
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Problematika Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Pandemi dengan Pemberlakuan Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai
Corresponding Author(s) : Rifky Zahran Pradana
JAPHTN-HAN,
Vol. 1 No. 2 (2022): JAPHTN-HAN, July 2022
Abstract
Sesuai dengan penerapan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini, tarif Pajak Pertambahan Nilai berubah menjadi 11% yang akan berlaku pada tanggal 1 April 2022. Pemberlakuan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dapat menimbulkan problematik. Karena terjadinya dilema di masyarakat bahwa Pajak Pertambahan Nilai bersifat objektif, merupakan pajak tidak langsung, dan tidak kumulatif. Maka bagaimana pengaruh kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai terhadap pemulihan ekonomi nasional dalam keberlangsungan hidup dan kebermanfaatan kepada masyarakat. Dengan metode penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yuridis normatif berupa studi dokumen atau kepustakaan. Analisis problematika pemulihan ekonomi nasional, dalam pajak ditinjau dari segi hukum, diatur secara tegas dalam undang-undang yang memberikan legitimasi kepada negara untuk memungut pajak, sehingga timbul perikatan antara individu (orang pribadi atau badan) dengan negara untuk melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya sesuai dengan ketentuan. Namun, hukum melindungi wajib pajak dari adanya tindakan sewenang-wenang negara dalam pemungutan pajak. Kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan Nilai ini merupakan kebijakan dari upaya pemerintah untuk mencapai target penerimaan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, kenaikan pajak ini bertujuan pengurangan ketimpangan. Dalam kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai harus diikuti perlindungan pada kelompok menengah bawah dengan pemberian insentif dan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Keywords
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)BibTeX
- Ahdiat Adi. PPN Indonesia Naik Jadi 11%, Tertinggi Kedua di ASEAN. Databoks Katadata. 2022. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/03/23/ ppn-indonesia-naik-jadi-11-tertinggi-kedua-di-asean
- Aziz, Abdul. Ekonomi Islam Analisis Mikro Dan Makro. (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2008). http://grahailmu.co.id/index/buku/detil/0/1/3/8/buku437.html.
- Bank Indonesia. Survei Konsumen Februari 2022. 2022. https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan/Documents/SK-Februari-2022.pdf
- Franco, Chiara, Fabio Pieri, and Francesco Venturini. “Product Market Regulation and Innovation Efficiency.” Journal of Productivity Analysis 45 no.3 (2016). Springer New York LLC: 299–315. doi:10.1007/s11123-015-0441-3.
- Kementerian Keuangan RI. Anggaran Ketahanan Pangan 2021 Ditingkatkan Hingga 30%. 2021. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/anggaran- ketahanan-pangan-2021-ditingkatkan-hingga-30/
- Manan, Abdul. “Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi.” Karyatulisilmiah.Com, 3 (2014).
- Mohammad, Ryan, Helmi Zus Rizal, and Gede Satria Pujanggo, PG. “Efek Insentif Perpajakan Berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak Dan Tarif Pajak Terhadap Ekonomi Secara Makro : Studi Kasus Indonesia.” Scientax 2 no.2 (2021). Direktorat Jenderal Pajak: 179–98. doi:10.52869/st.v2i2.91.
- Mutia Fauzia. Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1443 H Jatuh pada Minggu, 3 April 2022. Kompas.com. 2022. https://nasional.kompas.com/read/2022/04/01/ 19244001/pemerintah-tetapkan-1-ramadhan-1443-h-jatuh-pada-minggu-3-april-2022
- Rahmansyah, Wildan, Resi Ariyasa Qadri, RTS Ressa Anggia Sakti, and Syaiful Ikhsan. “Pemetaan Permasalahan Penyaluran Bantuan Sosial Untuk Penanganan Covid-19 Di Indonesia.” Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN) 2 no.1 (2020). Politeknik Keuangan Negara STAN: 90–102. doi:10.31092/jpkn.v2i1.995.
- Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Tarif PPN Jadi 11 Persen Per 1 April 2022, Menkeu: Indonesia Tidak Berlebih-lebihan. 2022. https://setkab.go.id/tarif-ppn-jadi-11-persen-per-1-april-2022-menkeu-indonesia-tidak-berlebih-lebihan/
- Siahaan, Marihot Pahala. Hukum Pajak Elementer. (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010).
