This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Disfungsional Proses Dismissal Pada Peradilan Tata Usaha Negara: Studi Kasus Putusan Nomor 41/G/LH/2018/PTUN.PBR
Corresponding Author(s) : Sulistyowati
JAPHTN-HAN,
Vol. 1 No. 1 (2022): JAPHTN-HAN, January 2022
Abstract
Peradilan tata usaha negara adalah peradilan yang menjadi salah satu sarana untuk melakukan koreksi atas putusan pemerintah yang terkait atau tercakup dalam tata usaha negara atau administrasi negara. Proses pengujian terhadap kebijakan melalui lembaga peradilan seperti tata usaha negara mempunyai tahapan, pertama tahapan awal yaitu pendahuluan terdiri dari administrasi, proses dismissal, dan pemeriksaan persiapan. Setelah proses tersebut kemudian persidangan . Pada dasarnya Peradilan Tata Usaha Negara adalah tempat untuk diajukannya mengadili sengketa terhadap suatu keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara. Namun yang sering terjadi adalah proses dalam peradilan tata usaha negara tidak dilakukan dengan maksimal. Sehingga yang harusnya proses itu bisa dijalankan dengan efektif justru berkepanjangan sehingga pada akhirnya mencederai proses asas persidangan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Untuk lebih memperjelas hal tersebut maka diambil contoh putusan yaitu nomor perkara 41/G/LH/2018/PTUN.PBR. Dalam putusan tersebut tergambar yang disengketakan terkait dengan obyek sengketa yang pada dasarnya tidak pernah ada. Tetapi Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru berpendapat lain, sehingga perkara disidangkan sampai putusan akhir. Terlebih lagi dalam putusan tersebut juga tidak dibahas sama sekali mengenai eksepsi error in objecto yang diajukan salah satu pihak yang berperkara. Kesimpulannya, terjadi disfungsional terhadap proses dismissal sehingga pada akhirnya mengabaikan ketiadaan objek sengketa tersebut.
Keywords
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)BibTeX
- Ali. “Masih Banyak Perkara TUN yang Kandas di Dismissal Process”. hukumonline.com, 2010. Diakses melalui: https://hukumonline.com/berita/baca/lt4c53bbd698713/masih-banyakperkara-tun-kandas-di-dismissal-process.
- Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Cet-11. Grafindo Persada, 2019.
- Bimasakti, Muhammad Adiguna. “Pembaruan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Pasca-Reformasi Di Era Peradilan Elektronik”. Jurnal Hukum Peratun 3, no. 2 (2020): 111 – 126
- Cruz, Peter de. Perbandingan Sistem Hukum : Civil law, Common law dan Socialist law. Penerbit Nusa Media, 2010.
- Dianti, Anak Agung Tias Sandya, Anak Agung Laksmi Dewi, dan I Nyoman Sugiarta. “Upaya Perlawanan Sebagai Akibat Pernyataan Dismissal Oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (Studi Kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar)”. Jurnal Konstruksi Hukum 1, no. 2 (2020).
- Hart, H.L.A. Konsep Hukum. Penerbit Nusa Media, 2011.
- Hartono, Sunaryati, dkk. Reformasi Peradilan dan Tanggung Jawab Negara. Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2010.
- Maryono, Antonius Sidik. “Dualisme Kompetensi Permohonan Pengangkatan Anak Bagi yang Beragama Islam”. Adhaper 4, no. 2 (2018).
- Rasjidi, Lili, dan I.B. Wyasa Putra. Hukum sebagai suatu sistem. PT. Remaja Rosdakarya, 1993.
- Samosir, Tetti. “Efektifikasi Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara”. ADIL: Jurnal Hukum 6, no. 2 (n.d.): 182-197.
- Tutik, Titik Triwulan. Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia. Kencana Prenada Media Group, 2011.
References
Ali. “Masih Banyak Perkara TUN yang Kandas di Dismissal Process”. hukumonline.com, 2010. Diakses melalui: https://hukumonline.com/berita/baca/lt4c53bbd698713/masih-banyakperkara-tun-kandas-di-dismissal-process.
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Cet-11. Grafindo Persada, 2019.
Bimasakti, Muhammad Adiguna. “Pembaruan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Pasca-Reformasi Di Era Peradilan Elektronik”. Jurnal Hukum Peratun 3, no. 2 (2020): 111 – 126
Cruz, Peter de. Perbandingan Sistem Hukum : Civil law, Common law dan Socialist law. Penerbit Nusa Media, 2010.
Dianti, Anak Agung Tias Sandya, Anak Agung Laksmi Dewi, dan I Nyoman Sugiarta. “Upaya Perlawanan Sebagai Akibat Pernyataan Dismissal Oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (Studi Kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar)”. Jurnal Konstruksi Hukum 1, no. 2 (2020).
Hart, H.L.A. Konsep Hukum. Penerbit Nusa Media, 2011.
Hartono, Sunaryati, dkk. Reformasi Peradilan dan Tanggung Jawab Negara. Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2010.
Maryono, Antonius Sidik. “Dualisme Kompetensi Permohonan Pengangkatan Anak Bagi yang Beragama Islam”. Adhaper 4, no. 2 (2018).
Rasjidi, Lili, dan I.B. Wyasa Putra. Hukum sebagai suatu sistem. PT. Remaja Rosdakarya, 1993.
Samosir, Tetti. “Efektifikasi Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara”. ADIL: Jurnal Hukum 6, no. 2 (n.d.): 182-197.
Tutik, Titik Triwulan. Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia. Kencana Prenada Media Group, 2011.