Urgensi Reformasi Regulasi Ganti Rugi dalam Sengketa Onrechtmatige Overheidsdaad Pemerintah Indonesia

The Urgency of Compensation Regulation Reform in Onrechtmatige Overheidsdaad Disputes in Indonesia

Authors

  • M. Rizqi Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada
  • Didan Neofal Arysandi Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada
  • Rakha Imadi Fadli Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada
  • Atmaja Wijaya Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v4i2.148

Keywords:

Perbuatan Melawan Hukum, Ganti Rugi, Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum Warga Negara

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep dan praktik pemberian ganti kerugian dalam kasus perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad) di Indonesia. Pembahasan mencakup isu-isu terkait kerangka hukum yang mengatur ganti kerugian, khususnya kelemahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 dan permasalahan normatif yang ditimbulkan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 dinilai sudah tidak relevan dan kurang fleksibel untuk mengakomodasi kerugian yang dialami. Sementara itu, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 dianggap melebihi kewenangannya dengan memperkenalkan norma baru. Penelitian ini menyimpulkan bahwa rekonstruksi kerangka regulasi diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak-hak warga negara. Solusi yang diusulkan adalah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 dengan mengadopsi konsep pemberian ganti kerugian berdasarkan kerugian nyata/riil, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, namun dengan memberikan kekuatan hukum yang memadai.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amirudin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Bandung: PT RajaGrafindo Persada. 2004.

Andi Wibowo, Richo. et al. Hukum Administrasi Negara: Konsep Fundamental, Perkembangan Kontemporer, dan Kasus. Depok: Rajawali Press. Cet-1. 2024

Asmara, Galang. “Urgensi Kewenangan Diskresi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Untuk Memajukan Kesejahteraan Umum”. Jurnal Diskresi 1, no. 1 (2022): h.4-6. https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/1307/400

Basah, Sjachran. Perlindungan Hukum terhadap sikap-tindak Administrasi Negara. Bandung: Penerbit Alumni. 1992.

Fadli, Muhammad. "Pembentukan Undang-Undang Yang Mengikuti Perkembangan Masyarakat." Jurnal Legislasi Indonesia 15, no. 1 (2018): h. 50, https://doi.org/10.54629/jli.v15i1.

Fatah, M. Afif Gusti. "Kedudukan Sema Sebagai Dasar Pertimbangan Hukum Hakim." Transparansi Hukum 7, no. 1 (2024): h. 135, https://doi.org/10.30737/transparansi.v7i1.5462

Fuadi, Abdul Basid. “Pertanggung Jawaban Pribadi dan Jabatan dalam Hukum Administrasi Negara”, Supermasi Hukum 9, no. 2 (2020): h. 52-55, https://doi.org/10.14421/sh.v9i2.2158

Hadjon, M, Philipus, et al. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011.

Hadjon, M, Philipus. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu. 1987.

Hidayati, Tri, et. al., “The Application Of The Principle Of Judges Freedom On SEMA Number 2 of 2023”, Jurnal Hukum Al-Adl 16, no.1 (2024): h.107-110, http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v16i1.12790

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Depok: Rajawali Press. 2018.

https://jdih.mahkamahagung.go.id/index.php/legal-product/sema-nomor-2-tahun-2019/detail.

https://jdih.mahkamahagung.go.id/storage/uploads/produk_hukum/file/PERMA_02_2019.pdf.

Kelsen, Hans. Teori hukum murni : dasar-dasar ilmu hukum normatif. Terjemahan Raisul Muttaqien. Bandung: Nusa Media. 2008

Kharisma, Bintang Ulya. “Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema)Nomor 2 Tahun 2023, Akhir dari Polemik Perkawinan Beda Agama?”. Journal of Scientech Research and Development 5, no. 2 (2023): h. 480-481. https://doi.org/10.56670/jsrd.v5i1.164

Mantili, Rai. “Kajian Ilmiah Hukum, Ganti Kerugian Immateriil Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dalam Praktik: Perbandingan Indonesia dan Belanda”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure 4 no. 2, (2019), h. 300-310, https://doi.org/10.35706/dejure.v4i2.6460

Marbun, S.F. Hukum Administrasi Negara 1. Yogyakarta: FH UII Press. 2018

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media. 2005.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2010.