- Siti Masitoh. Kemenkeu Masih Terus Mengkaji Insentif Perpajakan di 2022. Kontan.co.id. 2022. https://nasional.kontan.co.id/news/kemenkeu-masih-terus-mengkaji-insentif-perpajakan-di-2022
- Timbul Hamonangan dan Imam Mukhlis. Dimensi Ekonomi Perpajakan Dalam Pembangunan Ekonomi. (Jakarta: Raih Asa Sukses, 2013).
- Widyastuti, Fadila Dwi. Pengaruh Penggunaan E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Pelaporan SPT Tahunan Dengan Relawan Pajak Sebagai Variabel Moderasi. Doctoral Dissertation, Universitas Muhammadiyah Gresik. (2020).
References
Ahdiat Adi. PPN Indonesia Naik Jadi 11%, Tertinggi Kedua di ASEAN. Databoks Katadata. 2022. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/03/23/ ppn-indonesia-naik-jadi-11-tertinggi-kedua-di-asean
Aziz, Abdul. Ekonomi Islam Analisis Mikro Dan Makro. (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2008). http://grahailmu.co.id/index/buku/detil/0/1/3/8/buku437.html.
Bank Indonesia. Survei Konsumen Februari 2022. 2022. https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan/Documents/SK-Februari-2022.pdf
Franco, Chiara, Fabio Pieri, and Francesco Venturini. “Product Market Regulation and Innovation Efficiency.” Journal of Productivity Analysis 45 no.3 (2016). Springer New York LLC: 299–315. doi:10.1007/s11123-015-0441-3.
Kementerian Keuangan RI. Anggaran Ketahanan Pangan 2021 Ditingkatkan Hingga 30%. 2021. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/anggaran- ketahanan-pangan-2021-ditingkatkan-hingga-30/
Manan, Abdul. “Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi.” Karyatulisilmiah.Com, 3 (2014).
Mohammad, Ryan, Helmi Zus Rizal, and Gede Satria Pujanggo, PG. “Efek Insentif Perpajakan Berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak Dan Tarif Pajak Terhadap Ekonomi Secara Makro : Studi Kasus Indonesia.” Scientax 2 no.2 (2021). Direktorat Jenderal Pajak: 179–98. doi:10.52869/st.v2i2.91.
Mutia Fauzia. Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1443 H Jatuh pada Minggu, 3 April 2022. Kompas.com. 2022. https://nasional.kompas.com/read/2022/04/01/ 19244001/pemerintah-tetapkan-1-ramadhan-1443-h-jatuh-pada-minggu-3-april-2022
Rahmansyah, Wildan, Resi Ariyasa Qadri, RTS Ressa Anggia Sakti, and Syaiful Ikhsan. “Pemetaan Permasalahan Penyaluran Bantuan Sosial Untuk Penanganan Covid-19 Di Indonesia.” Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN) 2 no.1 (2020). Politeknik Keuangan Negara STAN: 90–102. doi:10.31092/jpkn.v2i1.995.
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Tarif PPN Jadi 11 Persen Per 1 April 2022, Menkeu: Indonesia Tidak Berlebih-lebihan. 2022. https://setkab.go.id/tarif-ppn-jadi-11-persen-per-1-april-2022-menkeu-indonesia-tidak-berlebih-lebihan/
Siahaan, Marihot Pahala. Hukum Pajak Elementer. (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010).
Siti Masitoh. Kemenkeu Masih Terus Mengkaji Insentif Perpajakan di 2022. Kontan.co.id. 2022. https://nasional.kontan.co.id/news/kemenkeu-masih-terus-mengkaji-insentif-perpajakan-di-2022
Timbul Hamonangan dan Imam Mukhlis. Dimensi Ekonomi Perpajakan Dalam Pembangunan Ekonomi. (Jakarta: Raih Asa Sukses, 2013).
Widyastuti, Fadila Dwi. Pengaruh Penggunaan E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Pelaporan SPT Tahunan Dengan Relawan Pajak Sebagai Variabel Moderasi. Doctoral Dissertation, Universitas Muhammadiyah Gresik. (2020).