Penerapan Sistem E-Court Di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Terhadap Asas Cepat, Biaya Ringan, Dan Sederhana

The Implementation of the E-Court System in the Administrative Court of Pontianak on the Principles of Speed, Low Cost, and Simplicity

Authors

  • Muhammad Ihsanul Arif Fakultas Syariah, Instittut Agama Islam Negeri Pontianak
  • Arif Wibowo Fakultas Syariah, Instittut Agama Islam Negeri Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v3i1.131

Keywords:

E-Court, Asas, Sederhana, Cepat, Biaya Ringan

Abstract

Sistem peradilan di Indonesia diselenggarakan berdasarkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Namun, dalam praktiknya, masyarakat masih mengalami kesulitan dalam proses pengadilan yang rumit dan memakan waktu lama. Untuk mengatasi hal ini, Mahkamah Agung menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (E-Court). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta sumber primer dari website resmi. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2019, penyelenggaraan E-Court di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi perkara dan persidangan. Namun, dalam pelaksanaannya, masih terdapat kendala dan hambatan yang menghambat tercapainya asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Kendala tersebut meliputi kurangnya sarana dan prasarana, ketidakstabilan internet, ketersediaan e-payment yang tidak merata di semua bank, serta overload pada akses link E-Court.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akmal, Samin, dan Halimang, “SISTEM BERPERKARA MELALUI E-COURT DI PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH,” 1535.

Andri dan Darussalam Syamsuddin. “Sistem e-Court Menuju Administrasi Perkara yang Efektif dan Efisien di Pengadilan Agama Sungguminasa.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 2 (2020): 227.

Fence M. Wantu, op.cit., Hal. 21

Ibid., Hal. 22

Lisfer Berutu, “Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Dengan e- Court” 5, no. 1 (2020): 45.

Mahkamah Agung RI, Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di PengadiIan Secara EIektronik. HaI. 17

Muh Khairul Akmal, Sabri Samin, dan St Halimang, “SISTEM BERPERKARA MELALUI E-COURT DI PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH” 3 (2022): 407.

Muhammad Jazil Rifqi. “Perkembangan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Pengadilan Agama.” Jurnal al-Qadau 7, no. 1 (2020): 71

Muhammad Yasin, Peradilan yang Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a7682eb7e074/peradilan-yang-sederhana--cepat--danbiayaringan/, diakses tanggal 22 Desember 2022.

Peter Salim dan Yenny Salim, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, Modern English Perss, Jakarta, 2002, Hal.15

Setiawan, , Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, PT Alumni, Bandung, 1992 Hal. 749.

Siti Fatwah dan Kusnadi Umar, “PENERAPAN SISTEM E-COURT DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA” 1 (2020): 588.

Sudarsono, Kamus Hukum, PT Rineka Cipta, Jakarta,1992, Hal. 36

Sudikno Mertokusumo, , Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Kelima, Liberty, Yogyakarta, 1998, Hal. 28

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2002, Hal. 29.

Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia,, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta 1990, Hal. 163.

Vivi Lutfia, “Optimalisasi Penegakan Hukum Terhadap Penyelenggaraan Peradilan Melalui E-Court Dalam Mewujudkan Keadilan Bagi Masyarakat Di Era Digitalisasi,” Jurnal Lex Renaissance 6, no. 4 (1 Oktober 2021): 682, https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss4.art3.

Downloads

Published

2024-05-31

How to Cite

Muhammad Ihsanul Arif, & Wibowo, A. (2024). Penerapan Sistem E-Court Di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Terhadap Asas Cepat, Biaya Ringan, Dan Sederhana: The Implementation of the E-Court System in the Administrative Court of Pontianak on the Principles of Speed, Low Cost, and Simplicity. JAPHTN-HAN, 3(1), 35–48. https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v3i1.131