regulasi akibat ketidaktaatan terhadap materi muatan peraturan, yang menyebabkan tumpang tindih pengaturan baik secara vertikal maupun horizontal, serta membebani proses harmonisasi regulasi. Kegagalan dalam membentuk sistem perundang-undangan yang baik berdampak pada beralihnya fungsi regulasi menjadi penghambat dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Penelitian ini menggunakan metode studi hukum normatif dengan tiga pendekatan utama, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Ketiga pendekatan ini digabungkan untuk menghasilkan analisis komprehensif terhadap masalah ketidaksinkronan dan hiper-regulasi dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformulasi pengendalian proses pembentukan peraturan perundang-undangan sangat diperlukan. Reformulasi ini dapat diwujudkan melalui simplifikasi, harmonisasi, dan sinkronisasi peraturan, serta pembentukan lembaga independen yang berfungsi untuk mengintegrasikan seluruh proses pengendalian regulasi tersebut. Kesimpulannya, penerapan strategi ini dapat mengatasi masalah hiper-regulasi dan ketidaksinkronan, sehingga mendukung penerapan good regulatory practice dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Jurnal

BN, Hermi Sari, Galang Asmara, and Zunnuraeni Zunnuraeni. “Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Eksekutif Oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Dinamika Sosial Budaya 22, no. 2 (2020): 314–35.

Chandranegara, Ibnu Sina. “Bentuk-Bentuk Perampingan Dan Harmonisasi Regulasi.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 26, no. 3 (2019): 435–57.

Jalaluddin, Jalaluddin. “HAKIKAT DAN FUNGSI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEBAGAI BATU UJI KRITIS TERHADAP GAGASAN PEMBENTUKAN PERDA YANG BAIK.” AKTUALITA 6, no. 3 (2011).

Putra, Antoni. “Penerapan Omnibus Law Dalam Upaya Reformasi Regulasi.” Jurnal Legislasi Indonesia 17, no. 1 (2020): 1–10.

Rayhan, Ahmad, and Qotrun Nida. “Hierarkie Lembaga Negara Di Indonesia.” Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum 1, no. 1 (2021).

Rokilah, Rokilah. “The Role of the Regulations in Indonesia State System.” Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2020): 29–38.

Setiadi, Wicipto. “Simplifikasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 7, no. 3 (2018): 321–34.

Silalahi, Wilma. “Menciptakan Cita Hukum Menuju Indonesia Maju Melalui Omnibus Law.” In Prosiding Seminar Hukum Dan Publikasi Nasional (Serumpun), 1:194–217, 2020.

Sulistyawan, Aditya Yuli. “Urgensi Harmonisasi Hukum Nasional Terhadap Perkembangan Hukum Global Akibat Globalisasi.” Jurnal Hukum Progresif 7, no. 2 (2019): 171–81.

Wijaya, Viona. “Perubahan Paradigma Penataan Regulasi Di Indonesia.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 10, no. 2 (2021): 167–86.

Winata, Muhammad Reza, and Ibnu Hakam Musais. “Menggagas Formulasi Badan Regulasi Nasional Sebagai Solusi Reformasi Regulasi Di Indonesia.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 10, no. 2 (2021): 303–21.

Yudanti, Anggita, and Wicipto Setiadi. “Problematika Pembentukan Regulasi Indonesia Dalam Perencanaan Pembentukan Regulasi Dengan Perencanaan Pembangunan Daerah.” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 2022, 27–40.

Buku

Sadiawati, Diani, And M. Nur Sholikin. 2019. Kajian Reformasi Regulasi Di Indonesia: Pokok Permasalahan Dan Strategi Penanganannya. Yayasan Studi Hukum Dan Kebijakan Indonesia (Yshk) Jakarta.

Simbolon, L. A. 2019. Lembaga-Lembaga Negara Independen (Di Dalam Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Deepublish.

Susilawati, E., And I. G. Prihanto. 2015. Pentingnya Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Mitra Wacana Media.

