Politik Hukum Dan Problematika Harmonisasi Peraturan Dibawah Undang-undang Melalui Undang-undang Cipta Kerja

Legal Politics and Problems of Harmonization of Regulations Under The Law Through Work Copyright Law

Authors

  • Mario Agritama S W Madjid Magister Hukum Kenegaraan, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada
  • Muhammad RM Fayasy Failaq Magister Hukum Kenegaraan, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada
  • Vina Rohmatul Ummah Magister Hukum Kenegaraan, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada
  • Ade Yulfianto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, Republik Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v2i2.81

Keywords:

Politik Hukum, UU Cipta Kerja, Harmonisasi, Reformasi BPHN

Abstract

Presiden Joko Widodo dalam program pemerintahan periode kedua berencana melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pada mulanya, dalam Debat Capres 2019 menggagas ide pembentukan Badan Pusat Legislasi Nasional (BPLN), sementara dalam realisasi justru dibentuk Omnibus Law UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mewujudkan politik hukum tersebut. Penelitian ini bertitik tekan pada dua masalah utama yakni terkait politik hukum harmonisasi peraturan dibawah undang-undang melalui omnibus law UU Cipta Kerja dan problematika harmonisasi peraturan tersebut disertai solusi. Ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan studi kepustakaan. Data yang diperoleh dari sumber-sumber primer maupun sekunder dan ditelaah secara kualitatif. Terkait kesimpulan, politik hukum harmonisasi peraturan dibawah undang-undang dapat dilacak melalui cetak biru UU Ciptaker berupa sasaran reformasi regulasi serta pertimbangan yuridis berupa aturan yang tumpang tindih. Namun sayangnya dalam pembentukan UU tersebut justru minim partisipasi. Kemudian, persoalan harmonisasi banyak terdapat pada sektor peraturan dibawah undang-undang karena sebab utama berupa ego sektoral antar lembaga dan badan pemerintahan. Sebagai solusi, perlu dibentuk badan independen atau secara efektif melalui reformasi BPHN untuk mengharmonisasi peraturan dibawah undang-undang secara aktif dan preventif

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agil Oktaryal, “Bahaya Omnibus Law terhadap Demokrasi”, https://kolom.tempo.co/read/1282810/bahaya-omnibus-law-terhadap-demokrasi/full&view=ok, (diakses pada 12 November 2022)

Andrian Pratama Taher, “Efektifkah Badan Pusat Legislasi ala Jokowi?”, https://tirto.id/efektifkah-badan-pusat-legislasi-nasional-ala-jokowi-deJU, (diakses pada 12 November 2022)

Bernadetha Aurelia Oktavira, Civil Law dan Common Law, Temukan Bedanya di Sini https://www.hukumonline.com/klinik/a/icivil-law-i-dan-icommon-law-i-temukan-bedanya-di-sini-lt58f8174750e97, (diakses pada 17 November 2022)

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, https://www.peraturan.go.id, (diakses 22 Februari 2022)

Failaq, Muhammad RM Fayasy, dan Mario Agritama SW Madjid. "Tinjauan Demokrasi Partisipatif dan Peluang Penerapan E-Vote pada Pemilu 2024." Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam 2, no. 1 (2022).

Hartono, Sunaryati. Politik hukum menuju satu sistem hukum nasional. Alumni, (1991).

Kementerian Hukum dan HAM RI, https://peraturan.go.id, diakses tanggal 4 Januari (2022)

Kontras, Temuan Tindakan Kekerasan Aparat & Pembungkaman Negara Terhadap Aksi-Aksi Protes Menolak Omnibus Law di Berbagai Wilayaj, Temuan/////// Tindakan Kekerasan Aparat & Pembungkaman Negara Terhadap Aksi-Aksi Protes Menolak Omnibus law di Berbagai Wilayah – KontraS, (diakses pada tanggal 25 November 2022)

Lev, Daniel S. "Hukum dan Politik di Indonesia (Kesinambungan dan Perubahan)." (1990).

Md, Moh. "Mahfud. Politik Hukum di Indonesia." (2009).

Massicotte, Louis. "Omnibus bills in theory and practice." Canadian parliamentary review 36, no. 1 (2013): 13-17.

Mochtar, Zainal Arifin. Lembaga negara independen: dinamika perkembangan dan urgensi penataannya kembali pasca amandemen konstitusi. PT RajaGrafindo Persada, (2016).