Notoamojo, Soekidjo. Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Peraturan Mahkamah Agung(PERMA) Nomor 2 Tahun 2019 yang berisi tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad).

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya pada Peradilan Tata Usaha Negara. (Lembaran Negara Tahun 1991). https://peraturan.bpk.go.id/Details/58194/pp-no-43-tahun-1991.

Putra, Eduard Awang Maha. Peraturan Kebijakan (Beleidsregel) dalam Hukum Positif di Indonesia. Yogyakarta: Samudra Biru. Cet-2, 2024.

Ratnaningsih, Erna. “Tuntutan Ganti Rugi Pada Perluasan Kewenangan PTUN (Studi Kasus Banjir Jakarta dan Banjarmasin)”, Tanjungpura Law Journal 7, no. 1 (2023): h. 34, http://dx.doi.org/10.26418/tlj.v7i1.61840.

Ridwan HR, “Ikhtiar Mewujudkan Diskresi Pemerintah yang Membawa Rahmatan Lil’Alamin” Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum UII, 30 Mei 2024

Safudin, Endrik. "Harmonisasi Hukum Dalam Antinomi Hukum (Analisis Terhadap Penerapan Pasal 20 Ayat 2 Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman)", e-Journal Al-Syakhsiyyah Journal of Law & Family Studies, No. 2 (2020). Hal. 205-207. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v2i2.2592

Sharon, Grace, dan Bintang Aulia Hutama, “Tanggung Jawab Ganti Rugi Terhadap Tindakan Maladministrasiyang Dilakukan Oleh Penyelenggara Negara", Binamulia Hukum 8, no. 2 (2019): h. 208, https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/353/95

Situmorang, Fernando., et.al., “Kajian Hukum Tentang Kedudukan Sema Nomor1 Tahun 2022 Atas Undang-Undang kepailitan Nomor 37 Tahun 2004”. Jurnal Studi Interdisipliner Perspektif 22, no. 2 (2023): h. 121. https://ejournal-jayabaya.id/Perspektif/article/view/100/80

Solechan. “Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pelayanan Publik”. Adminitrative Law & Governance Journal 2, no. 3 (2019): h. 556, https://doi.org/10.14710/alj.v2i3.541-557

Somantri, Didik. "Tantangan Eksekusi Putusan Pengadilan dalam Memperkuat Kewibawaan Peradilan Tata Usaha Negara". Jurnal Hukum PERATUN 4, no. 2 (2021): h. 131-133. https://doi.org/10.25216/peratun.422021.123-140

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada bagian tentang Rumusan Kamar Tata Usaha Negara.

Taufiqurrahman, Mhd. Hukum Administrasi Negara di Indonesia. Malang: CV. Literasi Nusantara. 2021.

Triwulan, Titik dan Shinta Febrian. Perlindungan Hukum bagi Pasien. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2010.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUDNRI) 1945

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234). https://peraturan.bpk.go.id/Details/39188/uu-no-12-tahun-2011.

Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 292. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601). https://peraturan.bpk.go.id/Details/38695/uu-no-30-tahun-2014.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344). https://peraturan.bpk.go.id/Details/46914/uu-no-5-tahun-1986.

Wibawa, Aurelia Neyshanda Dascha. "Implementasi Omnibus Law dalam Perumusan Ulang Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia." Souvereignty 2, no. 2 (2023): h. 216, https://journal.uns.ac.id/Souvereignty/article/view/88.

Downloads

Published

2026-01-29

How to Cite

M. Rizqi, Didan Neofal Arysandi, Rakha Imadi Fadli, & Atmaja Wijaya. (2026). Urgensi Reformasi Regulasi Ganti Rugi dalam Sengketa Onrechtmatige Overheidsdaad Pemerintah Indonesia: The Urgency of Compensation Regulation Reform in Onrechtmatige Overheidsdaad Disputes in Indonesia. JAPHTN-HAN, 4(2), 173–194. https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v4i2.148