
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Catatan Kritis: Evaluasi Multi Lembaga Penyelesaian Sengketa Pemilu terhadap Electoral Justice
JAPHTN-HAN,
Vol. 4 No. 1 (2025): JAPHTN-HAN, January 2025
Abstract
Sebagus apapun sistem penyelenggaraan pemilu yang dirancang, potensi terjadinya pelanggaran dan sengketa dapat mempengaruhi kualitas pemilu. Oleh karena itu, sistem pemilu yang baik harus memiliki mekanisme kelembagaan yang kredibel dalam mengatasi keluhan dan perselisihan yang muncul. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, penyelesaian sengketa dan pelanggaran pemilu dilakukan melalui multi lembaga. Pelanggaran administratif dan sengketa proses pemilu diselesaikan oleh Bawaslu, pelanggaran etik penyelenggara oleh DKPP, tindak pidana pemilu oleh kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan negeri, sedangkan perselisihan hasil pemilu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Namun, dalam praktiknya, penyelesaian sengketa dan pelanggaran pemilu melalui multi lembaga tidak efektif, yang berdampak pada keadilan pemilu. Penelitian ini mengevaluasi efektivitas penyelesaian sengketa dan pelanggaran pemilu melalui multi lembaga terhadap keadilan elektoral. Metode yang digunakan adalah normatif dengan data sekunder dan pendekatan filosofis, perundang-undangan, serta konseptual. Dengan menggunakan teori sistem hukum Lawren M. Friedman, disimpulkan bahwa penyelesaian sengketa melalui multi lembaga tidak efektif. Hal ini terlihat dari tidak adanya pedoman hukum acara yang komprehensif, serta adanya delegasi kewenangan yang menyebabkan regulasi yang tidak terintegrasi. Masalah struktural, seperti peran ganda Bawaslu, juga menghambat efektivitas penyelesaian sengketa. Selain itu, kurangnya integritas penyelenggara dalam menegakkan hukum pemilu turut memperburuk situasi.
Keywords
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)BibTeX
- Andrew Reynolds dkk. “Electoral System Design: The New International IDEA Handbook.” In Diterjemahkan Perludem. Swedia: International Institute for Democracy and Electoral Assistance, 2005.
- Benni Erick, M. Ikhwan. “Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Di Indonesia.” Jurnal Analisis Hukum 5, no. 2 (2022). DOI: https://doi.org/10.38043/jah.v5i2.3763
- Herawati, Iwan Rois and Ratna. “Urgensi Pembentukan Peradilan Khusus Pemilu Dalam Rangka Mewujudkan Integritas Pemilu.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 7, no. 2 (2018). DOI: https://doi.org/10.24843/JMHU.2018.v07.i02.
- Jimly Asshidiqqie. Peradilan Etik Dan Etika Konstitusi. Revisi. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
- Lawrence M. Friedman. American Law. London: W.W Norton & Company, 1984.
- Mirza Satria Buana. “Menimbang Lembaga Peradilan Khusus Pemilu: Studi Perbandingan Hukum Tata Negara.” Batusangkar Padang, 2019.
- Perludem. “Catatan Awal Tahun Perludem Tahun 2024 Puncak Penyelenggaraan Pemilu: Konsolidasi Demokrasi Atau Kemunduran?” In Konsolidasi Demokrasi Atau Kemunduran. Jakarta: Perludem, 2024.
- Rama Halim Nur Azmi. “urgensi realisasi badan peradilan pilkada untuk menciptakan sistem penyelesaian sengketa hasil pilkada yang efektif dan konstitusional.” Jurnal Adyasta Pemilu 3, no. 2 (2020)
- Septi Nur Wijayanti. “Rekonstruksi Lembaga Penyelesaian Sengketa Pemilu Dalam Mewujudkan Keadilan Pemilihan Umum (Electoral Justice).” Semarang, 2024.
- Supriyadi, Widyatmi Anandy. “dinamika penanganan pelanggaran administrasi (Studi Terhadap Kepatuhan Putusan Dan Rekomendasi Bawaslu Terkait Pelanggaran Administrasi Pemilu/Pilkada).” Jurnal Adhyasta Pemilu 3, no. 2 (2020).
- UU Nurul Huda. Hukum Partai Politik Dan Pemilu Di Indonesia. Bandung: Fokusmedia, 2018.
- Wall, Alan, Andrew Ellis, Ayman Ayoub, Carl W. Dundas, Joram Rukambe, and Sara Staino. International IDEA Electoral Management Design: The International IDEA Handbook. Edited by Terjemahan oleh Perludem. Jakarta: Internasional IDEA Stromsborg SE-103 34 Stockholm Swedia, 2016.
References
Andrew Reynolds dkk. “Electoral System Design: The New International IDEA Handbook.” In Diterjemahkan Perludem. Swedia: International Institute for Democracy and Electoral Assistance, 2005.
Benni Erick, M. Ikhwan. “Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Di Indonesia.” Jurnal Analisis Hukum 5, no. 2 (2022). DOI: https://doi.org/10.38043/jah.v5i2.3763
Herawati, Iwan Rois and Ratna. “Urgensi Pembentukan Peradilan Khusus Pemilu Dalam Rangka Mewujudkan Integritas Pemilu.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 7, no. 2 (2018). DOI: https://doi.org/10.24843/JMHU.2018.v07.i02.
Jimly Asshidiqqie. Peradilan Etik Dan Etika Konstitusi. Revisi. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Lawrence M. Friedman. American Law. London: W.W Norton & Company, 1984.
Mirza Satria Buana. “Menimbang Lembaga Peradilan Khusus Pemilu: Studi Perbandingan Hukum Tata Negara.” Batusangkar Padang, 2019.
Perludem. “Catatan Awal Tahun Perludem Tahun 2024 Puncak Penyelenggaraan Pemilu: Konsolidasi Demokrasi Atau Kemunduran?” In Konsolidasi Demokrasi Atau Kemunduran. Jakarta: Perludem, 2024.
Rama Halim Nur Azmi. “urgensi realisasi badan peradilan pilkada untuk menciptakan sistem penyelesaian sengketa hasil pilkada yang efektif dan konstitusional.” Jurnal Adyasta Pemilu 3, no. 2 (2020)
Septi Nur Wijayanti. “Rekonstruksi Lembaga Penyelesaian Sengketa Pemilu Dalam Mewujudkan Keadilan Pemilihan Umum (Electoral Justice).” Semarang, 2024.
Supriyadi, Widyatmi Anandy. “dinamika penanganan pelanggaran administrasi (Studi Terhadap Kepatuhan Putusan Dan Rekomendasi Bawaslu Terkait Pelanggaran Administrasi Pemilu/Pilkada).” Jurnal Adhyasta Pemilu 3, no. 2 (2020).
UU Nurul Huda. Hukum Partai Politik Dan Pemilu Di Indonesia. Bandung: Fokusmedia, 2018.
Wall, Alan, Andrew Ellis, Ayman Ayoub, Carl W. Dundas, Joram Rukambe, and Sara Staino. International IDEA Electoral Management Design: The International IDEA Handbook. Edited by Terjemahan oleh Perludem. Jakarta: Internasional IDEA Stromsborg SE-103 34 Stockholm Swedia, 2016.