Analisis terhadap Ketentuan Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa bagi Calon Kepala Daerah dan Perwujudan Pemerintahan Anti Korupsi
Analysis of the Provision to Be Devout to the One and Only God for Regional Head Candidates and the Realization of an Anti-Corruption Government
DOI:
https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v3i1.158Keywords:
Kepala Daerah, Bertaqwa, KorupsiAbstract
Fokus kajian artikel ini adalah, Analisis Terhadap Ketentuan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa Bagi Calon Kepala Daerah Dan Perwujudan Pemerintahan Anti Korupsi. Kajian dilakukan secara teoretik dan yuridis normatif dengan analisis normatif deskriptif. Pertanyaan penelitiannya adalah: Mengapa pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan tidak mencerminkan prinsip bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Demikian juga mengapa syarat bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak menjelma dalam diri kepala daerah dan di dalam implementasi pemerintahan sehingga banyak yang melakukan tindak pidana korupsi serta berbagai pelanggaran hukum lainnya. Syarat calon kepala daerah, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan syarat utama dan paling penting dibanding dengan syarat-syarat lainnya. Dengan syarat tersebut akan terbentuk kepala daerah yang religius dan pemerintahan daerah yang religious serta anti korupsi. Syarat tersebut sejatinya juga akan dapat membentengi kepala daerah untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan tugas dan tanggung-jawabnya sebagai kepala daerah terkhusus untuk melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Sebagai upaya untuk mewujudkan pemerintahan daerah dan kepala daerah yang religius dan anti korupsi, maka pemenuhan persyaratan tersebut sejatinya di proses melalui panel ahli agama-agama. Hasil penilaian panel ahli itulah yang akan digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan seseorang telah memenuhi syarat bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pentingnya penekanan makna dan hakikat bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa diharapkan akan mencegah kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi.
Downloads
References
Adi, Purwito. “Buku Ajar ” Pancasila “.” Repository.Unikama.Ac.Id, 2015, 1–101.
Amelia, Lisna, and Dinie Anggraeni Dewi. “Implementasi Nilai Pancasila Sebagai Pendidikan Moral Bagi Anak Bangsa.” Jurnal Pendidikan Dan Teknologi Indonesia 1, no. 5 (2021): 193–97. https://doi.org/10.52436/1.jpti.41.
Bisri, Cik Hasan, and Johan Jasin. Penegakan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Era Otonomi Daerah. Kontroversi Pelaksanaan Syari’at Islam Di Indonesia, 2018.
BPIP. Negara Hukum Dalam Bingkai Pancasila. Edited by Hilwan Givari Ardian Prasetyo. Jakarta: BPIP RI, 2022.
Djauhari, H. “Problematika Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung (Dalam Perspektif Sosiologis).” Jurnal Dinamika Hukum 11, no. Edsus (2011). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2011.11.edsus.259.
Ernis, Yul. “Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung Terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 18, no. 4 (2018): 477. https://doi.org/10.30641/dejure.2018.v18.477-496.
Fariz, Donal. “Pembatasan Hak Bagi Mantan Terpidana Korupsi Menjadi Calon Kepala Daerah.” Jurnal Konstitusi 17, no. 2 (2020): 309. https://doi.org/10.31078/jk1724.
Hasan, Hamsah. “HUBUNGAN ISLAM DAN NEGARA: Merespons Wacana Politik Islam Kontemporer Di Indonesia.” Al-Ahkam 1, no. 25 (2015). https://doi.org/10.21580/ahkam.2015.1.25.192.
Indonesia, Negara, Pendahuluan Undang-undang Dasar, Negara Republik, Indonesia Tahun, Undang-undang Dasar Negara, Republik Indonesia, and Negara Indonesia. “Penegakan Hukum Dalam Negara Hukum Indonesia Yang Demokratis,” 1945, 511–23.
Jayadi, Ahkam. “Beberapa Catatan Tentang Asas Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 5, no. 1 (2018): 1. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5397.
———. “BEBERAPA CATATAN TENTANG ASAS DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.” Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 5, no. 1 (2018). https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5397.
Kartini, Ajeng. “Taqwa Penyelamat Ummat.” Al’Ulum 52, no. 2 (2012): 26–35. https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/ULUM/article/viewFile/246/238.
Komisi Yudisial Republik Indonesia. Problematika Hukum & Peradilan Di Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesa, 2014.
Mahyuddin, Muhammad Rusdi Bin Mohd Talib, Ilham, Masna, Nugrahayu, Nur Nadiya Rahma, A Jurana Anggriana, Silmi Qurota Ayun Ariadian, Fitriani, and Nuraslina. Agama Dan Masyarakat Multikultural Pilar-Pilar Membangun Kebersamaan Dalam Perbedaan, 2020.
Moh. Arif. “Membangun Kepribadian Muslim Melalui Taqwa Dan Jihad.” Jural Studi Agama Dan Pemikiran Islam 7, no. 2 (2013): 343–62.
Muslim, Ikhwanul, Bayu Prasetyo, and Rio Arif Pratama. “Analisis Pencalonan Kepala Daerah Berbasis Hukum Transendental.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 9, no. 2 (2021): 260. https://doi.org/10.25157/justisi.v9i2.5852.
Nusaibah Nur Furqani Z. A. “Peranan Religiusitas Dan Kecerdasan Spiritual Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Psikologis.” Psychological Journal 1, no. 1 (2021): 9–15. https://doi.org/10.22219/pjsp.v1i1.16491.
Paskarina, Caroline. “Surviving Election: Corruption and Transformation of Clientelism.” PCD Journal V, no. 2 (2017): 267. https://doi.org/10.22146/pcd.29324.
Rieger, Joerg. “Rethinking Religion , Theology , and What Really Matters : The Ultimate Concerns of Essential Work.” Stellenbosch Theological Journal 7, no. 2 (2021): 1–19.
Rifky Dwi Putra Ambuliling. “KONSTITUSIONALITAS SYARAT CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH MANTAN TERPIDANA DALAM PERATURAN KPU NOMOR 15 TAHUN 2017 Rifky Dwi Putra Ambuliling.” Alethea 2, no. 1 (2018). https://ejournal.uksw.edu/alethea.
Rumesten, Iza. “Korelasi Perilaku Korupsi Kepala Daerah Dengan Pilkada Langsung.” Jurnal Dinamika Hukum 14, no. 2 (2014): 350–58. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.2.302.
Setyaningsih, Rini. “Kebijakan Internalisasi Nilai-Nilai Islam Dalam Pembentukan Kultur Religius Mahasiswa.” Edukasi: Jurnal Penelitian Pendidikan Islam 12, no. 1 (2017): 57–86.
Setyorini, Ika. “Urgensi Penegasan Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Iptek.” Syariati : Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum 4, no. 02 (2018): 213–22. https://doi.org/10.32699/syariati.v4i02.1178.
Siti Humulhaer, Rommy Pratama. “Implementasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Supremasi Hukum 17, no. 1 (2021).
Sudrajat, Tedi. “Perwujudan Good Governance Melalui Format Reformasi Birokrasi Publik Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara.” Jurnal Dinamika Hukum 9, no. 2 (2009): 118–25. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2009.9.2.220.
Syamsudin, M., and Dkk. PENDIDIKAN PANCASILA. Yogyakarta: Total Media, 2009.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