Zainal Arifin Mochtar “Lembaga Negara Independen: Dinamika Perkembangan Dan Urgensi Penataanya Kembali Pasca Amandemen-Ed.1-Cet.1-Jakarta: Rajawali Pers.

Prosiding

Silalahi, W. 2020. “Menciptakan Cita Hukum Menuju Indonesia Maju Melalui Omnibus Law.” Prosiding Seminar Hukum Dan Publikasi Nasional (Serumpun) 1 (2): 194–217.

Internet

Bphn, Humas. 2023. “Tumpang Tindih Peraturan Perundang-Undangan Di Sektor Kepariwisataan Di Indonesia Harus Segera Diatasi.” Badan Pembinaan Hukum Nasional. 2023. Https://Bphn.Go.Id/Pubs/News/Read/2020083001241369/Tumpang-Tindih-Peraturan-Perundang-Undangan-Di-Sektor-Kepariwisataan-Di-Indonesia-Harus-Segera-Diatasi

Dedy. 2016. “Sekjen Mk: Tumpang Tindih Aturan Sebabkan Ketidakpastian Hukum.” Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2016. Https://Www.Mkri.Id/Index.Php?Page=Web.Berita&Id=13517&Menu=2

Direktorat Pengundangan, Publikasi Dan Kerjasama. 2023. “Proses Pengharmonisasian Sebagai Upaya Meningkatkan Kualitas Peraturan Perundang-Undangan.” Ditjen. Peraturan Perundang-Undangan. 2023. Https://Ditjenpp.Kemenkumham.Go.Id/Index.Php?Option=Com_Content&View=Article&Id=232:Proses-Pengharmonisasian-Sebagai-Upaya-Meningkatkan-Kualitas-Peraturan-Perundang-Undangan&Catid=100&Itemid=180&Lang=En

Mardatillah, Aida. 2019. “Benang Kusut Penataan Regulasi, Bagaimana Solusinya?” Hukum Online. 2019. Https://Www.Hukumonline.Com/Berita/A/Benang-Kusut-Penataan-Regulasi--Bagaimana-Solusinya-Lt5df36ebece187/?Page=3

Putra, Antoni. 2019. “Jokowi Ingin Bentuk Badan Regulasi Nasional Untuk Cegah Peraturan Tumpang-Tindih, Perlukah?” Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan Indonesia. 2019. Https://Pshk.Or.Id/Media-Rr/Jokowi-Ingin-Bentuk-Badan-Regulasi-Nasional-Untuk-Cegah-Peraturan-Tumpang-Tindih-Perlukah/

Rizaty, Monavia Ayu. 2022. “Hari Konstitusi, Berapa Jumlah Peraturan Di Indonesia?” Data Indonesia. 2022. Https://Dataindonesia.Id/Varia/Detail/Hari-Konstitusi-Berapa-Jumlah-Peraturan-Di-Indonesia

Sucahyo, Nurhadi. 2021. “Uu Di Indonesia: Terlalu Banyak, Tumpang Tindih Dan TidakSinkron.” Voa Indonesia. 2021. Https://Www.Voaindonesia.Com/A/Uu-Di-Indonesia-Terlalu-Banyak-Tumpang-Tindih-Dan-Tidak-Sinkron/5763310.Html

Suhardi, Gaudensius. 2019. “Obesitas Regulasi.” Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan Indonesia. 2019. Https://Www.Pshk.Or.Id/Rr/Obesitas-Regulasi/

Downloads

Published

2024-12-31

How to Cite

Imran Eka Saputra, & Ali Rahman. (2024). Reformasi Sistem Perundang-Undangan Indonesia: Strategi Pembentukan Lembaga Independen untuk Menangani Hiper-Regulasi: Reform of Indonesia’s Legal System: Strategies for Establishing Independent Institutions to Address Hyper-Regulation. JAPHTN-HAN, 3(1), 69–88. https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v3i1.159