JAPHTN-HAN https://japhtnhan.id/index.php/japhtnhan <div style="text-align: justify;"> <div style="text-align: justify;"> <div style="text-align: justify;"> <table style="font-size: 0.875rem;"> <tbody> <tr> <td width="162"><img src="https://japhtnhan.id/public/site/images/admaphtnhan/201-eef68c6128a70d4bd7bba6ccb1dd3377.png" alt="" width="300" height="426" /></td> <td width="17"> <p> </p> </td> <td width="605"> <p><strong data-start="155" data-end="244">Jurnal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (JAPHTN-HAN)</strong> is managed by the <em data-start="263" data-end="342">Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (</em><strong>APHTN-HAN</strong><em data-start="263" data-end="342">)</em>. This open-access journal serves as a dynamic and inspiring scholarly platform dedicated to publishing research articles and reviews from academics, researchers, and legal practitioners. <strong>JAPHTN-HAN</strong> focuses on two main areas: <strong data-start="568" data-end="590">Constitutional Law</strong>, which examines issues related to constitutionalism, state institutions, and constitutional dynamics; and <strong data-start="697" data-end="719">Administrative Law</strong>, which explores both theoretical and practical aspects of governance and public administration. More than just a publication medium, <strong>JAPHTN-HAN</strong> provides an intellectual forum that fosters the exchange of ideas and the development of critical perspectives on contemporary legal issues shaping Indonesia’s constitutional and administrative landscape. All published articles are freely accessible and downloadable online, ensuring wide visibility and increased citation potential for authors. <br />Please register <a style="color: #9c0001; text-decoration: none;" href="http://japhtnhan.id/index.php/aphtnhan/user/register"><strong>here</strong>.</a> </p> <table> <tbody> <tr> <td><a title="Submissions" href="https://japhtnhan.id/index.php/japhtnhan/about/submissions" target="_blank" rel="noopener"><img src="http://japhtnhan.id/public/site/images/admaphtnhan/submit-your-paper1.png" alt="" width="580" height="200" /></a></td> <td><a title="Template" href="https://docs.google.com/document/d/1gnUTEDHNxnFDL_EO7W5gh5NqWx8QQw7B/edit?tab=t.0" target="_blank" rel="noopener"><img src="http://japhtnhan.id/public/site/images/admaphtnhan/manuscript-template1.png" alt="" width="580" height="200" /></a></td> <td><a title="AG" href="https://japhtnhan.id/index.php/japhtnhan/about/submissions#authorguidelines" target="_blank" rel="noopener"><img src="http://japhtnhan.id/public/site/images/admaphtnhan/author-guidelines1.png" alt="" width="580" height="200" /></a></td> </tr> </tbody> </table> </td> </tr> </tbody> </table> </div> </div> </div> Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara en-US JAPHTN-HAN 2828-8378 Analisis Hukum Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Era Digitalisasi Sistem Perpajakan di Indonesia https://japhtnhan.id/index.php/japhtnhan/article/view/165 <p>Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang wajib dibayarkan oleh masyarakat guna melakukan kegiatan pemerintahan yang bersifat memaksa dengan undang-undang sebagai dasar hukum. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai lembaga yang berwenang dalam bidang pajak telah berupaya memberikan pelayanan dan sosialisasi agar memberikan kemudahan para masyarakat Indonesia untuk mematuhi dan menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak. keberlangsungan perekonomian negara akan berjalan baik dengan semestinya jika semua wajib pajak mematuhi dan melaksanakan kewajiban nya. Hal ini menunjukkan kepatuhan wajib pajak menjadi fokus dalam bidang perpajakan.Digitalisasi sistem perpajakan merupakan langkah strategis yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan menyediakan kemudahan, efisiensi, dan transparansi dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh digitalisasi terhadap kepatuhan wajib pajak di Indonesia, dengan berfokus pada manfaat dan tantangan yang dihadapi, seperti keterbatasan akses teknologi dan literasi digital yang bervariasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan historis dan analisis literatur yang melibatkan sumber dari jurnal nasional dan internasional serta referensi buku dalam lima tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi memiliki dampak positif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meskipun tantangan terkait infrastruktur teknologi dan keamanan data masih perlu diatasi. Rekomendasi yang diajukan mencakup peningkatan edukasi pajak digital, perbaikan infrastruktur teknologi, dan penguatan protokol keamanan. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengambilan kebijakan perpajakan di Indonesia dalam rangka meningkatkan efektivitas sistem perpajakan digital.</p> Anak Agung Gede Agung Indra Prathama Copyright (c) 2025 https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-01-10 2025-01-10 4 1 1 8 10.55292/japhtnhan.v4i1.165 Catatan Kritis: Evaluasi Multi Lembaga Penyelesaian Sengketa Pemilu terhadap Electoral Justice https://japhtnhan.id/index.php/japhtnhan/article/view/167 <div class="flex-1 overflow-hidden @container/thread"> <div class="h-full"> <div class="react-scroll-to-bottom--css-fyghb-79elbk h-full"> <div class="react-scroll-to-bottom--css-fyghb-1n7m0yu"> <div class="flex flex-col text-sm md:pb-9"> <article class="w-full scroll-mb-[var(--thread-trailing-height,150px)] text-token-text-primary focus-visible:outline-2 focus-visible:outline-offset-[-4px]" dir="auto" data-testid="conversation-turn-25" data-scroll-anchor="true"> <div class="m-auto text-base py-[18px] px-3 md:px-4 w-full md:px-5 lg:px-4 xl:px-5"> <div class="mx-auto flex flex-1 gap-4 text-base md:gap-5 lg:gap-6 md:max-w-3xl"> <div class="group/conversation-turn relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn"> <div class="flex-col gap-1 md:gap-3"> <div class="flex max-w-full flex-col flex-grow"> <div class="min-h-8 text-message flex w-full flex-col items-end gap-2 whitespace-normal break-words text-start [.text-message+&amp;]:mt-5" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="c93d5c14-5e17-4e47-9366-7be6f657ccd6" data-message-model-slug="gpt-4o-mini"> <div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[3px]"> <div class="markdown prose w-full break-words dark:prose-invert dark"> <p>Sebagus apapun sistem penyelenggaraan pemilu yang dirancang, potensi terjadinya pelanggaran dan sengketa dapat mempengaruhi kualitas pemilu. Oleh karena itu, sistem pemilu yang baik harus memiliki mekanisme kelembagaan yang kredibel dalam mengatasi keluhan dan perselisihan yang muncul. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, penyelesaian sengketa dan pelanggaran pemilu dilakukan melalui multi lembaga. Pelanggaran administratif dan sengketa proses pemilu diselesaikan oleh Bawaslu, pelanggaran etik penyelenggara oleh DKPP, tindak pidana pemilu oleh kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan negeri, sedangkan perselisihan hasil pemilu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Namun, dalam praktiknya, penyelesaian sengketa dan pelanggaran pemilu melalui multi lembaga tidak efektif, yang berdampak pada keadilan pemilu. Penelitian ini mengevaluasi efektivitas penyelesaian sengketa dan pelanggaran pemilu melalui multi lembaga terhadap keadilan elektoral. Metode yang digunakan adalah normatif dengan data sekunder dan pendekatan filosofis, perundang-undangan, serta konseptual. Dengan menggunakan teori sistem hukum Lawren M. Friedman, disimpulkan bahwa penyelesaian sengketa melalui multi lembaga tidak efektif. Hal ini terlihat dari tidak adanya pedoman hukum acara yang komprehensif, serta adanya delegasi kewenangan yang menyebabkan regulasi yang tidak terintegrasi. Masalah struktural, seperti peran ganda Bawaslu, juga menghambat efektivitas penyelesaian sengketa. Selain itu, kurangnya integritas penyelenggara dalam menegakkan hukum pemilu turut memperburuk situasi.</p> </div> </div> </div> </div> </div> </div> </div> </div> </article> </div> </div> </div> </div> </div> Septi Nur Wijayanti Aulia Khansa Nabila Copyright (c) 2025 Septi Nur Wijayanti, Aulia Khansa Nabila https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-01-10 2025-01-10 4 1 9 28 10.55292/japhtnhan.v4i1.167 Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Terhadap Pengendalian Pencemaran Udara https://japhtnhan.id/index.php/japhtnhan/article/view/168 <p>Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara termasuk ke dalam kota metropolitan karena dihuni oleh lebih dari 10 juta penduduk. Masalah yang ada di kota besar adalah pencemaran udara yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor dan industri manufaktur. Pencemaran udara berdampak pada kesehatan masyarakat, menurut data dari WHO, pencemaran udara ambien bertanggung jawab atas 7,6% kematian global dan sekitar 7 juta kematian dini terjadi setiap tahun sebagai akibat dari kombinasi polusi udara dalam ruangan (rumah tangga) dan polusi ambien (luar ruangan), sebagian besar karena peningkatan kematian akibat stroke, penyakit jantung koroner, penyakit