This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Model Pemilihan Serentak dan Peranan Komisi Pemilihan Umum Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
Corresponding Author(s) : Wilma Silalahi
JAPHTN-HAN,
Vol. 1 No. 1 (2022): JAPHTN-HAN, January 2022
Abstract
Pemilu merupakan bentuk keikutsertaan rakyat secara langsung serta bentuk partisipasi politik rakyat dalam pemerintahan yang demokratis. Pelaksanaan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD merupakan cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 serta merupakan perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pelaksanaan tahapan pemilu agar dapat berjalan dengan lancar serta terjaminnya asas-asas pemilu, dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu. Dengan demikian, yang menjadi permasalahan yang menarik adalah bagaimana model pemilihan serentak dan peranan KPU pada pemilihan serentak Tahun 2024. Oleh karena itu, kajian ini menggunakan pendekatan normatif dengan paradigma post-positivisme. Pelaksanaan pemilu dikatakan berjalan secara demokratis apabila setiap warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dapat menyalurkan pilihannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dengan dukungan KPU yang berintegritas, bersifat nasional, tetap, dan mandiri, KPU berperan dalam meningkatkan integritas, netralitas, dan independensi anggota KPU, memberikan pendidikan politik yang sehat kepada pemilih, serta meningkatkan partisipasi pemilih. Lebih lanjut, model pemilihan serentak tetap melaksanakan pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan kepala daerah serentak untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota. Selain itu, KPU memiliki peranan yang sangat penting pada penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024 dan juga sangat penting dilakukan evaluasi pelaksanaan pemilihan tahun-tahun sebelumnya dalam rangka perbaikan dan peningkatan penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024.
Keywords
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)BibTeX
- Ardipandanto, Aryojati. “Permasalahan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019, Info Singkat, Bidang Pemerintahan Dalam Negeri, Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis”. Puslit 11, no. 11 (2019).
- Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Cet-11. Grafindo Persada, 2019.
- Dedi, Agus. “Analisis Sistem Pemilihan Umum Serentak”. Moderat 5, no. 3 (2019).
- Huntington. The Third Wave: Democratitation in The Late Twentieth Century. University of Oklahoma Press, 1991.
- Jurdi, Syarifuddin, “Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Penguatan Institusi: Dari Kooptasi Rejim, Kemandirian dan Penguatan Etik Penyelenggara, Electoral Research, Konsorsium Pendidikan Tata Kelola Pemilu Indonesia” Call For Paper Pemilu Serentak 2019, Bidang Evaluasi Kelembagaan Pemilu, 2019. Diakses melalui: www.Journal.kpu.go.id.
- Komisi Pemilihan Umum. Modul 1 Pemilu Untuk Pemula. Jakarta: KPU RI, 2010.
- LIPI. Model Pemilu Serentak, Policy Paper. Jakarta, Pusat Penelitian Politik (P2Politik), Kedeputian Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (IPSK-LIPI), 2018.
- Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku V Pemilihan Umum Tahun 2010
- Nasution, Adnan Buyung. Mendidik Manusia Merdeka. 65 Tahun Y.B. Mangunwijaya, interfidei, 1995.
- Nugroho, Dian Ade. “Peranan Komisi Pemilihan Umum Dalam Mewujudkan Pemilu Yang Berintegritas”. Juristic 1, no. 1 (2020).
- Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. Diakses melalui: https://www.kpu.go.id/koleksigambar/ROADMAP_RB_2013_rev28314-ver2003-1300.pdf.
- Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1985.
- Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada,1997.
References
Ardipandanto, Aryojati. “Permasalahan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019, Info Singkat, Bidang Pemerintahan Dalam Negeri, Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis”. Puslit 11, no. 11 (2019).
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Cet-11. Grafindo Persada, 2019.
Dedi, Agus. “Analisis Sistem Pemilihan Umum Serentak”. Moderat 5, no. 3 (2019).
Huntington. The Third Wave: Democratitation in The Late Twentieth Century. University of Oklahoma Press, 1991.
Jurdi, Syarifuddin, “Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Penguatan Institusi: Dari Kooptasi Rejim, Kemandirian dan Penguatan Etik Penyelenggara, Electoral Research, Konsorsium Pendidikan Tata Kelola Pemilu Indonesia” Call For Paper Pemilu Serentak 2019, Bidang Evaluasi Kelembagaan Pemilu, 2019. Diakses melalui: www.Journal.kpu.go.id.
Komisi Pemilihan Umum. Modul 1 Pemilu Untuk Pemula. Jakarta: KPU RI, 2010.
LIPI. Model Pemilu Serentak, Policy Paper. Jakarta, Pusat Penelitian Politik (P2Politik), Kedeputian Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (IPSK-LIPI), 2018.
Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku V Pemilihan Umum Tahun 2010
Nasution, Adnan Buyung. Mendidik Manusia Merdeka. 65 Tahun Y.B. Mangunwijaya, interfidei, 1995.
Nugroho, Dian Ade. “Peranan Komisi Pemilihan Umum Dalam Mewujudkan Pemilu Yang Berintegritas”. Juristic 1, no. 1 (2020).
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. Diakses melalui: https://www.kpu.go.id/koleksigambar/ROADMAP_RB_2013_rev28314-ver2003-1300.pdf.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1985.
Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada,1997.