Rekonsepsi Personalia Tenaga Ahli DPRD Melalui Studi Kasus DPRD Provinsi DKI Jakarta

Authors

  • Rahmat Bijak Setiawan Sapii Fakultas Hukum, Univeristas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Muhammad Raidendy Prihasto Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v2i1.120

Keywords:

Rekonsepsi, Personalia, Tenaga Ahli

Abstract

Permasalahan pada produk legislasi daerah; lemahnya inisiatif pembentukan peraturan daerah dari DPRD; serta target Program Pembentukan Perda yang tidak tercapai. Menimbulkan pertanyaan pada tanggung jawab pekerjaan dan produktivitas dari DPRD sebagai representasi masyarakat di pemerintahan. Tenaga ahli yang bersifat sebagai unit pendukung dari DPRD, namun perannya krusial bagi DPRD dikarenakan DPRD membutuhkan tenaga ahli untuk mengisi dalam menjalankan fungsinya untuk mengisi gap pengetahuan anggota DPRD dan membantu dalam proses perancangan perda. Namun demikian dasar hukum yang mengatur mengenai Tenaga Ahli pada saat ini belum dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dari segi kualitas dan kuantitas yang ideal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Yuridis Empiris melalui penelitian kualitatif dengan data sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan statuta dan pendekatan empiris. Solusi dari penelitian ini adalah untuk mendorong performa DPRD DKI melalui tenaga ahli sebagai unit pendukung dengan melakukan rekonsepsi terhadap rumusan jumlah dari tenaga ahli DPRD, komponen honorarium yang berkeadilan berdasarkan pendidikan, pengalaman, dan kinerja; dan untuk mendapat tenaga ahli DPRD yang berkualitas melalui proses rekrutmen dan penilaian yang berdasarkan sistem merit. Maka dengan demikian perlu terdapat perubahan melalui Perda DKI No. 3 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2018, pemecahan permasalahan kualitas dan kuantitas pekerjaan DPRD DKI Jakarta melalui rekonsepsi personalia tenaga ahli di DPRD dapat memacu performa dan kualitas dari pekerjaan DPRD sebagai representasi political will di daerah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ashiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. 9 ed. Depok: Rajawali Pers, 2017.

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. 12 ed. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2017.

Darma, Prayoga Setia, dan Achmad Sani Supriyanto. “THE EFFECT OF COMPENSATION ON SATISFACTION AND EMPLOYEE PERFORMANCE.” Management and Economics Journal (MEC-J) 1, no. 1 (6 Desember 2017): 69–78. https://doi.org/10.18860/mec-j.v1i1.4524.

DPRD Provinsi DKI Jakarta. “Perolehan Kursi dan Fraksi,” 2022. https://dprd-dkijakartaprov.go.id/fraksi/jumlah-kursi-fraksi-dprd-dki-jakarta-periode-2014-2019/.

———. “Program Pembentukan Peraturan Daerah,” 2022. https://dprd-dkijakartaprov.go.id/program-legislasi-daerah/.

———. “Sekretariat DPRD DKI Usulkan Penyesuaian Honorarium TA di Propempergub 2022,” 2021. https://dprd-dkijakartaprov.go.id/sekretariat-dprd-dki-usulkan-penyesuaian-honorarium-ta-di-propempergub-2022.

Gunawan, Meno Tri. “Peranan Staff Sekretariat DPRD Untuk Menunjang Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak Dalam Kaitannya Dengan Pengkajian Dan Analisa Terhadap Rancangan Peraturan Inisiatif DPRD.” Nestor: Tanjungpura Journal of Law 4, no. 4 (2017): 1–13. https://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor/article/view/21124.

Handini, Wulan Pri. “Problematika Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Diantara Kekuasaan Legislatif Dan Ekesekutif.” Majalah Hukum Nasional 49, no. 1 (2019): 117–49. https://doi.org/10.33331/mhn.v49i1.95.

Office of Personal Management United States. “Merit System Principles and Performance Management.” Diakses 19 Oktober 2022. https://www.opm.gov/policy-data-oversight/performance-management/reference-materials/more-topics/merit-system-principles-and-performance-management/.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Dokumen APBD,” 2022. https://apbd.jakarta.go.id/landingpage/doc.

———. “Himpunan Produk Hukum,” 2022. https://jdih.jakarta.go.id/himpunan/produk_hukum_search.

———. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 152 Tahun 2017 tentang Tenaga Ahli dan Kelompok Ahli/Tim Pakar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (2017).

———. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta (2017).

———. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 251 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (2016).

———. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 152 Tahun 2017 Tentang Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Ahli DPRD DKI Jakarta (2018).

Permana, Yogi Setya, dan Pandu Yuhsina Adaba. “Menelisik Peran Tenaga Ahli Anggota Legislatif.” Jurnal Penelitian Politik 8, no. 1 (2011): 83–94. https://doi.org/https://doi.org/10.14203/jpp.v8i1.479.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah (2014).

———. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (2014).

Salehuddin. “Peran DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Dalam Pelaksanaan Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Studi Tentang Pelaksanaan Hak Inisiatif DPRD Priode 2014-2019).” Jurnal Paradigma 9, no. 2 (2020): 49–64. http://e-journals.unmul.ac.id/index.php/JParadigma/article/view/5083.

Sherlock, Stephen. Proses Legislatif di Parlemen Indonesia (DPR): Isu, Permasalahan, dan Rekomendasi. Jakarta: Friedrich Neumann Stiftung, 2005.

Voleti, Ritvik, dan Bappaditya Jana. “Predictive Analysis Of HR Salary Using Machine Learning Techniques.” International Journal Of Engineering Research & Technology (IJERT) 10, no. 1 (2021): 34–37. https://doi.org/https://doi.org/10.17577/IJERTCONV10IS01010.

Yarsina, Nova. “Efektifitas Pelaksanaan Pelaksanaan Hak Inisiatif DPRD Dalam Pembuatan Peraturan Daerah.” Ensiklopedia Social Review 1, no. 1 (2019): 29–34. https://doi.org/https://doi.org/10.33559/esr.v1i1.238.

Downloads

Published

2023-01-31

How to Cite

Sapii, R. B. S., & Muhammad Raidendy Prihasto. (2023). Rekonsepsi Personalia Tenaga Ahli DPRD Melalui Studi Kasus DPRD Provinsi DKI Jakarta. JAPHTN-HAN, 2(1), 207–232. https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v2i1.120