paru-paru, Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), dan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang berasal dari buku, artikel, jurnal ilmiah dan literatur yang berhubungan dengan penelitian ini. Berdasarkan analisis yang dilakukan penulis mengenai upaya pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap pengendalian pencemaran udara adalah dengan memberikan mandat pada Tim Kerja Pengendalian Pencemaran Udara melalui Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara untuk melaksanakan rencana aksi dalam pengendalian pencemaran udara. Hambatan yang terdapat dalam pelaksanaan pengendalian pencemaran udara ini adalah keputusan gubernur tersebut kurang komprehensif sehingga tidak menyentuh akar permasalahan dan kurangnya koordinasi dengan pemerintah pusat serta pemerintah daerah lain.</p> Muhammad Hidayatullah Nurikah Nurikah Ferina Ardhi Cahyani Copyright (c) 2025 Muhammad Hidayatullah, Nurikah Nurikah, Ferina Ardhi Cahyani https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-01-10 2025-01-10 4 1 29 44 10.55292/japhtnhan.v4i1.168 Urgensi Paradigma Legisprudence: Praktik Abusive Legislation Dalam Revisi Undang-Undang Kementerian Negara https://japhtnhan.id/index.php/japhtnhan/article/view/169 <p>Revisi Undang-Undang Kementerian Negara sarat akan permasalahan, baik dari sisi prosedural maupun substansi yang diatur. Pembahasan yang singkat dan minim partisipasi publik menjadi bukti bahwa telah terjadi praktik abusive legislation. Revisi Undang-Undang a quo juga ditengarai untuk memberikan insentif politik bagi koalisi pendukung Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dengan menghapuskan limitasi jumlah kementerian yang akan dibentuk oleh Presiden. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan hukum sekunder. Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya permasalahan dalam pembahasan revisi Undang-Undang a quo dengan cara cepat tanpa adanya partisipasi publik. Padahal prinsip dasar dari pembentukan Undang-Undang adalah meaningful participation, sekaligus revisi Undang-Undang a quo menunjukkan adanya praktik abusive legislation dengan menggunakan hukum sebagai alat kepentingan bagi suatu kelompok. Revisi Undang-Undang a quo juga turut melemahkan prinsip check and balances, karena politik kekuasaan yang dilakukan untuk membagi kue kekuasaan sangatlah besar, gemuk dan tidak ada oposisi penyeimbang. Sehingga penggunaan legisprudence dalam proses pembentukan hukum menjadi relevan dalam situasi yang meminggirkan partisipasi dan rasionalitias. Paradigma ini menjadi jalan baru bagi proses legislasi sehingga dapat menguji dan mengukur kualitas legislasi yang dibuat bukan hanya melalui prosedural formil tapi menghadirkan tradisi, pengetahuan lokal, pengalaman, dan realitas sosial dalam merumuskan pembentukan hukum.</p> Muhammad Taufiq Firdaus Copyright (c) 2025 Muhammad Taufiq Firdaus https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-01-10 2025-01-10 4 1 45 64 10.55292/japhtnhan.v4i1.169 The Idea of Independent Judicial Ethics Courts in Indonesia https://japhtnhan.id/index.php/japhtnhan/article/view/156 <p>This research was conducted to conceptually explore the urgency of the establishment and institutional pattern of the special ethical judicial institution of judicial power. This is driven by the growing global interest in state ethical practices, driven by the ineffectiveness of the law in maintaining public trust. Therefore, fostering and controlling the ideal behavior of judges is considered better through an ethical system, with the law as a last resort. This concept is reinforced by the idea of constitutional ethics, which is equivalent to constitutional law. Normative juridical research methods with legal and conceptual approaches are used in this study. The results of the analysis show that its development leads to the stage of functional ethics, namely the codification and positivization of ethics with the support of institutional infrastructure for its enforcement. The idea of a judicial ethics court strongly supports the strengthening of ethical institutions to build integrity in judges' behavior. The institutional construction of the ethics court must be in accordance with judicial principles in general and structurally the same as the Supreme Court and the Constitutional Court. However, it is possible that establishing an ethics court also has challenges that must also be considered.</p> Dina Kartikasari Saiful Risky Copyright (c) 2025 Dina Kartikasari, Saiful Risky https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2025-01-30 2025-01-30 4 1 65 84 10.55292/japhtnhan.v4i1.156