Mochtar, Zainal Arifin, “Perihal Menata Regulasi,” dalam Menggagas Arah Kebijakan Reformasi Regulasi di Indonesia, Cetakan Pertama. Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (2019)

Mochtar, Zainal Arifin, Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang, Cetakan Pertama, EA Books, Yogyakarta, (2022)

Nika, Imroatun. "Problematika Metode Omnibus Law Sebagai Bentuk Penyederhanaan Regulasi Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja." (2021).

Nusantara, Abdul Hakim G. Politik Hukum Indonesia. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 1988.

Putra, Antoni. “Penerapan Omnibus Law dalam Upaya Reformasi Regulasi”. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 17, No. 1, Maret 2020

PSHK, Ironi Penyederhanaan Regulasi di Cipta Kerja https://pshk.or.id/blog-id/ironi-penyederhanaan-regulasi-di-cipta-kerja/, (di akses 13 November 2022)

Radhie, Teuku Muhammad, Majalah PRISMA, no. 6 tahun keI-II, Desember 1973

Redi, Ahmad “Omibus Law; Metode Sakti Mengatasi Kebuntuan Praktik Berhukum, dalam Ahmad Redi dan Ibnu Sina Chandranegara (editor), Omnibus Law; Diskursus Pengadopsiannya ke dalam Sistem Perundang-Undangan Nasional”, Ed. 1., Cet. 2, Rajawali Pers, (2021)

Rishan, Idul, dan Imroatun, Nika. "Inkompatibilitas Metode Omnibus Law Dalam Penyederhanaan Regulasi." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 29, no. 1 (2022): 166-188.

Rochim, Risky Dian Novita Rahayu. "Harmonisasi Norma-Norma Dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Kebebasan Hakim." PhD diss., Universitas Brawijaya, (2014).

Rudy, Rudy. "Model Omnilaw: Solusi Pemecahan Masalah Penyederhanaan Legislasi dalam Rangka Pembangunan Hukum." Pusaka Media. (2020).

Sanjaya, Dixon, and Rasji Rasji. "Pengujian Formil Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020." Jurnal Hukum Adigama 4, no. 2 (2022): 3255-3279.

Sapria, Erik. “Sinkronisasi dan Harmonisasi Pembentukan Regulasi Pusat dengan Daerah Dalam Rangka Penataan Regulasi Sebagai Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia” dalam Prosiding Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Ke-4 Penataan Regulasi Di Indonesia. UPT Penerbitan Universitas Jember. (2017)

Sekretariat Migrant Care, “Segera Batalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran!”, http://www.migrantcare.net/2019/10/segera-batalkan-peraturan-menteri-ketenagakerjaan-no-9-tahun-2019/ , (diakses pada 20 November 2022).

Sodikin. "Paradigma Undang-Undang Dengan Konsep Omnibus Law Berkaitan Dengan Norma Hukum Yang Berlaku Di Indonesia." Volume 9 Nomor 1, April 2020 9, no. 1 (2020)

Soegiyono, "Pentingnya Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan,"Artikel Kajian Kebijakan dan Hukum Kedirgantaraan, https://www.researchgate.net/publication/343544394_Pentingnya_Harmonisasi_dalam_Pembentukan_Peraturan_Perundang-Undangan (diakses 20 November 2022)

Sumodiningrat, Aprilian, Azuan Helmi, and Tb Rifat. "Desain Lembaga Khusus Bidang Legislasi dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Partisipatif." Jurnal Legislasi Indonesia 19, no. 3 (2022): 380-395.

Syaukani, Imam, and A. Ahsin Thoari. "Dasar-Dasar Politik Hukum, PT." Raja Grafindo Persada, Jakarta (2004).

Tambunan, Arifin Sari Sarunganlan. Politik hukum berdasarkan UUD 1945. Puporis Publishers, 2002.

Usfunan, Jimmy Z. “Mengharmonisasikan Undang-undang Melalui Omnibus Law Model Indonesia” dalam Prosiding Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Ke-4 Penataan Regulasi Di Indonesia. UPT Penerbitan Universitas Jember. (2017).

Van Appeldoorn, L. J. "Pengantar Ilmu Hukum (terjemahan Supomo)." Cet. Ke-18. Jakarta: Pradnya Paramitha (1981).

World Economic Forum, “Efektivitas Legislatif Indonesia Masih Rendah”, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2016/12/08/efektivitas-legislatif-indonesia-masih-rendah , (diakses pada 12 November).

Downloads

Published

2023-07-31

How to Cite

Politik Hukum Dan Problematika Harmonisasi Peraturan Dibawah Undang-undang Melalui Undang-undang Cipta Kerja: Legal Politics and Problems of Harmonization of Regulations Under The Law Through Work Copyright Law. (2023). JAPHTN-HAN, 2(2), 305-336. https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v2i2.81