This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Bentuk Ideal Tindak Lanjut Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang
Corresponding Author(s) : Eka N.A.M. Sihombing
JAPHTN-HAN,
Vol. 1 No. 1 (2022): JAPHTN-HAN, January 2022
Abstract
Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi oleh bukan addressat utama yaitu pembentuk undang-undang justru menimbulkan masalah baru dan produknya tersebut dapat dibatalkan oleh Mahkamah Agung dikarenakan amar putusan Mahkamah Konstitusi tidak ditindaklanjuti dalam bentuk undang-undang. Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat, dalam pengujian undang-undang terdapat norma yang telah diuji di Mahkamah Konstitusi tetapi belum mendapat tindak lanjut dari addressat utama sehingga perlu dikaji bentuk ideal atas Putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan studi komparatif beberapa negara. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menemukan bentuk ideal terhadap tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi perlu memiliki kewenangan melalui amandemen konstitusi, memberikan limitasi waktu bagi legislator untuk merevisi undang-undang agar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pengujian undang-undang sebagaimana praktik di Negara Slovenia, Ceko, Rumania, Amerika Serikat, Perancis, Ukraina.
Keywords
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)BibTeX
- Andrade, Gustavo Femandes de. “Comparative Constitutional Law: Judicial Review”. Essay 3, no. 3 (2001).
- Ciptowiyono, Isharyanto. “Pelaksanaan Putusan MK di Berbagai Negara”. Kompasiana. 2013. Diakses melalui: https://www.kompasiana.com/isharyanto/552fdec06ea83404578b4585/pelaksanaan-putusan-mk-di-berbagai-negara.
- Efendi, Jonaedi, dan Johny Ibrahim. Lantas Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Depok: Prenada Media, 2016.
- Hsb, Ali Marwan. “Tindak Lanjut Lembaga Legislatif Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Membatalkan Ketentuan Dalam Undang-Undang”. Jurnal Hukum Perancang Peraturan Perundang-undangan 2, no. 1 (2016).
- Huda, Ni’matul. et.al. Formulasi Konsep Tindak Lanjut Putusan Pengujian Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi Yang Bersifat Mengatur. Jakarta, Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan, 2019.
- La Constitution [CONsT.] tit. VII, art. 56 (Fr.), available at http://www.tnivcrzbur.de/law/FR0000 _.html.
- Levush, Ruth. “The Constitutional Council and Judicial Review in France”. 2020. Diakses melalui: https://blogs.loc.gov/law/2020/11/the-constitutional-council-and-judicial-review-in-france/.
- Martitah. Mahkamah Konstitusi: Dari Negative Legislature Ke Positive Legislature. Jakarta: Konstitusi Press, 2013.
- Marzuki, M. Laica. “Judicial Reviewdi Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Legislasi Indonesia 1, no. 3 (2004).
- Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2011.
- Setiadi, Wicipto. “Dukungan Politik Dalam Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Rechtsvinding 2, no. 3 (2013.).
- Unian. “Ukraine requests Venice Commission's opinion on draft laws on Constitutional Court”. Unian. 2021. Diakses melalui: https://www.unian.info/politics/constitutional-court-ukraine-requests-venice-commission-s-opinion-on draft-laws-11301842.html.
References
Andrade, Gustavo Femandes de. “Comparative Constitutional Law: Judicial Review”. Essay 3, no. 3 (2001).
Ciptowiyono, Isharyanto. “Pelaksanaan Putusan MK di Berbagai Negara”. Kompasiana. 2013. Diakses melalui: https://www.kompasiana.com/isharyanto/552fdec06ea83404578b4585/pelaksanaan-putusan-mk-di-berbagai-negara.
Efendi, Jonaedi, dan Johny Ibrahim. Lantas Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Depok: Prenada Media, 2016.
Hsb, Ali Marwan. “Tindak Lanjut Lembaga Legislatif Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Membatalkan Ketentuan Dalam Undang-Undang”. Jurnal Hukum Perancang Peraturan Perundang-undangan 2, no. 1 (2016).
Huda, Ni’matul. et.al. Formulasi Konsep Tindak Lanjut Putusan Pengujian Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi Yang Bersifat Mengatur. Jakarta, Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan, 2019.
La Constitution [CONsT.] tit. VII, art. 56 (Fr.), available at http://www.tnivcrzbur.de/law/FR0000 _.html.
Levush, Ruth. “The Constitutional Council and Judicial Review in France”. 2020. Diakses melalui: https://blogs.loc.gov/law/2020/11/the-constitutional-council-and-judicial-review-in-france/.
Martitah. Mahkamah Konstitusi: Dari Negative Legislature Ke Positive Legislature. Jakarta: Konstitusi Press, 2013.
Marzuki, M. Laica. “Judicial Reviewdi Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Legislasi Indonesia 1, no. 3 (2004).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2011.
Setiadi, Wicipto. “Dukungan Politik Dalam Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Rechtsvinding 2, no. 3 (2013.).
Unian. “Ukraine requests Venice Commission's opinion on draft laws on Constitutional Court”. Unian. 2021. Diakses melalui: https://www.unian.info/politics/constitutional-court-ukraine-requests-venice-commission-s-opinion-on draft-laws-11301842.html.